Bantah Cacat Prosedur, BK DPRD Kota Bekasi: Kita Hormati Proses Hukum yang sedang Berjalan

- Jurnalis

Jumat, 26 September 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi, H. Agus Rohadi, S.E.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi, H. Agus Rohadi, S.E.

Adu argumen antara Badan Kehormatan dan DPC PKB mengemuka setelah upaya mediasi perseteruan antar anggota dewan dinilai gagal dan dipaksakan.

BEKASI – Polemik perseteruan antara anggota DPRD Kota Bekasi memasuki babak baru. Upaya perdamaian yang diinisiasi oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bekasi justru menuai kontroversi setelah pihak DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilainya cacat prosedur dan terkesan dipaksakan.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi, H. Agus Rohadi, S.E, membantah keras bahwa langkah yang diambil pihaknya menyalahi aturan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan bahwa inisiatif perdamaian adalah langkah pertama yang wajib ditempuh sesuai mekanisme internal.

Klaim Badan Kehormatan: Prosedur Sudah Sesuai Aturan

​Agus Rohadi menjelaskan bahwa setiap laporan atau kasus yang melibatkan anggota dewan, prioritas utama BK adalah mengupayakan jalan damai. Hal ini, menurutnya, telah diatur secara jelas dalam peraturan dewan.

“Sesuai Peraturan DPRD No. 3 terkait tata cara beracara, setiap ada laporan kasus anggota DPRD, langkah pertama yang kita lakukan adalah berinisiatif melakukan perdamaian,” tegas Agus Rohadi kepada jurnalis rakyatbekasi.com, Jumat (26/09/2025).

Ia mengakui bahwa upaya damai pertama dilakukan secara informal sesaat setelah insiden terjadi pada Rapat Banggar, Senin (22/09/2025).

Untuk menindaklanjutinya secara formal, BK kemudian mengundang kedua belah pihak yang berseteru untuk hadir dalam agenda klarifikasi pada Rabu (24/09/2025). ​Namun, proses mediasi formal tersebut menemui jalan buntu.

​”Kebetulan, dari pihak PKB, baik Saudara Ahmadi maupun ketua fraksinya tidak hadir. Bagaimana kita bisa menjalankan proses klarifikasi jika satu pihak tidak hadir?” sesal Agus. “Padahal di sisi lain, Saudara Arif Rahman Hakim dan ketua fraksinya hadir. Bagaimana mau ada titik temu?”

​Agus menduga tudingan cacat prosedur muncul karena pihak yang bersangkutan tidak memahami tata cara beracara di Badan Kehormatan yang seharusnya dipahami oleh seluruh anggota dewan.

​”Seharusnya semua anggota dewan mengetahui aturan ini. Tujuannya agar tidak sampai pada kejadian yang tidak diinginkan, yakni dikenai sanksi tata tertib ataupun etik,” terangnya.

Tanggapan Keras dari PKB: Islah Tak Bisa Sepihak

​Di sisi lain, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Bekasi secara tegas menolak hasil proses yang mereka sebut sebagai “upaya islah sepihak” tersebut. Mediasi yang hanya dihadiri oleh Arif Rahman Hakim (ARH) dari Fraksi PDI Perjuangan dianggap tidak sah.

​Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda, menyatakan bahwa ketidakhadiran anggotanya, Ahmadi, yang merupakan terduga korban, telah mendapat restu dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Barat.

​”Bagaimana bisa disebut islah atau perdamaian jika hanya satu pihak yang menyetujui dan hadir? Ini terkesan dipaksakan,” ujar Rizki Topananda saat dikonfirmasi secara terpisah.

​Menurutnya, sebuah proses perdamaian yang adil harus melibatkan kedua belah pihak untuk duduk bersama dan menyepakati konsep yang ditawarkan, bukan diputuskan secara sepihak.

Proses Hukum Terus Berjalan

Kini, dengan gagalnya upaya mediasi yang difasilitasi oleh Badan Kehormatan, penyelesaian perseteruan ini tampaknya akan lebih mengandalkan proses hukum yang sedang berjalan. Diketahui Ahmadi telah melaporkan Arif Rahman Hakim ke pihak kepolisian dengan nomor LP/B/2359/IX/2025/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

​”Saat ini, kita hormati saja proses hukum yang sedang berjalan dan masing-masing pihak sudah saling menanggapi,” pungkas Agus Rohadi, mengisyaratkan bahwa BK untuk sementara waktu akan menunggu perkembangan dari ranah hukum.

Ikuti terus perkembangan terbaru mengenai dinamika politik di DPRD Kota Bekasi hanya di rakyatbekasi.com.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Provinsi Banten Tiga Kali Kunker ke Perumda Tirta Bhagasasi, Ketagihan?
Cegah Loyo Usai Lebaran! Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Tuntut 3 ‘Mantra’ Ini ke Pegawai
Imbas Maut TPST Bantargebang, Pemkot Bekasi Kaji Risiko Longsor TPA Sumurbatu, Panik?
TPU Perwira Tersisa 3.000 M², Pemkot Bekasi Siapkan 30 Hektar Lahan Makam Baru di Bantargebang
Awas Cuaca Ekstrem! Ini Strategi Jitu Wali Kota Bekasi Hadapi Ancaman ‘Godzilla El Nino’ 2026
Bekasi Darurat Sampah? Wali Kota Tri Adhianto Mendadak Nyapu dan Tanam Pohon
Kucurkan Rp700 M, Bank BJB Janji Berantas Rumah Kumuh di Jawa Barat dan Bekasi!
Kreator Video Terancam Bui, Gekrafs Kota Bekasi Lawan Balik!

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 22:03 WIB

DPRD Provinsi Banten Tiga Kali Kunker ke Perumda Tirta Bhagasasi, Ketagihan?

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:42 WIB

Cegah Loyo Usai Lebaran! Dirut Perumda Tirta Bhagasasi Tuntut 3 ‘Mantra’ Ini ke Pegawai

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:43 WIB

Imbas Maut TPST Bantargebang, Pemkot Bekasi Kaji Risiko Longsor TPA Sumurbatu, Panik?

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:00 WIB

TPU Perwira Tersisa 3.000 M², Pemkot Bekasi Siapkan 30 Hektar Lahan Makam Baru di Bantargebang

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:33 WIB

Awas Cuaca Ekstrem! Ini Strategi Jitu Wali Kota Bekasi Hadapi Ancaman ‘Godzilla El Nino’ 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca