Dispora Kota Bekasi Cairkan Hibah KNPI Rp500 Juta Meski Masih Dualisme

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsionaris DPK KNPI Bekasi Timur, Farhan.

Fungsionaris DPK KNPI Bekasi Timur, Farhan.

Poin Utama:

  • Total Anggaran: Dispora Kota Bekasi mencairkan dana hibah sebesar Rp500 juta untuk KNPI pada Tahun Anggaran 2025.
  • Isu Krusial: Pencairan dilakukan saat tubuh KNPI masih mengalami dualisme kepengurusan yang saling klaim legitimasi.
  • Dugaan Pelanggaran: Kebijakan ini dinilai melanggar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 40 Tahun 2023 yang mensyaratkan penerima hibah harus bebas konflik internal.
  • Tuntutan: Publik mendesak Dispora bertanggung jawab atas proses verifikasi yang diduga tidak cermat dan mengabaikan prinsip kehati-hatian.

​Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi menuai sorotan tajam setelah resmi mencairkan dana hibah untuk Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp500 juta.

Langkah berani Pemkot Bekasi ini dinilai menabrak aturan administrasi karena dilakukan saat organisasi kepemudaan tersebut masih dilanda konflik dualisme kepengurusan yang belum tuntas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Pencairan Hibah KNPI Ini Bermasalah?

​Pencairan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini dinilai cacat prosedur karena mengabaikan fakta adanya perpecahan di internal tubuh pemuda.

Fungsionaris DPK KNPI Bekasi Timur, Farhan, menilai Dispora Kota Bekasi telah mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudence) dalam memverifikasi calon penerima hibah.

​”Dalam mekanisme hibah, verifikasi merupakan tahapan krusial. Ketika dualisme kepengurusan KNPI masih berlangsung, namun hibah tetap dicairkan, maka wajar jika publik menduga proses verifikasi tidak dilakukan secara objektif,” kata Farhan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Bekasi Timur, Minggu (11/01/2026).

​Menurut Farhan, verifikasi yang dilakukan Dispora terkesan dipaksakan dan hanya mengakomodir satu kubu tanpa mempertimbangkan aspek legalitas yang sedang bersengketa.

Hal ini berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah.

​Apa Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar?

​Kebijakan Dispora Kota Bekasi ini diduga kuat melanggar regulasi daerah yang berlaku. Farhan merujuk pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 40 Tahun 2023, yang secara eksplisit mengatur syarat penerima hibah.

​Dalam regulasi tersebut, organisasi kemasyarakatan yang berhak menerima kucuran dana APBD wajib memenuhi syarat tidak sedang terjadi konflik internal atau kepengurusan ganda.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa saat ini terdapat dua kubu kepengurusan KNPI di Kota Bekasi yang sama-sama mengklaim keabsahan.

​”Dispora bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan keabsahan kepengurusan organisasi. Oleh karena itu, proses verifikasi menjadi instrumen penting agar kebijakan anggaran yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

​Bagaimana Dampak Kebijakan Ini Terhadap Tata Kelola Pemerintahan?

​Keputusan pencairan dana sebesar Rp500 juta ini dikhawatirkan akan memicu persoalan hukum di kemudian hari, terutama terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Asas kepastian hukum dan kecermatan dalam pengambilan keputusan dinilai telah dikesampingkan oleh perangkat daerah terkait.

​Farhan mendesak agar Dispora Kota Bekasi bertanggung jawab penuh secara kelembagaan atas kebijakan ini.

Ia meminta transparansi mengenai bagaimana proses verifikasi bisa meloloskan organisasi yang sedang bermasalah secara internal.

​”Tanggung jawab kelembagaan itu penting agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan konsistensi terhadap regulasi yang sudah ditetapkan,” lanjut Farhan menutup pembicaraan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Dispora maupun Pemkot Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait detail verifikasi yang dilakukan terhadap kepengurusan KNPI penerima hibah tersebut.

Publik menanti transparansi penggunaan uang rakyat agar tepat sasaran dan sesuai aturan hukum.

Warga Bekasi, punya informasi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah atau layanan publik lainnya? Laporkan temuan Anda ke Redaksi RakyatBekasi.Com melalui saluran pengaduan kami.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!
400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?
Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta
Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung
Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya
Gali Potensi PAD, Bapenda Kota Bekasi Bidik Pajak Hiburan Arena Olahraga
Trauma Tragedi Cimuning: Warga Desak Wali Kota Bekasi Audit SPBE Mustikasari yang Diduga Tanpa SLF
Amankan 371 Ha Aset TKD, Pemkot Bekasi Tunggu Tanda Tangan KDM

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 14:55 WIB

Sok Jago Bekingi Distributor Obat Keras Tipe G di Jatisampurna, Oknum Wartawan Dilibas!

Jumat, 24 April 2026 - 13:04 WIB

400 Bank Sampah Bekasi Mati Suri, Dana Rp 100 Juta per RW Sia-Sia?

Jumat, 24 April 2026 - 11:32 WIB

Rp 100 Juta Kurang? Pemkot Bekasi Kaji Kenaikan Dana Hibah per RW Jadi Rp 150 Juta

Jumat, 24 April 2026 - 11:04 WIB

Wali Kota Bekasi Jamin Dana Hibah Rp100 Juta per RW Tetap Cair Meski Audit BPK Belum Rampung

Kamis, 23 April 2026 - 23:54 WIB

Layanan Jemput Bola 24 Jam! Gebrakan Pelayanan Publik Prima Camat Mustikajaya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca