BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di SMP Negeri 13.
Selain menonaktifkan oknum guru berinisial J, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Kepala Sekolah, Tetik Atikah, atas kelalaian dalam pengawasan.
Keputusan ini disampaikan Tri Adhianto setelah ia mengunjungi sekolah tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kepala Sekolah juga kita kenakan sanksi. Karena sebagai pimpinan, kita akan mencari fakta-faktanya. Saya melihat ada indikasi tindakan pembiaran dan tidak adanya upaya untuk menyelesaikan persoalan secara utuh,” tegas Tri, Rabu (27/08/2025).
Pemeriksaan Lanjutan oleh Tim Pencari Fakta
Menurut Tri, sanksi administratif yang diberikan kepada Kepala Sekolah merupakan langkah awal. Untuk mendalami lebih jauh, Pemerintah Kota Bekasi telah membentuk tim pencari fakta yang dipimpin oleh Kepala Inspektorat.
Tim ini bertugas mengumpulkan bukti dan fakta tambahan pasca insiden.
“Kita akan lihat nanti, ada tim pencari fakta yang diketuai oleh Kepala Inspektorat,” jelas Tri.
Sanksi yang mungkin dijatuhkan bervariasi, mulai dari pembebasan tugas sebagai Kepala Sekolah hingga sanksi lain yang relevan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk tidak hanya menindak pelaku langsung, tetapi juga pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya insiden.
Ini adalah bagian dari upaya menyeluruh untuk memastikan lingkungan sekolah aman dan bebas dari kekerasan.
Guru J Resmi Dinonaktifkan
Sebelumnya, Guru J yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual telah lebih dulu dinonaktifkan dari tugas mengajarnya.
Tri Adhianto menegaskan bahwa tindakan tidak bermoral tersebut tidak mencerminkan etika seorang tenaga pendidik.
Pemkot Bekasi juga telah berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban, memastikan mereka mendapatkan dukungan penuh untuk pulih dari trauma.
Kasus ini menjadi sorotan penting bagi dunia pendidikan di Kota Bekasi, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























