Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi memperketat pengawasan terhadap truk sumbu tiga atau lebih selama arus mudik Lebaran 2025 di wilayah setempat.
Langkah ini dilakukan untuk mendukung kelancaran dan keselamatan perjalanan pemudik, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa mudik.
Kepala Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menjelaskan bahwa berdasarkan SKB tersebut, kendaraan berat seperti truk sumbu tiga, truk gandengan, truk tempelan, serta truk yang mengangkut material tambang seperti batu dan pasir dilarang melintasi jalur tertentu di Kota Bekasi selama periode mudik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai dengan SKB, truk sumbu tiga, truk gandengan, truk tempelan, dan kendaraan berat pengangkut material tambang dilarang melintas. Jika ditemukan, kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan putar balik,” kata Kadishub Kota Bekasi Zeno Bachtiar kepada rakyatbekasi.com dalam keterangannya, Kamis (27/03/2025).
Meski pembatasan diberlakukan, Zeno menegaskan bahwa ada beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang mendapat pengecualian.
Kendaraan yang membawa kebutuhan pokok, seperti sembako, bahan bakar minyak (BBM), serta produk farmasi dan obat-obatan tetap diizinkan melintasi jalur tertentu, termasuk jalur arteri.
“Truk yang membawa sembako, BBM, kebutuhan pokok, dan farmasi tetap diperbolehkan untuk melintas. Pengecualian ini diberikan untuk menjaga kelancaran distribusi kebutuhan penting bagi masyarakat,” jelas Zeno.
Sebagai bentuk antisipasi, Dishub Kota Bekasi telah menutup beberapa akses masuk bagi kendaraan berat yang tidak diizinkan melintas.
Penutupan dilakukan untuk memastikan kendaraan jenis ini tidak masuk ke jalur yang padat oleh arus mudik.
“Kemarin, kami telah memutar balik beberapa kendaraan sumbu tiga. Mereka diarahkan kembali ke jalur arteri atau diminta untuk kembali ke lokasi asal. Langkah ini penting untuk memastikan pengaturan lalu lintas berjalan lancar,” tuturnya.
Dishub juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan kendaraan berat yang melanggar aturan.
Dengan melaporkan keberadaan truk yang melintas tidak sesuai regulasi, masyarakat diharapkan dapat membantu menekan tingkat pelanggaran.
“Kami mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan. Jika menemukan kendaraan berat yang melanggar aturan, laporkan kepada petugas agar dapat segera ditangani,” tambahnya.
Saat ini, arus mudik Lebaran 2025 di Kota Bekasi telah memasuki H-4, dengan potensi kepadatan arus kendaraan bermotor yang terus meningkat di lapangan.
Langkah pengawasan terhadap kendaraan berat diharapkan dapat mengurangi risiko kemacetan dan memberikan ruang yang lebih lega bagi kendaraan pribadi yang digunakan oleh pemudik.
Lebih jauh Zeno menegaskan bahwa Dishub Kota Bekasi berkomitmen untuk memastikan kelancaran dan keamanan selama periode mudik Lebaran 2025.
Zeno menyatakan bahwa pengawasan ketat terhadap kendaraan berat merupakan bagian dari upaya mendukung keselamatan perjalanan pemudik.
“Pengawasan ini tidak hanya tentang menegakkan aturan, tetapi juga menjaga keselamatan dan kenyamanan bagi semua pengguna jalan selama masa mudik. Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi arus mudik tahun ini,” pungkasnya.
Dengan pengawasan yang intensif dan kerja sama dari masyarakat, Dishub Kota Bekasi optimis dapat menciptakan arus mudik yang lebih tertib dan aman, sehingga pemudik dapat merayakan Hari Raya Idul Fitri dengan tenang bersama keluarga di kampung halaman.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































