KOTA BEKASI – Menjelang pemilu yang rencananya diselenggarakan 14 Februari 2024, Ribuan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar di Kota Bekasi sudah ditertibkan
Hal ini dikatakan langsung Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia dalam konferensi persnya, Rabu (06/12/23).
Dirinya mengklaim, selama 9 hari tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2023 telah menertibkan sebanyak 5.792 Alat Peraga Sosialisasi (APS) di Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Adapun 5.792 APS yang ditertibkan terdiri dari baliho sebanyak 142, spanduk sebanyak 3.483, umbul-umbul 12 buah, banner sebanyak 1.790, bendera sebanyak 288 buah, dan lain-lain sebanyak 77,” ucap Vidya.
Tak hanya itu, Bawaslu Kota Bekasi rutin melakukan pencegahan bekerjasama dengan lembaga dan stakeholder lainnya, menurutnya sampai bulan Desember sudah ada 8 laporan yang masuk terkait dugaan pelanggaran pemilu.
“Kita juga sudah melakukan lima poin pencegahan lainnya seperti imbauan, sosialisasi, kerjasama dengan lembaga, berkoordinasi dengan stakeholder dan apel siaga pengawasan, pihaknya juga sudah menerima 8 laporan terkait pelanggaran, terhitung sejak Agustus 2023,” ungkap Vidya.
Dua di antaranya yakni terkait kode etik salah seorang penyelenggara Pemilu. Adapula, 6 dugaan pelanggaran pidana Pemilu. Sedangkan, tercatat pula ada empat penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu yang telah diselesaikan di Panwascam.
“Sepanjang 2023 ini, kami dari Bawaslu Kota Bekasi beserta jajaran Panwascam telah melakukan 282 kegiatan pencegahan dalam bentuk surat imbauan maupun kegiatan,” tutup Vidya.