Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker) Kota Bekasi mencatat bahwa hingga 8 Mei 2025, sebanyak 213 pekerja telah mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Data ini diperoleh dari laporan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diterima oleh Disnaker.
“PHK berdasarkan laporan JKP yang masuk ke saya sampai dengan 8 Mei itu totalnya 213 orang. Laki-laki 192, perempuan 21,” ujar Januk Suwardi, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kota Bekasi, dalam keterangannya pada Senin (19/05/2025).
Salah satu kasus PHK yang mendapat perhatian khusus, kata dia, adalah PHK di PT Damlek yang melibatkan 30 pekerja.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Januk, meskipun para pekerja menerima keputusan PHK, kendala utama yang dihadapi adalah pesangon yang tidak sesuai.
“Pada prinsipnya mereka menerima PHK, hanya yang menjadi kendala itu pesangonnya yang tidak sesuai,” jelasnya.
Disnaker Kota Bekasi terus berupaya melakukan pengawalan terhadap kasus-kasus PHK, termasuk dengan mendorong penyelesaian melalui mekanisme bipartit antara pekerja dan manajemen perusahaan. Tujuannya adalah untuk mencapai kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.
Selain itu, Disnaker juga mengimbau perusahaan agar menghindari PHK dan mencari alternatif lain untuk mempertahankan tenaga kerja.
Namun, Januk mengakui bahwa pihaknya memiliki keterbatasan dalam intervensi langsung terhadap manajemen perusahaan.
“Kalau himbauan, mengajak mereka untuk bisa bertahan, itu pasti kita lakukan, tapi kalau masuk terlalu jauh ke manajemen, kita kan tidak punya kewenangan di situ. Kita ciptakan hubungan industrial yang harmonis dengan teman-teman,” tutupnya.
Gelombang PHK di Kota Bekasi terjadi di tengah tantangan ekonomi yang lebih luas. Secara nasional, lebih dari 74 ribu pekerja telah mengalami PHK dalam beberapa bulan terakhir.
Sektor manufaktur menjadi yang paling terdampak, dengan banyak perusahaan yang mengalami kesulitan akibat perlambatan ekonomi global dan penurunan permintaan pasar.
Di Jawa Barat, 5 pabrik besar telah menghentikan operasinya, menyebabkan 3.200 karyawan dirumahkan. Kota Bekasi sendiri mencatat 846 kasus PHK sepanjang tahun 2024, menjadikannya salah satu daerah dengan angka PHK tertinggi di provinsi tersebut.
Untuk mengatasi dampak PHK, DPRD Kota Bekasi mendorong Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar lebih proaktif menarik investasi baru. Dengan masuknya investasi, diharapkan akan tercipta lapangan pekerjaan baru yang dapat menekan angka pengangguran.
Selain itu, Disnaker Kota Bekasi terus berupaya memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan, serta mendorong pelatihan keterampilan bagi pekerja terdampak agar mereka dapat beradaptasi dengan perubahan pasar tenaga kerja.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























