Bapemperda Desak Pemkot Bekasi segera Perwal-kan Perda usulan DPRD

- Jurnalis

Jumat, 19 Juli 2024 - 16:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang.

KOTA BEKASI – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang mengeluhkan perihal tidak adanya Peraturan Walikota (Perwal) yang mengikat dari Pemerintah Daerah selepas DPRD Kota Bekasi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum lanjutan yang mengikat untuk suatu peraturan perundang-undangan.

“Nah ini beberapa kali kita juga sudah panggil Kabag Hukum. Karena Perda-nya sudah ada, tapi Perwal-nya belum ada, nah ini yang kita dorong bagaimana setiap Perda yang sudah disahkan oleh DPRD, itu langsung diikuti oleh Perwal,” ucap Bung Nico kepada awak media, dikutip Jumat (19/07/2024).

Menurut Bung Nico, secara landasan hukum Perwal tentunya dapat mencakup dari beberapa Perda. Karena pelaksanaan selepas pembentukan suatu landasan hukum, kinerja Legislator lebih cepat ketimbang dari Pemerintah Daerah .

“Satu Perwal itu bisa lima Perda loh, nah yang kami lihat itu bahwa ternyata tidak secepat legislatif, eksekutifnya agak telat dalam menyambut Perda yang menjadi usulan DPRD. Khususnya soal usulan DPRD, kalau usulan dari mereka itu langsung Perwal-nya sudah ada, Perda-nya masuk,” sambungnya.

Lambatnya eksekutif dalam menyambut Perda yang menjadi usulan DPRD, kata dia, merupakan salah satu keresahan yang dirasakan para legislator ketika tengah menggodok suatu peraturan perundang-undangan.

“Kalau usulan DPRD ini sangat susah sekali, jadi saya sudah sampaikan kepada Kabag Hukum, apapun hasil keputusan eksekutif dan legislatif adalah hasil bersama. Sehingga begitu Perda turun, ya harus dibarengi dengan Perwal dan itu berkali-kali kita sampaikan kepada Pemerintah Daerah, supaya efektif,” jelasnya.

Bung Nico mencontohkan seperti Perda Lansia, Perda-nya sudah disahkan, tetapi hingga kini belum didukung oleh Perwalnya.

“Nah ini yang mau kita dorong agar bagaimana perda-perda yang sudah ada langsung dibuat peraturan teknis nya yaitu Perwal,” tutupnya.

Visited 68 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

50 Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024 – 2029 Ikuti Bimtek di Bandung
50 Anggota DPRD Kota Bekasi 2024 – 2029 Resmi Dilantik, Saifuddaulah jadi Ketua Dewan Sementara
Komisi II Ingatkan Pj Gani untuk Tuntaskan Dua Masalah Ini Sebelum Masa Jabatannya Berakhir
Jelang Pelantikan, PKS Godok Kandidat Ketua DPRD Kota Bekasi Sementara Pekan Depan
Interupsi! Ratusan Petugas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi Belum Diklatsar
Sekretariat DPRD Kota Bekasi Jadwalkan Gladi Bersih Pelantikan Caleg Terpilih Pekan Depan
Belum Setor LHKPN, Pengajar Pemilu FHUI: Tidak Dilantik bersama Caleg Terpilih Lainnya
Ketua Komisi I Pinta Pj Wali Kota Bekasi Jamin 100 Persen Sekolah Gratis di Swasta

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 13:05 WIB

50 Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024 – 2029 Ikuti Bimtek di Bandung

Senin, 26 Agustus 2024 - 10:48 WIB

50 Anggota DPRD Kota Bekasi 2024 – 2029 Resmi Dilantik, Saifuddaulah jadi Ketua Dewan Sementara

Minggu, 18 Agustus 2024 - 13:01 WIB

Komisi II Ingatkan Pj Gani untuk Tuntaskan Dua Masalah Ini Sebelum Masa Jabatannya Berakhir

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 10:38 WIB

Jelang Pelantikan, PKS Godok Kandidat Ketua DPRD Kota Bekasi Sementara Pekan Depan

Jumat, 16 Agustus 2024 - 16:21 WIB

Interupsi! Ratusan Petugas Pemadam Kebakaran Kota Bekasi Belum Diklatsar

Berita Terbaru

error: Content is protected !!