KOTA BEKASI – Disparbud Kota Bekasi diketahui telah melayangkan surat pemanggilan kepada pimpinan ataupun pengelola dari Segar Massage untuk datang ke Ruang Rapat Disparbud Kota Bekasi.
Pemanggilan tersebut ditengarai karena Segar Massage tidak mematuhi pembatasan aktifitas THM sesuai dengan surat edaran nomor: 556/1371. Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi yang berisi pembatasan jam operasional THM pada tanggal 24 Desember dan Penutupan aktifitas sementara selama 1 (satu) hari pada tanggal 25 Desember 2022.
Tak lupa Pengelola Segar Massage diingatkan untuk membawa serta semua perijinan yang dimiliki pada rapat yang bakal digelar pada Selasa (27/12/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya diberitakan, Menyambut Natal dan Tahun Baru 2023 seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) mulai dari klab malam, cafe, griya karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap, sauna dan spa di Kota Bekasi, diberlakuan pembatasan jam operasional dan juga penutupan sementara.
Pembatasan aktifitas THM tersebut sesuai dengan surat edaran nomor: 550/1371. Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi dengan payung hukum Peraturan Daerah Kota Bekasi No: 01 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Kepala Disparbud Kota Bekasi, Abi Hurairah membenarkan bahwa pihaknya membatasi jam operasional dan juga penutupan sementara untuk seluruh THM tepat di hari raya besar keagamaan.
“Hari natal ini tutup. Itu dari Sabtu malam Minggu kita sudah himbau agar tidak beroperasi,” kata Abi sapaan akrabnya, Minggu (25/12/2022).
Surat edaran tersebut, kata dia, telah diterbitkan oleh pihaknya sejak Selasa (20/12) lalu, dan juga telah disampaikan kepada seluruh pengusaha THM yang ada di Kota Bekasi.
“Sekarang (hari) ini, mereka (THM) tutup semuanya,” ucapnya.
Mantan Kepala Satpol PP Kota Bekasi ini juga membeberkan bahwa berdasarkan pemantauan per hari ini di lapangan, pihaknya belum menerima laporan terkait adanya aktivitas THM yang beroperasi di hari Natal ini.
Kendati demikian, Abi mengaku bahwa pihaknya tak akan sungkan menindak THM yang melanggar pembatasan operasional.
“Menjelang tahun baru jam operasional THM seperti Klab malam, musik hidup, kita batasi sampai jam 23:30 WIB. Spa dan refleksi sampai jam 21:00 WIB. Jika ada informasi dari masyarakat terkait THM yang melanggar, akan kami tindak,” pungkasnya.
Namun demikian berdasarkan penelusuran kami, salah satu THM yakni Segar Massage yang berada di Ruko Emerald Kawasan Harapan Indah – Kota Bekasi, nampaknya pembatasan operasional di hari raya tak digubris. Pasalnya Segar Massage tetap beroperasi seperti layaknya hari biasa. (mar)