Bawaslu Sebut Kekurangan 57 Ribu Lembar Surat Suara Pilkada 2024, KPU Kota Bekasi: Tidak Sebanyak Itu

- Jurnalis

Rabu, 20 November 2024 - 08:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logistik Pilkada Serentak 2024.

Logistik Pilkada Serentak 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ali Syaifa menepis kabar keterangan Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia yang menyebutkan bahwa Kota Bekasi kekurangan 57.198 lembar surat suara Pilkada 2024 dengan rincian 46.475 (kekurangan) lembar suara untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, kemudian 10.723 lembar untuk surat suara untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan hasil Sortir Lipat dan penghitungan secara Real yang dilakukan oleh Petugas KPU Kota Bekasi, kekurangan surat suara yang dikirim oleh penyedia percetakan tidak sebanyak itu,” ucap Ali Syaifa kepada RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Selasa (19/11/2024).

Adapun, berdasarkan hasil pengawasan sortir lipat yang dilakukan pada Kamis, 14 November 2024, KPU Kota Bekasi hanya kekurangan Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat, yakni sebanyak 17.171 Surat Suara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara mengenai jumlah Surat Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, tidak ada kendala.

Minggu (17/11) Kemarin. KPU juga telah meminta kembali kepada perusahaan pencetakan Surat Suara kepada PT Percetakan Gramedia, Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi untuk segera dilakukan pencetakan ulang.

Sekaligus, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurrul Fathia bersama Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Pusdiklat Bawaslu Kota Bekasi Basan Saiful Nurdin juga melakukan peninjauan langsung ke Gudang Alexindo, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara.

Namun, yang menjadi pertanyaan Redaksi RakyatBekasi.com adalah mengapa Ketua Bawaslu Kota Bekasi, tidak mengkroscek dan memastikan terlebih dahulu perihal kekurangan Surat Suara yang terjadi.

Karena, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Pusdiklat Bawaslu Kota Bekasi Basan Saiful Nurdin hanya menyebut kekurangan Surat Suara yang terjadi hanya terdapat Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Barat yang berjumlah sebanyak 17.171 Surat Suara

“Dan saat ini, kebutuhan surat suara sebanyak 1.876.239 untuk surat suara Pemilihan Gubernur dan Walikota telah terpenuhi dan sedang dilakukan Pengesetan Surat Suara ke dalam Kotak suara. Jadi secara umum lancar dan tidak ada kendala,” imbuhnya.

Ali menjelaskan, mengenai kekurangan Surat Suara yang terjadi, tentunya juga bukan terbilang kecolongan, karena tidak dilakukan pengecekan, pada saat pelaksanaan Sortir Lipat.

Pihaknya menyebut, hal itu terjadi lantaran kesalahan daripada pihak perusahaan pencetakan Surat Suara.

“Kekurangan itu bukan kecolongan, tetapi dari pihak penyedia dan itu (terjadi) di beberapa daerah memang ada juga yang kurang, ada yang lebih. Jadi bukan kesalahan,” imbuhnya.

Selain itu, Petugas Sortir Lipat sudah bekerja dengan baik dalam membantu KPU Kota Bekasi, jadi itu sesuatu hal yang normal, kalau terjadi kelebihan dilaporkan. Kalau terjadi kekurangan juga dilaporkan

“Kalau kelebihan nanti kita musnahkan, kalau kurang kita minta tambahan. Sehingga semua sudah tidak ada kekurangan, Sudah siap semua, Kalau sudah, segera kita distribusi dalam waktu dekat,” paparnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput
Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin
Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo
Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi
Jadi Tersangka, Eks Kader Banteng: Terimakasih KPK, Hasto adalah Hama di PDI Perjuangan
Tunda Perjalanan ke Magelang, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tunggu Arahan Ketua Umum PDI Perjuangan
Instruksi Harian Megawati Soekarnoputri Dinilai Mengganggu Konsentrasi Kepala Daerah dan Wakilnya

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Sinkronisasi Data Pemilih untuk Pemilu 2029, KPU Kota Bekasi Tekan Angka Golput

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:10 WIB

Bawaslu Kota Bekasi Raih Penghargaan Terbaik se-Jawa Barat dalam Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:36 WIB

Mahkamah Konstitusi Bacakan Putusan 40 Gugatan Pilkada Besok Senin

Minggu, 23 Februari 2025 - 12:24 WIB

Boikot Retreat Artinya Membangkang ala Megawati Terhadap Prabowo

Minggu, 23 Februari 2025 - 04:22 WIB

Bawaslu RI: Politik Uang dan Hoaks adalah Musuh Demokrasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!