Pemanfaatan media sosial yang cenderung bebas menyebabkan penyebaran informasi yang diduga sifatnya hoax, fitnah maupun sentimen suku agama dan ras sulit terkontrol. Penyebaran informasi kampanye yang tidak terkontrol menyebabkan terjadi konflik.
Ketiga, alokasi waktu dan lokasi kampanye sangat terbatas. Pada Pilkada 2024, masa kampanye berlangsung hampir 2 bulan, maka masa kampanye hanya berlangsung selama 60 hari.
Akibatnya para calon kepala daerah akan berlomba-lomba berkampanye memanfaatkan peluang agar mendapatkan waktu kampanye yang cukup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terdapat potensi adanya peserta dan atau kandidat yang berkampanye tidak dalam waktu yang dijadwalkan KPU serta saling rebutan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye.
Selain itu, terdapat sejumlah penyebab mengapa tahapan kampanye Pilkada sering terjadi pelanggaran ataupun sengketa.
Penyebab tersebut yakni, Pertama, kurangnya pengetahuan oleh peserta Pikada ataupun kandidat tentang hak dan kewajiban peserta kampanye serta larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan.
Peraturan PKPU tentang Kampanye tidak selalu tersosialisasi secara merata di kalangan peserta dan kandidat.
Kegiatan-kegiatan sosialisasi yang dilakukan KPUD hanya menghadirkan perwakilan sebagai peserta dan informasi tersebut tidak diteruskan oleh peserta sosialisasi kepada kandidat lainnya.
Kedua, kurangnya pendampingan oleh peserta dan kandidat terhadap tim pemenangan atau tim relawan yang dibentuk sebagai pelaksana kampanye.
Penulis : Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur Lbh Fraksi ’98)
Editor : Bung Ewox
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya