KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi tengah mengkaji laporan syarat formil dan materil DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi yang Selasa (05/03) sore kemarin membuat laporan ke Bawaslu imbas dugaan kecurangan Pemilu, dikarenakan merugikan partai pada saat Rekapitulasi Suara berlangsung.
Kajian tersebut dilakukan, sebagai bentuk tahapan selanjutnya setelah pelapor melayangkan laporan.
“Sudah kita tentukan syarat formil dan materil sudah terpenuhi, Maka kita registrasi,” ucap Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (07/03/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sodikin menyatakan, Bawaslu Kota Bekasi memiliki waktu dua hari lamanya untuk menentukan posisi kasus. Apakah dari laporan yang telah dilayangkan memenuhi syarat formil maupun materil.
“Ya belum pemanggilan pelapor, terlapor dan saksi. Nanti berproses,” singkatnya
Sebelumnya, DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bekasi melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke Bawaslu Kota Bekasi yang dinilai merugikan partai pada saat Rekapitulasi Suara berlangsung. Selasa (05/03) Sore.
Ketua DPD PSI Kota Bekasi Tanti Herawati mengatakan, kedatangan pihaknya ke Bawaslu, imbasnya adanya indikasi kecurangan Pemilu PSI melayangkan dua laporan ke Bawaslu.
“Ya benar, tentang penggelembungan suara di dapil 1 dan 3, terkait pelaporan adanya penggelembungan suara di Dapil 1 khususnya di Bekasi Timur dan Dapil 3 khususnya Mustika Jaya dan Rawa Lumbu,” ucap dia saat dikonfirmasi melalui keterangannya, Rabu (06/03/2024).
Dugaan terjadinya kecurangan pemilu, kata Hera, pihaknya melihat banyaknya perubahan suara di tingkat Kecamatan dan adanya perubahan angka di berita acara yang sudah ditandatangani oleh saksi partai.
“Pemilu legislatif sekarang adalah pemilu terburuk dalam sejarah. Sistem online dalam siRekap yang sangat memudahkan para oknum penyelenggara merubah sesuka hati mereka untuk terjun bebas memainkan suara-suara di bawah,” kata Hera.
Atas dasar itu, Hera mengaku bahwa pihaknya yakni PSI Kota Bekasi sangat dirugikan, baik partai maupun calegnya.
“Karena yang seharusnya mendapatkan kursi, jadi tergeser tidak mendapatkan kursi, akibat oknum yang ingin jadi dewan dengan cara yang sangat tidak terhormat. terbukti di Dapil 1 yang operasi besar-besaran untuk memenangkan caleg-caleg dari Parpol tertentu,” ungkapnya.
Ketika ditanyakan indikasi kecurangan Pemilu dan penggelembungan suara yang terjadi di dapil 3, Hera dengan lugas mengatakan bahwa pihaknya berebut kursi dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). “PPP,” jawabnya lugas.
Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengamini bahwa pihaknya telah menerima dua laporan dugaan indikasi kecurangan Pemilu, pelanggaran administrasi dan pidana pemilu yang dilayangkan oleh DPD PSI Kota Bekasi.
“Ada laporan kemarin masuk, ini makanya saya lagi baca dulu laporannya. Karena kita punya waktu dua hari untuk membuat kajian,” imbuhnya saat dihubungi rakyatbekasi.com terpisah, Rabu (06/03/2024) sore.