Aspek Hukum dan Pengawasan pada Masa Kampanye Pilkada Serentak 2024

- Jurnalis

Jumat, 27 September 2024 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Direktur LBH FRAKSI ’98 Naupal Al Rasyid, SH., MH (istimewa)

Kurangnya pendampingan itu mengakibatkan terjadi banyak pelanggaran seperti penyebaran materi-materi kampanye yang dilarang, pelibatan pihak-pihak yang dilarang sebagai peserta kampanye, melaksanakan kampanye tanpa mengikuti prosedur seperti kewajiban pemberitahuan, pelaksanaan kampanye pada waktu yang dilarang seperti di luar tahapan, di malam hari atau masa tenang, berkampanye di lokasi-lokasi yang dilarang seperti tempat ibadah atau rumah sakit serta pemasangan alat peraga kampanye yang di lokasi-lokasi yang dilarang.

Baca Juga:  Anies - Cak Imin Kontan Tinggalkan Markas Pemenangan AMIN, Kecewa Hasil Quick Count?

Ketiga, pelanggaran dalam tahapan kampanye terjadi juga karena baik peserta, kandidat, tim pemenangan ataupun tim relawan khawatir jika mengalami kekalahan dalam kontestasi Pilkada.

Pihak lawan dianggap terlalu tangguh untuk dikalahkan maka segala cara dilakukannya untuk menaklukkan kekuatan itu.

Kekhawatiran tersebut menyebabkan baik peserta, kandidat, tim pemenangan dan tim relawan melakukan segala cara untuk mendapatkan keuntungan pada tahapan kampanye meski yang dilakukannya merupakan bentuk pelanggaran atau kecurangan.

Keempat, pelanggaran kerap terjadi dalam tahapan kampanye disebabkan oleh karena adanya kesempatan atau peluang untuk melakukan pelanggaran.

Jumlah petugas pengawas yang sangat terbatas menjadi sebuah kesempatan bagi peserta atau kandidat untuk melakukan pelanggaran ataupun kecurangan.

Baca Juga:  Caleg DPRD Kota Bekasi Hosea Gelar Syukuran HUT Ke-51 PDI Perjuangan Bersama Tim Sukses dan Warga

Pasifnya kepedulian masyarakat dalam proses pengawasan partisipatif menjadi salah satu penyebab pelanggaran dan kecurangan itu terjadi.

Penulis : Naupal Al Rasyid, SH., MH (Direktur Lbh Fraksi ’98)

Editor : Bung Ewox

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi 1 Minta Bawaslu Kota Bekasi Mitigasi ‘Black Campaign’ dan ‘Money Politic’ Jelang Pilkada
Pertanggungjawaban Pidana ‘Black Campaign’ di Pilkada Serentak 27 November 2024
H-2 Pemungutan Suara, KPU Petakan 199 TPS di Kota Bekasi Rawan Banjir
Tolak Pelaku Kekerasan Seksual Berlaga di Pilkada, Kita Pilih Pemimpin Bukan Predator
Masa Tenang, DBMSDA Kota Bekasi Imbau Pemilik Videotron Stop Iklan Kampanye Pilkada
Ungkap Kasus Black Campaign, Bawaslu Kota Bekasi Tunggu Keterangan Saksi Ahli
Bawaslu Kota Bekasi Cecar Puluhan Pertanyaan ke Pelaku Black Campaign
Jaga Keamanan TPS, Polrestro Bekasi Kota Terjunkan 1.070 Personel Gabungan

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:53 WIB

Komisi 1 Minta Bawaslu Kota Bekasi Mitigasi ‘Black Campaign’ dan ‘Money Politic’ Jelang Pilkada

Senin, 25 November 2024 - 21:24 WIB

Pertanggungjawaban Pidana ‘Black Campaign’ di Pilkada Serentak 27 November 2024

Senin, 25 November 2024 - 16:59 WIB

H-2 Pemungutan Suara, KPU Petakan 199 TPS di Kota Bekasi Rawan Banjir

Senin, 25 November 2024 - 16:24 WIB

Tolak Pelaku Kekerasan Seksual Berlaga di Pilkada, Kita Pilih Pemimpin Bukan Predator

Senin, 25 November 2024 - 14:24 WIB

Ungkap Kasus Black Campaign, Bawaslu Kota Bekasi Tunggu Keterangan Saksi Ahli

Berita Terbaru

error: Content is protected !!