Bawaslu Sebut Proses Hukum Pidana Pemilu Ketua PPK Bekasi Timur Masih Lanjut

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhamad Sodikin.

Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhamad Sodikin.

KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mengumumkan untuk Ketua PPK Bekasi Timur MLM masih terancam hukum pidana pemilu buntut dugaan penggelembungan suara yang terjadi di PPK Bekasi Timur, dikarenakan dari jumlah kertas Plano tidak sesuai dari hasil perhitungan.

Baca Juga:  Update Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Bawaslu Resmi Periksa Pelapor PPK Bekasi Timur

Hal tersebut diumumkan Bawaslu Kota Bekasi meskipun melalui kabar terbaru, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengonfirmasikan bahwa Ketua PPK Bekasi Timur MLM terindikasi melakukan pelanggaran etik pemilu, selepas dilakukan klarifikasi pada Kamis (07/03) lalu.

“Gini kalau misalkan ini yang dilaporkan kan pidana, pidana kan beda dengan etik. Kalau etik, ketika dia diduga melanggar kode etik berarti sanksi yang paling fatal kan diberhentikan, kalau pidana kan tetap jalan,” ucap Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Rabu (13/03/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sodikin mengatakan, meski KPU Kota Bekasi telah menyebut MLM sebagai Ketua PPK Bekasi telah melanggar kode etik.

Baca Juga:  Terkait Penggelembungan Suara di Bekasi Timur, KPU Sebut Ketua PPK Terindikasi Langgar Etika

Bawaslu, kata dia, tetap mengedepankan hukum sesuai ketentuan, karena MLM diduga melanggar pidana pemilu dari laporan yang dilayangkan pelapor.

“Pidana pemilu bukan pidana umum, tapi kalau KPU sudah mengeluarkan putusan, karena memang menurut teman-teman KPU Kota itu melanggar kode etik ya silahkan. Jadi (pidana pemilu) masih lanjut untuk proses di Bawaslu,” katanya

Sodikin mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang melayangkan laporan kepada Ketua PPK Bekasi Timur.

Baca Juga:  Rp500 juta - Rp1 miliar dari PPK sampai ke Komisioner, YAMSI Desak KPU Gelar Rekapitulasi Ulang Seluruh Dapil di Kota Bekasi

Dalam pemeriksaan yang digelar Rabu (13/03/2024) kemarin, kata dia, pelapor dilayangkan 20 pertanyaan lebih oleh penyidik, sebagai syarat materil untuk tahap penyelidikan lebih lanjut.

“Pada hari ini pemeriksaan pelapor atas nama Supriyadi, itu laporan mengenai indikasi penggelembungan suara di Dapil 1 Bekasi Timur sudah jalan tadi pelapor dan saksi sudah kita pintai keterangan,” imbuhnya.

Sodikin mengatakan, pelapor dalam hal ini telah menjalani pemeriksaan selama 90 menit atau satu setengah jam untuk Bawaslu bisa menentukan posisi perkara selanjutnya.

Baca Juga:  Ini 50 Calon Legislatif Peraih Kursi DPRD Kota Bekasi periode 2024-2029

“Lumayanlah satu jam setengah pelapor kami lakukan pemeriksaan, Dengan pelapor kami layangkan pertanyaan sekitar 20an lebih,” jelasnya.

Lebih lanjut Sodikin membeberkan update terbaru yang mungkin bisa disampaikan Bawaslu Kota Bekasi dalam perkara PPK Bekasi Timur sendiri.

Pihaknya akan melakukan pemanggilan lanjutan kepada dua saksi lainnya guna dipintai keterangan, pada Jumat (15/03/2024) esok.

“Selanjutnya ini kan kita perlu ada keterangan lanjutan, tadi disebut bahwa ada saksi. Faisal Saksi internal Demokrat dia saksi internal yang ada di dalam rekapitulasi. Kemungkinan kita akan pintai dulu keterangannya sama Tejo kita agendakan juga. Setelah itu nanti kita klarifikasi terlapor,” pungkasnya.

Baca Juga:  Sampaikan Mosi Tidak Percaya Soal Pemilu Curang, AMPP: Pecat Ketua KPU Kota Bekasi
Visited 1 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Kota Bekasi Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024 sebesar 1,8 Juta Pemilih
KPU Kota Bekasi Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon di Harris Convention Hall Senin Besok
Ingatkan Jaga Integritas dan Profesionalitas, Pj Bey Serahkan Masa Bhakti Perpanjangan Pj Wali Kota Bekasi
Pembangunan Polder VIP 2 Jalan Terus, Kuasa Hukum Ahli Waris: Seharusnya Tidak Dilanjutkan
Jelang Penetapan Paslon Pilkada, Isu Rotasi Mutasi Mencuat Cemaskan ASN Pemkot Bekasi
Hore, 8.420 Tenaga Honorer Pemkot Bekasi Lolos Tahap Seleksi PPPK
Kader Muda Partai Golkar Lahirkan ‘GO-TRI’, Siap Menangkan ‘RIDHO’ di Pilkada 2024
Jelang Penetapan Paslon Pilkada Kota Bekasi, Elektabilitas Tri Adhianto Semakin di Depan

Berita Terkait

Jumat, 20 September 2024 - 19:33 WIB

KPU Kota Bekasi Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024 sebesar 1,8 Juta Pemilih

Jumat, 20 September 2024 - 15:45 WIB

KPU Kota Bekasi Gelar Pengundian Nomor Urut Paslon di Harris Convention Hall Senin Besok

Jumat, 20 September 2024 - 13:30 WIB

Ingatkan Jaga Integritas dan Profesionalitas, Pj Bey Serahkan Masa Bhakti Perpanjangan Pj Wali Kota Bekasi

Jumat, 20 September 2024 - 10:12 WIB

Pembangunan Polder VIP 2 Jalan Terus, Kuasa Hukum Ahli Waris: Seharusnya Tidak Dilanjutkan

Jumat, 20 September 2024 - 08:34 WIB

Hore, 8.420 Tenaga Honorer Pemkot Bekasi Lolos Tahap Seleksi PPPK

Berita Terbaru

error: Content is protected !!