Komisi 2 DPRD Kota Bekasi menjadwalkan akan melakukan rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi dan Organda pada pekan depan untuk membahas persoalan tarif Biskita Transpatriot Bekasi pada tahun 2025 ini.
Pasalnya, Dishub merencanakan pemberlakuan tarif untuk Biskita Transpatriot Bekasi, meskipun saat ini masih dalam konsep skema Buy The Service atau pembelian layanan dan belum berbayar.
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti, mengatakan bahwa Komisi 2 DPRD segera menjadwalkan rapat dengan Dishub pada pekan depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selepas audiensi dengan Organda pada hari ini, Senin (20/01), kita jadwalkan untuk rapat dengan Dishub, sekaligus membahas tarif untuk Biskita Transpatriot Bekasi,” ucap Evi saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com, Senin (20/01/2025) sore.
Evi menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat tersebut diinformasikan akan berlangsung pada Kamis (30/01). Dalam rapat tersebut, akan dibahas poin-poin yang disepakati.
“Setelah rapat dengan Dishub nanti, kita infokan. InsyaAllah tanggal 30 Januari. Baik, mengenai kesepakatan antara Organda dan Dishub yang sudah ditandatangani di awal tahun 2024 dan ada yang tidak direalisasikan oleh Dishub,” paparnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengatakan bahwa tahun ini akan ada pemberlakuan tarif untuk Biskita Transpatriot Bekasi.
Saat ini, masih dalam konsep skema Buy The Service atau pembelian layanan dan belum berbayar.
“Pada saatnya nanti akan dikenakan tarif, tarif saat ini masih dalam kajian. Kajiannya adalah kajian berkaitan dengan kemampuan daya beli masyarakat dan keinginan masyarakat untuk membeli,” ucap Zeno saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, Minggu (19/01/2025).
Menurut Zeno, proses kajian pembahasan tarif Biskita Transpatriot Bekasi masih berjalan. Sebelum nantinya ada kesepakatan bersama, tarif yang disepakati akan ditetapkan.
“Dalam tahun ini akan ditetapkan satu angka tertentu terhadap tarif Biskita Transpatriot Bekasi, tarifnya berapa. Tentu penetapan tarif harus melakukan kajian x Rupiah, z Rupiah,” jelasnya.
Secara teknis, penentuan tarif harus melalui kajian Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP), yang berkaitan dengan kemampuan beli masyarakat dan keinginan masyarakat.
“Dari kajian itu bisa dirumuskan angka tertentu. Dari kemampuan masyarakat dan dikombinasikan dengan keinginan masyarakat. Mampu belum tentu ingin. Ingin belum tentu mampu,” sambung Zeno.
Oleh karena itu, persoalan penyesuaian dan penentuan kajian tarif Biskita masih harus melihat dari dua kajian, yaitu ATP dan WTP.
“Angka yang akan ditetapkan itu haruslah angka di mana masyarakat mampu dan masyarakat mau. Ini yang tengah dalam proses. Tentu pelayanan BTS sendiri tidak mungkin selamanya, karena APBN juga terbatas,” tambahnya.
Untuk diketahui, Bus Biskita Transpatriot Bekasi pertama kali beroperasi pada tahun 2024 dengan pembiayaan dari APBN, yang memungkinkan operasional gratis selama enam bulan pertama.
Setelah itu, pembahasan mengenai tarif operasional sempat dilakukan, namun belum ada hasil, sehingga bus tersebut masih digratiskan hingga saat ini.
“Tentu pada saatnya nanti akan bertarif, kami semua berharap ketika bus ini bertarif, animo masyarakat tetap tinggi dan load factor tetap kuat serta bisa menjadi support system yang baik,” pungkas Zeno.