BEKASI — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengimbau para korban dan orang tua korban dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru olahraga berinisial J di SMPN 13 Kota Bekasi agar berani melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Desakan ini menjadi langkah krusial untuk menuntaskan kasus yang mencuat dan meresahkan masyarakat.
Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim Suryana, menyatakan bahwa laporan resmi dari korban sangat penting untuk memvalidasi informasi yang beredar. “Lebih bagus sebetulnya kalau memang dia itu cukup bukti. Silakan laporkan. Jangan sampai mengambang, tidak terhubung secara informasi,” ujar Warsim saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Selasa (26/08/2025).
Warsim menjelaskan, hingga kini Disdik masih terus mengumpulkan informasi internal karena belum ada keterangan valid yang didukung oleh bukti kuat dari para korban. “Kemarin katanya menurut Kepala Sekolah, yang unjuk rasa di sekolah itu ditanya perwakilan masing-masing. Mereka tidak ada yang mau menyampaikan keluhan atau pernyataan, karena rata-rata tidak mempunyai cukup bukti. Mungkin di situ yang menjadi kendalanya,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah Mitigasi dan Pencegahan Tiga Dosa Besar Pendidikan
Meskipun laporan resmi belum ada, pihak Disdik Bekasi mengaku telah mengambil langkah mitigasi untuk meningkatkan pembinaan internal bagi seluruh tenaga pendidik. Upaya ini bertujuan untuk memastikan lingkungan sekolah aman dari praktik-praktik yang merusak. “Kita sebetulnya sudah ada komitmen setiap sekolah itu ada tiga dosa besar dunia pendidikan. Pertama bullying, terus pelecehan seksual, dan intoleransi. Itu yang selalu digaungkan,” kata Warsim.
Komitmen ini dipegang teguh untuk menjaga marwah dunia pendidikan. Warsim menegaskan, setiap sekolah wajib menjaga norma-norma pendidikan dan mencegah “tiga dosa besar” tersebut. “Yang jelas, setiap sekolah itu harus menjaga norma-norma pendidikan. Pasti kita melakukan evaluasi, karena kita tidak mau dunia pendidikan tercoreng hanya gara-gara oknum tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.
Pernyataan Disdik ini selaras dengan desakan dari DPRD Kota Bekasi agar kasus dugaan pelecehan seksual ini diusut tuntas. Langkah hukum dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
Bagaimana menurut Anda, langkah apa lagi yang harus diambil oleh pemerintah dan masyarakat untuk melindungi anak-anak di sekolah dari ancaman pelecehan seksual? Bagikan pendapat Anda di kolom komentar.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























