Disparbud Kota Bekasi Panggil Pengelola Segar Massage Gegara Buka Saat Natal 2022

- Jurnalis

Senin, 26 Desember 2022 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Disparbud Kota Bekasi diketahui telah melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan ataupun pengelola dari Segar Massage untuk datang ke Ruang Rapat Disparbud Kota Bekasi.Pemanggilan tersebut ditengarai karena Segar Massage tidak mematuhi pembatasan aktifitas THM sesuai dengan surat edaran nomor: 556/1371. Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi yang berisi pembatasan jam operasional THM pada tanggal 24 Desember dan Penutupan aktifitas sementara selama 1 (satu) hari pada tanggal 25 Desember 2022.Tak lupa Pengelola Segar Massage diingatkan untuk membawa serta semua perijinan yang dimiliki pada rapat yang bakal digelar pada Selasa (27/12/2022) sekira pukul 10.00 WIB.Sebelumnya diberitakan, Menyambut Natal dan Tahun Baru 2023 seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) mulai dari klab malam, cafe, griya karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap, sauna dan spa di Kota Bekasi, diberlakuan pembatasan jam operasional dan juga penutupan sementara.Pembatasan aktifitas THM tersebut sesuai dengan surat edaran nomor: 550/1371. Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi dengan payung hukum Peraturan Daerah Kota Bekasi No: 01 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.Kepala Disparbud Kota Bekasi, Abi Hurairah membenarkan bahwa pihaknya membatasi jam operasional dan juga penutupan sementara untuk seluruh THM tepat di hari raya besar keagamaan.“Hari natal ini tutup. Itu dari Sabtu malam Minggu kita sudah himbau agar tidak beroperasi,” kata Abi sapaan akrabnya, Minggu (25/12/2022).Surat edaran tersebut, kata dia, telah diterbitkan oleh pihaknya sejak Selasa (20/12) lalu, dan juga telah disampaikan kepada seluruh pengusaha THM yang ada di Kota Bekasi.“Sekarang (hari) ini, mereka (THM) tutup semuanya,” ucapnya.Mantan Kepala Satpol PP Kota Bekasi ini juga membeberkan bahwa berdasarkan pemantauan per hari ini di lapangan, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya aktivitas THM yang beroperasi di hari Natal ini.Kendati demikian, Abi mengaku bahwa pihaknya tak akan sungkan menindak THM yang melanggar pembatasan operasional.“Menjelang tahun baru jam operasional THM seperti Klab malam, musik hidup, kita batasi sampai jam 23:30 WIB. Spa dan refleksi sampai jam 21:00 WIB. Jika ada informasi dari masyarakat terkait THM yang melanggar, akan kami tindak,” pungkasnya.Namun demikian berdasarkan penelusuran kami, salah satu THM yakni Segar Massage yang berada di Ruko Emerald Kawasan Harapan Indah – Kota Bekasi, nampaknya pembatasan operasional di hari raya tak digubris. Pasalnya Segar Massage tetap beroperasi seperti layaknya hari biasa. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ledakan Keras Guncang Kalimalang, Rumah Makan SHSD Lagoon Ludes Terbakar
Pimpin Lasqi Kota Bekasi, Gus Shol Siapkan Gebrakan Festival Qasidah
Kajari Kota Bekasi Ingatkan Insan Pers: Satu Kalimat Bisa Menjadi Delik Hukum
Dana Hibah Rp100 Juta per RW Segera Cair, Pemkot Bekasi Wajibkan Pembentukan Pokmas
Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib 2027, KCD Wilayah 3 Jabar Genjot Program ‘English Day’
Wacana Bahasa Portugis Masuk Kurikulum, KCD Wilayah 3 Jabar Tunggu Petunjuk Teknis
Pembangunan GOR Terpadu Bekasi Dikebut, Disperkimtan Targetkan Rampung Agustus 2026 Jelang Porprov Jabar
Amran Ditunjuk Jadi Plt Inspektur Daerah, Pemkot Bekasi Segera Gelar Open Bidding

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 18:18 WIB

Ledakan Keras Guncang Kalimalang, Rumah Makan SHSD Lagoon Ludes Terbakar

Minggu, 2 November 2025 - 18:07 WIB

Pimpin Lasqi Kota Bekasi, Gus Shol Siapkan Gebrakan Festival Qasidah

Minggu, 2 November 2025 - 15:22 WIB

Kajari Kota Bekasi Ingatkan Insan Pers: Satu Kalimat Bisa Menjadi Delik Hukum

Minggu, 2 November 2025 - 14:54 WIB

Dana Hibah Rp100 Juta per RW Segera Cair, Pemkot Bekasi Wajibkan Pembentukan Pokmas

Minggu, 2 November 2025 - 14:46 WIB

Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib 2027, KCD Wilayah 3 Jabar Genjot Program ‘English Day’

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca