Sebuah toko obat-obatan terlarang yang berkedok menjual peralatan listrik, digerebek oleh masyarakat pada Rabu 31 Januari 2024 dini hari.
Dikutip dari Pojokbekasicom, bahwa penjualan obat-obatan terlarang di Kampung 200, RT 02 RW 01, Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan.
Pantauan di lokasi, toko yang menjual obat-obatan terlarang tersebut berkamuflase menjual alat-alat listrik, seperti bohlam, lampu, serta lain-lainnya. Ini dilakukan untuk mengelabuhi masyarakat dan juga pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlihat beberapa obat-obatan keras seperti eksimer, tramadol dijual di toko yang berkamuflase toko listrik tersebut. Obat-obatan terlarang tersebut dijual sekitar Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu perpaketnya.
Diketahui bahwa omzet dari penjualan obat-obatan terlarang tersebut bisa mencapai Rp 800 ribu setiap minggunya.
Kecurigaan masyarakat berawal, banyaknya remaja yang keluar-masuk dari toko listrik tersebut. Hal ini membuat masyarakat penasaran dan juga melakukan penggerebekan dan penggeledahan.
Sumber Berita : IG Pojok Bekasi