Diputus Bersalah, Kuasa Hukum Ketua PPK Bekasi Timur Banding ke Bawaslu RI

- Jurnalis

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tarsisius Teren Utomo (kiri) Kuasa Hukum Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif Muhamad Lukman (kanan).

Tarsisius Teren Utomo (kiri) Kuasa Hukum Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif Muhamad Lukman (kanan).

KOTA BEKASI – Tarsisius Teren Utomo selaku Kuasa Hukum Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif Muhamad Lukman mengaku pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi terhadap kliennya yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif dalam dugaan penggelembungan suara di PPK Bekasi Timur.

“Kami Kuasa Hukum bersama terlapor M Lukman Ketua PPK Non Aktif mendengar isi putusan. Adapun putusannya sudah dibacakan, intinya terbukti melakukan dugaan pelanggaran administratif,” ucap Tarsisius saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (28/03/2024).

Baca Juga:  Terkait Penggelembungan Suara di Bekasi Timur, KPU Sebut Ketua PPK Terindikasi Langgar Etika

Tarsisius menyebut, adapun, banding tersebut yang akan dilakukan pihaknya akan bawa ke Bawaslu RI. Dikarenakan, pelanggaran administratif kliennya dirasa bukan pelanggaran etika dan belum dinyatakan bersalah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada kekecewaan kami, ada klausul tidak diikutsertakan, jadi tidak ada. Sementara forum pelanggaran administratif ini bukan pelanggaran etika, karena belum adanya putusan yang menyertakan bahwa sdr M. Lukman ini bersalah,” katanya

Atas dasar itu, Pihaknya akan mengajukan koreksi sesuai dengan Perbawaslu 8 Tahun 2022 Tentang penyelesaian pelanggaran administratif.

“Koreksi akan kami lakukan di Bawaslu RI. Jadi koreksinya apa, nanti akan kami jelaskan koreksinya banyak terkait dengan hasil putusan pertimbangan-pertimbangannya yang akan kami kritisi apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ada cacat formil atau catat hukum,” jelasnya.

Baca Juga:  Sidang Penggelembungan Suara, Bawaslu Putuskan Ketua PPK Bekasi Timur Langgar Ketentuan Administratif

Terlebih, menurut informasi yang dirinya terima. Diketahui, pelapor Muhammad Lukman juga sudah mencabut laporan yang telah dilayangkan kepada kliennya. Meski, putusan sidang administratif sudah dipaparkan.

“Jadi nanti kami sampaikan, tapi perlu kami tegaskan bahwa pelapor sudah mencabut laporannya, Meskipun dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 pencabutan laporan itu dilakukan sebelum diregistrasi,” imbuhnya.

Sebab, kata dia aturan Perbawaslu 7 Tahun 2022 akan dirinya pelajari lebih lanjut untuk selanjutnya dibanding ke Bawaslu RI.

“Di Perbawaslu ini yang kita pelajari ada engga pasal menyatakan pencabutan laporan di masa masa sebelum putusan, prinsipnya gtu. Klien kami tertekan atas kejadian ini, merasa terintimidasi secara mental,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya
BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi
H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik
KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok
KH Abdul Hadi meRIDHOi Pilkada Kota Bekasi 2024 Aman dan Damai
Beredar Rekaman Percakapan Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Colok Kemaluan Korban
Matangkan Kesiapan Sengketa Pilkada, Bawaslu Gelar Diskusi Implementasi Produk Hukum Kepemiluan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 19:03 WIB

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 November 2024 - 17:33 WIB

BKPSDM Kota Bekasi Lantik Lima Pejabat Fungsional untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Kamis, 21 November 2024 - 16:36 WIB

Gandeng 30 Perusahaan, Lima Ribu Pencaker Serbu Job Fair di Mega Hypermall Bekasi

Kamis, 21 November 2024 - 15:29 WIB

H-6 Pemungutan Suara, Polrestro Bekasi Kota Petakan 15 TPS Ini Rawan Konflik

Kamis, 21 November 2024 - 09:18 WIB

KPU Imbau Paslon Maksimalkan Momentum Debat Publik Pilkada Kota Bekasi Besok

Berita Terbaru

Tim  Kuasa Hukum Sholihin dari Tim Advokasi Patriot Indonesia.

Pilkada 2024

Kuasa Hukum Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Laporkan Korbannya

Kamis, 21 Nov 2024 - 19:03 WIB