Wali Kota Bekasi Murka! Setop Proyek Galian Kabel Fiber Optik Tanpa Izin

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat menghentikan langsung aktivitas pekerja proyek galian kabel fiber optik tanpa izin di Jalan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Minggu (22/02/2026) pagi.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, saat menghentikan langsung aktivitas pekerja proyek galian kabel fiber optik tanpa izin di Jalan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Minggu (22/02/2026) pagi.

Poin Utama:

  • ​Wali Kota Bekasi menghentikan aktivitas galian kabel fiber optik di Jalan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara.
  • ​Proyek dihentikan karena tidak memiliki rekomendasi teknis dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.
  • ​Peralatan dan kabel disita sementara serta dibawa ke Kantor Kecamatan Bekasi Utara.
  • ​Tindakan tegas ini bertujuan mencegah kerusakan lebih lanjut pada infrastruktur jalan beton yang baru dibangun oleh pemerintah daerah.

​Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara mendadak menghentikan aktivitas proyek penggalian kabel fiber optik di sepanjang Jalan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, pada Minggu (22/02/2026) pagi.

Tindakan tegas ini dilakukan lantaran proyek utilitas tersebut tidak memiliki izin resmi dan rekomendasi teknis dari Pemerintah Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Wali Kota Bekasi Menghentikan Proyek Galian Kabel di Kaliabang Tengah?

​Penghentian paksa dilakukan karena pelaksana proyek dipastikan belum mengantongi rekomendasi dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi.

Tanpa dokumen perizinan tersebut, seluruh aktivitas pembongkaran jalan aset pemerintah dikategorikan ilegal dan wajib dihentikan segera.

​”Berhenti. Berhenti semua. Siapa yang ngasih izin? Mana izinmu? Taruh dulu di Kecamatan. Kalau masih kerja saya ambilin semua,” kata Tri Adhianto kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com saat melakukan inspeksi mendadak di Jalan Kaliabang Tengah, Minggu (22/02/2026).

​Mengetahui tidak adanya rekomendasi teknis di lapangan, Tri juga mempertanyakan fungsi pengawasan dari aparatur kewilayahan setempat.

Ia secara langsung menegur dan mencari keberadaan Camat Bekasi Utara serta Lurah Kaliabang Tengah yang dinilai kecolongan terhadap aktivitas tanpa izin di wilayahnya.

“Belum ada rekomnya? Mana itu camatnya? Mana itu lurahnya? Ada kerja nggak dimonitor?” ujarnya dengan nada tinggi.

​Apa Dampak Galian Kabel Tanpa Izin Terhadap Fasilitas Publik?

​Galian kabel fiber optik yang tidak terkoordinasi berpotensi besar merusak infrastruktur jalan yang baru saja dibangun atau diperbaiki oleh Pemkot Bekasi menggunakan anggaran daerah.

@rakyatbekasi.com

Wali Kota Bekasi, @Tri Adhianto, saat menghentikan langsung aktivitas pekerja proyek galian kabel fiber optik tanpa izin di Jalan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Minggu (22/02/2026) pagi.

♬ original sound – rakyatbekasi.com – rakyatbekasi.com

Pekerjaan penggalian utilitas seringkali tidak diiringi dengan kualitas penutupan atau restorasi jalan yang baik, sehingga memicu kerusakan, jalan berlubang, dan keluhan dari warga sekitar.

​”Buat apa kita bangun jalan mahal-mahal? Ini beton kita, jalan kita. Mana izinnya? Distop,” tambah Tri di lokasi kejadian.

​Menurutnya, setiap pemanfaatan tanah pemerintah harus mengutamakan kepentingan publik.

Membiarkan galian tanpa standar teknis yang jelas sama halnya dengan membebankan kerugian langsung kepada masyarakat pengguna jalan.

“Kamu menggunakan tanah pemerintah nggak ada izinnya. Narik kabel harus ada izin. Ini penggalian apa? Kayak gini benerin apa nggak? Bebannya ke masyarakat,” tuturnya.

​Bagaimana Aturan Pemasangan Utilitas di Wilayah Kota Bekasi?

​Setiap perusahaan penyedia jaringan utilitas diwajibkan untuk mematuhi regulasi perizinan sebelum melakukan penggalian yang berdampak pada fasilitas umum.

Berikut adalah beberapa poin kepatuhan yang ditekankan oleh Pemkot Bekasi:

  • Wajib Memiliki Izin: Mengantongi rekomendasi teknis dari DBMSDA Kota Bekasi sebelum memulai pekerjaan.
  • Koordinasi Wilayah: Melapor dan berkoordinasi secara aktif dengan pihak Kecamatan dan Kelurahan setempat.
  • Restorasi Infrastruktur: Menjamin kualitas penutupan kembali galian jalan agar kembali rapi dan tidak membahayakan pengendara.

​Ke depannya, Pemkot Bekasi berkomitmen akan terus memperketat pengawasan dan tidak segan membongkar pekerjaan instalasi kabel yang melanggar prosedur.

Langkah pengawasan ekstra ini diharapkan dapat menertibkan vendor utilitas nakal agar lebih tertib administrasi.

“Kita ketat betul terkait kerja-kerja penggalian. Jangan sampai yang dirugikan masyarakat,” tutupnya.

​Ketegasan aparatur pemerintah daerah ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaksana utilitas agar menaati aturan main demi menjaga kualitas infrastruktur daerah.

​Apakah Anda menemukan aktivitas galian kabel yang mencurigakan, menyebabkan kemacetan, atau merusak jalan di lingkungan RT/RW Anda?

Segera laporkan kejadian tersebut melalui layanan pengaduan resmi Pemkot Bekasi atau sampaikan melalui kolom komentar di bawah ini agar dapat diteruskan kepada instansi terkait!


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar
4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem
Jadi Syarat Wajib SPMB 2026, 59 Ribu Warga Serbu Layanan KIA Pemkot Bekasi
GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi
JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda
Lelang Supercar EDC Cash Kejari Kota Bekasi Tembus Belasan Miliar
Abaikan Warga, Izin Operasional RS Budi Lestari Terancam Ditunda
Tolak Parkir Berbayar GGC, Warga Desak Pemkot Bekasi Ambil Alih Fasum
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:18 WIB

Bikin Kumuh! Satpol PP Bekasi Tertibkan Lapak Hewan Kurban Liar

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:07 WIB

4.382 Jemaah Haji Kota Bekasi Tiba di Mekkah, Kemenhaj Ingatkan Cuaca Ekstrem

Jumat, 22 Mei 2026 - 20:35 WIB

Jadi Syarat Wajib SPMB 2026, 59 Ribu Warga Serbu Layanan KIA Pemkot Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:00 WIB

GMNI Geruduk BGN Desak Evaluasi Program MBG Kota Bekasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:16 WIB

JPO Stasiun Bekasi Kelar Akhir Juni: Solusi Semrawut Jalan Juanda

Berita Terbaru

Sejumlah pengendara sepeda motor dan petugas tampak menunggu Kereta Rel Listrik (KRL) melintas di salah satu perlintasan sebidang di Kota Bekasi. Mengantisipasi kemacetan imbas proyek DDT Bekasi-Cikarang pada 2027, DPRD mendesak Pemkot Bekasi segera memetakan lokasi perlintasan rawan dan menyiapkan jalur alternatif. (Foto: RakyatBekasi.Com).

Parlementaria

Proyek DDT 2027: DPRD Desak Pemkot Bekasi Petakan Perlintasan Sebidang

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:56 WIB

Suasana jalur perlintasan rel kereta api di wilayah stasiun kawasan Bekasi dilihat dari area peron pejalan kaki. Pembangunan lanjutan Double-Double Track (DDT) rute Bekasi-Cikarang yang ditargetkan bergulir pada 2027 dipastikan akan berimbas pada perlintasan sebidang dan berpotensi membebani APBD untuk pembebasan lahan. (Foto: Jurnalis RakyatBekasi.Com)

Parlementaria

​Proyek DDT Bekasi-Cikarang, DPRD Ingatkan Pemkot Soal APBD

Minggu, 24 Mei 2026 - 13:16 WIB

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x