Aspek Hukum dan Pengawasan pada Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Kurangnya pendampingan itu mengakibatkan terjadi banyak pelanggaran seperti penyebaran materi-materi kampanye yang dilarang, pelibatan pihak-pihak yang dilarang sebagai peserta kampanye, melaksanakan kampanye tanpa mengikuti prosedur seperti kewajiban pemberitahuan, pelaksanaan kampanye pada waktu yang dilarang seperti di luar tahapan, di malam hari atau masa tenang, berkampanye di lokasi-lokasi yang dilarang seperti tempat ibadah atau rumah sakit serta pemasangan alat peraga kampanye yang di lokasi-lokasi yang dilarang.

Baca Juga:  Bapemperda Desak Pemkot Bekasi segera Perwal-kan Perda usulan DPRD

Ketiga, pelanggaran dalam tahapan kampanye terjadi juga karena baik peserta, kandidat, tim pemenangan ataupun tim relawan khawatir jika mengalami kekalahan dalam kontestasi Pilkada.

Pihak lawan dianggap terlalu tangguh untuk dikalahkan maka segala cara dilakukannya untuk menaklukkan kekuatan itu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekhawatiran tersebut menyebabkan baik peserta, kandidat, tim pemenangan dan tim relawan melakukan segala cara untuk mendapatkan keuntungan pada tahapan kampanye meski yang dilakukannya merupakan bentuk pelanggaran atau kecurangan.

Baca Juga:  Usai Dilantik, Ketua DPRD Kota Bekasi Sementara Masa Bakti 2024 - 2029 Sampaikan Hal Ini

Keempat, pelanggaran kerap terjadi dalam tahapan kampanye disebabkan oleh karena adanya kesempatan atau peluang untuk melakukan pelanggaran.

Jumlah petugas pengawas yang sangat terbatas menjadi sebuah kesempatan bagi peserta atau kandidat untuk melakukan pelanggaran ataupun kecurangan.

Baca Juga:  Bareskrim Tangkap Sejumlah Pejabat Pemkot Bekasi, Ini Kata Plt Wali Kota

Pasifnya kepedulian masyarakat dalam proses pengawasan partisipatif menjadi salah satu penyebab pelanggaran dan kecurangan itu terjadi.

Visited 52 times, 1 visit(s) today

Penulis : Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur Lbh Fraksi ’98)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Kota Bekasi Mulai Terima Perlengkapan Logistik Pendukung Pilkada Serentak 2024
KPU Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Kontestan Pilkada Kota Bekasi
‘Ngobras’ Ratusan Milenial Bekasi bareng Bung Ronal dan Mas Tri di XXI ‘Pecah’!
Terima Dukungan Masyarakat Minang Bekasi, Bang HerKos: Tambahan Amunisi yang Luar Biasa
Bung Ronal dan Mas Tri Bakal ‘Ngobras’ Bareng Milenial Malam Ini, Ada Bintang Bete Loh
Ribuan Relawan GO-TRI Mustikajaya Pilih Tri Adhianto demi Wujudkan Kota Bekasi Keren
Gegara Dukung Paslon Uu-Nurul, PC Pergunu Kota Bekasi Dibekukan Pusat
Warga Kelurahan Pejuang Pilih Tri Adhianto – Harris Bobihoe di Pilkada Kota Bekasi 2024

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:37 WIB

KPU Kota Bekasi Mulai Terima Perlengkapan Logistik Pendukung Pilkada Serentak 2024

Selasa, 1 Oktober 2024 - 11:32 WIB

KPU Batasi Pengeluaran Dana Kampanye Kontestan Pilkada Kota Bekasi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:38 WIB

‘Ngobras’ Ratusan Milenial Bekasi bareng Bung Ronal dan Mas Tri di XXI ‘Pecah’!

Senin, 30 September 2024 - 13:20 WIB

Terima Dukungan Masyarakat Minang Bekasi, Bang HerKos: Tambahan Amunisi yang Luar Biasa

Senin, 30 September 2024 - 09:25 WIB

Bung Ronal dan Mas Tri Bakal ‘Ngobras’ Bareng Milenial Malam Ini, Ada Bintang Bete Loh

Berita Terbaru

Anggota DPR RI Terpilih asal fraksi Golkar, Jamaludin Malik mengenakan kostum Ultraman pada hari pelantikan, Selasa (01/10/2024).

Parlementaria

Pelantikan DPR RI dan Tunggakan Legislasi periode 2019-2024

Selasa, 1 Okt 2024 - 14:15 WIB

Bekasi

Pj Gani Bakal Lantik 16 Pejabat Pemkot Bekasi Sore Ini

Selasa, 1 Okt 2024 - 11:59 WIB

error: Content is protected !!