Dinilai Lalai Awasi Kasus Pelecehan, Wali Kota Bekasi Sanksi Kepala Sekolah SMPN 13

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto.

BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di SMP Negeri 13.

Selain menonaktifkan oknum guru berinisial J, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Kepala Sekolah, Tetik Atikah, atas kelalaian dalam pengawasan.

Keputusan ini disampaikan Tri Adhianto setelah ia mengunjungi sekolah tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kepala Sekolah juga kita kenakan sanksi. Karena sebagai pimpinan, kita akan mencari fakta-faktanya. Saya melihat ada indikasi tindakan pembiaran dan tidak adanya upaya untuk menyelesaikan persoalan secara utuh,” tegas Tri, Rabu (27/08/2025).

Pemeriksaan Lanjutan oleh Tim Pencari Fakta

Menurut Tri, sanksi administratif yang diberikan kepada Kepala Sekolah merupakan langkah awal. Untuk mendalami lebih jauh, Pemerintah Kota Bekasi telah membentuk tim pencari fakta yang dipimpin oleh Kepala Inspektorat.

Tim ini bertugas mengumpulkan bukti dan fakta tambahan pasca insiden.

“Kita akan lihat nanti, ada tim pencari fakta yang diketuai oleh Kepala Inspektorat,” jelas Tri.

Sanksi yang mungkin dijatuhkan bervariasi, mulai dari pembebasan tugas sebagai Kepala Sekolah hingga sanksi lain yang relevan.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bekasi untuk tidak hanya menindak pelaku langsung, tetapi juga pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas terjadinya insiden.

Ini adalah bagian dari upaya menyeluruh untuk memastikan lingkungan sekolah aman dan bebas dari kekerasan.

Guru J Resmi Dinonaktifkan

Sebelumnya, Guru J yang diduga menjadi pelaku pelecehan seksual telah lebih dulu dinonaktifkan dari tugas mengajarnya.

Tri Adhianto menegaskan bahwa tindakan tidak bermoral tersebut tidak mencerminkan etika seorang tenaga pendidik.

Pemkot Bekasi juga telah berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis kepada para korban, memastikan mereka mendapatkan dukungan penuh untuk pulih dari trauma.

​Kasus ini menjadi sorotan penting bagi dunia pendidikan di Kota Bekasi, mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan sekolah.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vidya Abimata Gelar Kelas Pendidikan Inklusif bagi Anak Putus Sekolah di Bekasi Utara
Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi
Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis
Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi
Pengembang CBD Kranggan Mulai Perbaiki Jalan Longsor di Jatisampurna
Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi
Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa
Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:56 WIB

Vidya Abimata Gelar Kelas Pendidikan Inklusif bagi Anak Putus Sekolah di Bekasi Utara

Senin, 2 Februari 2026 - 15:09 WIB

Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 14:42 WIB

Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis

Senin, 2 Februari 2026 - 13:18 WIB

Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 11:49 WIB

Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca