Aspek Hukum dan Pengawasan pada Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Pemanfaatan media sosial yang cenderung bebas menyebabkan penyebaran informasi yang diduga sifatnya hoax, fitnah maupun sentimen suku agama dan ras sulit terkontrol. Penyebaran informasi kampanye yang tidak terkontrol menyebabkan terjadi konflik.

Ketiga, alokasi waktu dan lokasi kampanye sangat terbatas. Pada Pilkada 2024, masa kampanye berlangsung hampir 2 bulan, maka masa kampanye hanya berlangsung selama 60 hari.

Akibatnya para calon kepala daerah akan berlomba-lomba berkampanye memanfaatkan peluang agar mendapatkan waktu kampanye yang cukup.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdapat potensi adanya peserta dan atau kandidat yang berkampanye tidak dalam waktu yang dijadwalkan KPU serta saling rebutan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye.

Selain itu, terdapat sejumlah penyebab mengapa tahapan kampanye Pilkada sering terjadi pelanggaran ataupun sengketa.

Penyebab tersebut yakni, Pertama, kurangnya pengetahuan oleh peserta Pikada ataupun kandidat tentang hak dan kewajiban peserta kampanye serta larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan.

Peraturan PKPU tentang Kampanye tidak selalu tersosialisasi secara merata di kalangan peserta dan kandidat.

Kegiatan-kegiatan sosialisasi yang dilakukan KPUD hanya menghadirkan perwakilan sebagai peserta dan informasi tersebut tidak diteruskan oleh peserta sosialisasi kepada kandidat lainnya.

Kedua, kurangnya pendampingan oleh peserta dan kandidat terhadap tim pemenangan atau tim relawan yang dibentuk sebagai pelaksana kampanye.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur Lbh Fraksi ’98)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD
Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik
Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi
Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat
ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka
Targetkan 8 Kursi DPRD di Pemilu 2029, PAN Kota Bekasi Siapkan Strategi Matang Pasca Musda
Musda VI PAN Kota Bekasi Tetapkan 7 Formatur, 5 Anggota DPRD Masuk Bursa Ketua
Sengketa Pemilihan RW 025 Kayuringin Jaya: Warga Tolak Hasil, Endus Keterlibatan Parpol

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:08 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tolak Wacana Pilkada Dipilih DPRD

Kamis, 8 Januari 2026 - 23:31 WIB

Sutrisno Pangaribuan Kecam Wacana Pilkada Kembali ke DPRD, Sebut Niat Jahat Elite Politik

Minggu, 4 Januari 2026 - 16:33 WIB

Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Dinilai Suburkan Oligarki dan Matikan Jalur Independen di Bekasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:04 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Desak Parpol Perbarui Data Sipol dan Kantor Sekretariat

Rabu, 31 Desember 2025 - 18:26 WIB

ICW Ingatkan Bahaya Pilkada Lewat DPRD: Celah Politik Transaksional Kembali Terbuka

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca