KOTA BEKASI – Tarsisius Teren Utomo selaku Kuasa Hukum Ketua PPK Bekasi Timur Nonaktif Muhamad Lukman mengaku pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi terhadap kliennya yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif dalam dugaan penggelembungan suara di PPK Bekasi Timur.
“Kami Kuasa Hukum bersama terlapor M Lukman Ketua PPK Non Aktif mendengar isi putusan. Adapun putusannya sudah dibacakan, intinya terbukti melakukan dugaan pelanggaran administratif,” ucap Tarsisius saat ditemui di Gedung Bawaslu Kota Bekasi, Kamis (28/03/2024).
Tarsisius menyebut, adapun, banding tersebut yang akan dilakukan pihaknya akan bawa ke Bawaslu RI. Dikarenakan, pelanggaran administratif kliennya dirasa bukan pelanggaran etika dan belum dinyatakan bersalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada kekecewaan kami, ada klausul tidak diikutsertakan, jadi tidak ada. Sementara forum pelanggaran administratif ini bukan pelanggaran etika, karena belum adanya putusan yang menyertakan bahwa sdr M. Lukman ini bersalah,” katanya
Atas dasar itu, Pihaknya akan mengajukan koreksi sesuai dengan Perbawaslu 8 Tahun 2022 Tentang penyelesaian pelanggaran administratif.
“Koreksi akan kami lakukan di Bawaslu RI. Jadi koreksinya apa, nanti akan kami jelaskan koreksinya banyak terkait dengan hasil putusan pertimbangan-pertimbangannya yang akan kami kritisi apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ada cacat formil atau catat hukum,” jelasnya.
Terlebih, menurut informasi yang dirinya terima. Diketahui, pelapor Muhammad Lukman juga sudah mencabut laporan yang telah dilayangkan kepada kliennya. Meski, putusan sidang administratif sudah dipaparkan.
“Jadi nanti kami sampaikan, tapi perlu kami tegaskan bahwa pelapor sudah mencabut laporannya, Meskipun dalam Perbawaslu 7 Tahun 2022 pencabutan laporan itu dilakukan sebelum diregistrasi,” imbuhnya.
Sebab, kata dia aturan Perbawaslu 7 Tahun 2022 akan dirinya pelajari lebih lanjut untuk selanjutnya dibanding ke Bawaslu RI.
“Di Perbawaslu ini yang kita pelajari ada engga pasal menyatakan pencabutan laporan di masa masa sebelum putusan, prinsipnya gtu. Klien kami tertekan atas kejadian ini, merasa terintimidasi secara mental,” pungkasnya.