Ahmadi dari Fraksi PKB tegaskan proses hukum jalan terus demi ‘marwah partai’, meski Badan Kehormatan umumkan kesepakatan damai yang ditandatangani sepihak oleh Arif Rahman Hakim.
BEKASI – Upaya mediasi yang diinisiasi Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi terkait insiden bentrok antar-anggota dewan menemui jalan buntu. Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmadi, menegaskan akan melanjutkan Laporan Polisi (LP) terhadap rekannya, Arif Rahman Hakim dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sikap tegas ini diambil Ahmadi meskipun BK DPRD, pada hari yang sama, telah mengumumkan adanya kesepakatan damai yang sudah ditandatangani oleh pihak Arif Rahman Hakim.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perkembangan ini menandakan konflik internal dewan tersebut kini bergeser dari mediasi politik ke proses hukum.
Proses Hukum Tetap Berjalan
Konfirmasi mengenai kelanjutan proses hukum ini disampaikan langsung oleh Ahmadi saat berada di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Rabu (24/09/2025) sore. Ia menegaskan tidak akan mencabut laporannya.
”Proses Laporan Kepolisian dilanjut, ini saya di polres,” ucap Ahmadi singkat saat dihubungi awak media.
Laporan Polisi tersebut secara resmi terdaftar dengan nomor: LP/B/2359/IX/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Langkah ini menunjukkan keseriusan Ahmadi untuk menyelesaikan insiden yang terjadi pada Rapat Banggar RAPBD 2026, Senin (22/09) lalu, melalui jalur hukum.
Alasan ‘Marwah Partai’
Lebih jauh, pria yang akrab disapa Madong ini menyatakan bahwa keputusannya tidak hanya bersifat personal, tetapi juga menyangkut kehormatan institusi partainya. Menurutnya, permintaan maaf dari pihak lawan tidak akan menghentikan proses hukum yang sudah berjalan.
”Silakan (untuk minta maaf), itu hak dia untuk minta maaf, tapi pada prosesnya saya akan terus. Karena hari ini bicaranya Marwah Partai,” tegas Ahmadi, mengisyaratkan bahwa insiden tersebut telah melukai martabat fraksi dan partainya.
Kontras dengan Upaya Damai BK
Langkah hukum yang ditempuh Ahmadi ini sangat kontras dengan hasil konferensi pers yang digelar oleh BK DPRD Kota Bekasi beberapa jam sebelumnya.
Dalam keterangan resminya, Ketua BK Agus Rohadi menyatakan bahwa pihak Arif Rahman Hakim telah sepakat berdamai dan menandatangani surat perdamaian.
BK telah mengundang kedua belah pihak untuk mediasi formal pada hari Rabu. Namun, hanya pihak Arif Rahman Hakim yang hadir dan menandatangani kesepakatan.
”Saudara Arif dari Fraksi PDIP sepakat untuk berdamai,” kata Agus Rohadi. “Namun sampai dengan jam ini dari Bang Ahmadi maupun dari Fraksi PKB tidak hadir,” jelasnya saat itu.
Menurut BK, ketidakhadiran pihak Ahmadi disebabkan oleh miskomunikasi terkait jadwal undangan.
Namun, dengan kehadiran Ahmadi di Polres Metro Bekasi Kota pada sore harinya, terlihat jelas bahwa jalur yang dipilihnya berbeda dengan skema mediasi internal dewan.
Langkah Berikutnya
Untuk memberikan penjelasan yang lebih komprehensif mengenai sikapnya, Ahmadi dijadwalkan akan menggelar konferensi pers di Kantor DPC PKB Kota Bekasi, Rabu (24/09/2025) malam.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa insiden di rapat Banggar tidak hanya akan diselesaikan melalui jalur mediasi, tetapi juga berpotensi berlanjut ke ranah pidana, menyeret dua politisi dan institusi DPRD Kota Bekasi ke dalam sorotan publik yang lebih tajam.
Dapatkan informasi terbaru dan mendalam mengenai kasus ini dengan mengikuti berita selanjutnya di Rakyatbekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































