Aliansi Rakyat Bekasi (ARB) berencana melaporkan dugaan korupsi Dana BOP TPS se-Kota Bekasi oleh KPUD Kota Bekasi dalam pelaksanaan kontestasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi pada November 2024 kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Ketua Umum LSM ARB, Machfudin Latif mengungkapkan bahwa dugaan korupsi penyelewengan anggaran BOP TPS se-Kota Bekasi oleh KPUD Kota Bekasi sudah tercium oleh LSM ARB saat realisasi distribusi anggaran tersebut ke setiap KPPS se-Kota Bekasi.
Dugaan korupsi anggaran BOP TPS se-Kota Bekasi mencapai lebih dari Rp. 10 miliar, yang menurut Latif merupakan kejahatan terstruktur dan masif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Latif menjelaskan bahwa Dana BOP TPS sebesar Rp. 4.814.000,- dengan rincian sebagai berikut:
- Pembuatan TPS = Rp. 2.000.000,-
- Sewa Printer/Scanner = Rp. 500.000,-
- Kebutuhan Operasional KPPS (Alat Tulis, Storage, Transportasi) = Rp. 1.000.000,-
- Konsumsi KPPS = Rp. 1.314.000,-
Anggaran tersebut di luar honor ketua dan unsur KPPS. Informasi tentang anggaran ini dapat diakses di berbagai berita online.
Latif melanjutkan bahwa dari informasi yang mereka dapatkan, LSM ARB segera merespons dan melakukan observasi serta investigasi lapangan.
Di beberapa TPS wilayah Bekasi Timur, mereka menemukan bahwa anggaran BOP TPS hanya disalurkan sebesar Rp. 1.908.800 (sudah dipotong PPh 23).
Nilai anggaran tersebut tercantum dalam laporan tertulis Biaya Pembuatan dan Operasional Tempat Pemungutan Suara yang ditandatangani oleh Sekretaris KPUD Kota Bekasi di atas stempel basah.
Latif yakin bahwa Ketua KPUD Kota Bekasi mengetahui hal ini, dan menyebutnya sebagai kejahatan terang-terangan dan TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif).
Total TPS di Kota Bekasi pada Pilkada tahun 2024 berjumlah sekitar 3.673 TPS. Artinya, dugaan penyalahgunaan anggaran BOP KPPS oleh KPUD Kota Bekasi pada Pilkada tahun 2024 sebesar:
Rp. 4.814.000 – Rp. 1.908.800 = Rp. 2.905.200,-
Dugaan penyalahgunaan Anggaran BOP KPPS oleh KPUD Kota Bekasi tahun 2024 sebesar:
Rp. 2.905.200 x 3.673 (TPS) = Rp. 10.932.267.600,-
Dengan hasil kajian dan investigasi atas temuan dugaan korupsi tersebut, LSM ARB berencana melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan akan mengawal hingga tuntas. Mereka berharap kasus ini tidak terhenti tanpa ada putusan atau bahkan di-peti-es-kan oleh pihak Kejari Kota Bekasi.
Berdasarkan penelusuran redaksi rakyatbekasi.com, adapun besaran Biaya Operasional KPPS Pilkada 2024 seperti dilansir oleh Tirto.id, penyaluran Biaya Operasional (BOP) KPPS Kecamatan Larangan untuk Pemilu 2024, total bersih BOP yang disalurkan yang dikenai pajak PPh 23 adalah sebesar Rp4.777.000.
Alokasi anggaran tersebut dirinci kembali menjadi beberapa kebutuhan, yakni meliputi:
- Pembuatan TPS: Rp 2.000.0000
- Sewa Printer/Scanner: Rp500.000
- Kebutuhan Operasional KPPS (Alat tulis, storage transportasi): Rp1.000.000
- Konsumsi KPPS: Rp1.314.000
Sedangkan untuk Kota Bekasi sendiri, besaran Biaya Operasional tersebut tertuang dalam surat edaran dari KPU Kota Bekasi nomor 845/KU.01/3275/2024 tertanggal 21 November 2024 yang ditandatangani Sekretaris KPUD Kota Bekasi di atas stempel basah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya