Praktik penjualan pakaian seragam sekolah dengan harga yang tidak wajar kembali menjadi sorotan menjelang tahun ajaran baru 2025/2026 di Kota Bekasi. Sejumlah oknum diduga memanfaatkan momentum ini untuk meraup keuntungan pribadi, membebani banyak orang tua murid.
Menanggapi maraknya keluhan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang penjualan pakaian seragam di tingkat SD Negeri dan SMP Negeri. Langkah ini diambil setelah adanya desakan dari Komisi IV DPRD Kota Bekasi menyusul laporan dari masyarakat.
Keluhan Warga dan Harga Seragam yang Melambung
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima banyak aduan dari warga dalam sepekan terakhir. Keluhan utama berpusat pada harga seragam sekolah yang mahal dan dinilai di luar batas kewajaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama satu pekan, saya menerima banyak sekali keluhan warga terkait harga pakaian seragam sekolah yang terlalu mahal. Bahkan, ada yang melaporkan harganya dibanderol hingga mencapai Rp 1,5 juta per set,” ungkap Ahmadi pada Sabtu (12/07/2025).
Angka tersebut, menurutnya, menjadi beban berat bagi wali murid, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Ia menegaskan bahwa meskipun penjualan seragam oleh koperasi sekolah berbadan hukum diperbolehkan secara aturan, praktiknya di lapangan kerap kali memberatkan.
Apresiasi Respons Cepat Dinas Pendidikan
Legislator yang akrab disapa Madonk ini mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam merespons kritikan publik dan dewan.
“Perlu kita apresiasi langkah Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang cepat merespon kritikan yang saya sampaikan di media. Penerbitan Surat Edaran ini adalah langkah awal yang positif,” ujar politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Surat Edaran tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang jelas untuk menertibkan penjualan seragam sekolah dan mencegah praktik komersialisasi berlebihan di lingkungan pendidikan.
Surat Edaran Saja Tidak Cukup, Pengawasan Wajib Ditingkatkan
Meskipun SE telah terbit, Anggota Fraksi PKB yang karib disapa Madong ini menegaskan bahwa tugas pemerintah belum selesai. Ia menekankan pentingnya pengawasan atau monitoring secara langsung di lapangan untuk memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan.
“Yang perlu ditegaskan adalah, meski sudah ada Surat Edaran, kami di Komisi IV DPRD Kota Bekasi akan terus memonitoring proses penjualan seragam yang dilakukan oleh koperasi sekolah,” sambungnya.
Menurut Madong, efektivitas sebuah aturan terletak pada implementasi dan pengawasannya. “Apalah artinya surat edaran jika tidak ada tim yang melakukan pemantauan di lapangan? Pemerintah harus terus hadir di tengah kesulitan ekonomi warganya,” tegasnya.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif untuk Pendidikan
Lebih jauh, Madong berharap adanya sinergi yang kuat antara Dinas Pendidikan sebagai pihak eksekutif dan DPRD sebagai lembaga legislatif. Ia menyatakan bahwa pengawasan merupakan fungsi utama DPRD sebagai wakil rakyat.
“Eksekutif dan legislatif harus selaras pergerakannya. Tugas kami sebagai wakil rakyat adalah pengawasan. Jangan sampai kita sebagai pemerintah diam saja ketika ada masyarakat yang membutuhkan bantuan,” tutupnya.
Komisi IV berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Disdik terkait isu seragam sekolah maupun permasalahan pendidikan lainnya di Kota Bekasi, demi memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.
Masyarakat atau wali murid yang masih menemukan praktik penjualan seragam sekolah dengan harga tidak wajar diimbau untuk melaporkannya kepada pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kota Bekasi, atau melalui kanal pengaduan resmi DPRD Kota Bekasi.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





























