Kurangnya pendampingan itu mengakibatkan terjadi banyak pelanggaran seperti penyebaran materi-materi kampanye yang dilarang, pelibatan pihak-pihak yang dilarang sebagai peserta kampanye, melaksanakan kampanye tanpa mengikuti prosedur seperti kewajiban pemberitahuan, pelaksanaan kampanye pada waktu yang dilarang seperti di luar tahapan, di malam hari atau masa tenang, berkampanye di lokasi-lokasi yang dilarang seperti tempat ibadah atau rumah sakit serta pemasangan alat peraga kampanye yang di lokasi-lokasi yang dilarang.
Ketiga, pelanggaran dalam tahapan kampanye terjadi juga karena baik peserta, kandidat, tim pemenangan ataupun tim relawan khawatir jika mengalami kekalahan dalam kontestasi Pilkada.
Pihak lawan dianggap terlalu tangguh untuk dikalahkan maka segala cara dilakukannya untuk menaklukkan kekuatan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekhawatiran tersebut menyebabkan baik peserta, kandidat, tim pemenangan dan tim relawan melakukan segala cara untuk mendapatkan keuntungan pada tahapan kampanye meski yang dilakukannya merupakan bentuk pelanggaran atau kecurangan.
Keempat, pelanggaran kerap terjadi dalam tahapan kampanye disebabkan oleh karena adanya kesempatan atau peluang untuk melakukan pelanggaran.
Jumlah petugas pengawas yang sangat terbatas menjadi sebuah kesempatan bagi peserta atau kandidat untuk melakukan pelanggaran ataupun kecurangan.
Pasifnya kepedulian masyarakat dalam proses pengawasan partisipatif menjadi salah satu penyebab pelanggaran dan kecurangan itu terjadi.
Penulis : Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur Lbh Fraksi ’98)
Editor : Bung Ewox
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya