Dispora Kota Bekasi Cairkan Hibah KNPI Rp500 Juta Meski Masih Dualisme

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fungsionaris DPK KNPI Bekasi Timur, Farhan.

Fungsionaris DPK KNPI Bekasi Timur, Farhan.

Poin Utama:

  • Total Anggaran: Dispora Kota Bekasi mencairkan dana hibah sebesar Rp500 juta untuk KNPI pada Tahun Anggaran 2025.
  • Isu Krusial: Pencairan dilakukan saat tubuh KNPI masih mengalami dualisme kepengurusan yang saling klaim legitimasi.
  • Dugaan Pelanggaran: Kebijakan ini dinilai melanggar Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 40 Tahun 2023 yang mensyaratkan penerima hibah harus bebas konflik internal.
  • Tuntutan: Publik mendesak Dispora bertanggung jawab atas proses verifikasi yang diduga tidak cermat dan mengabaikan prinsip kehati-hatian.

​Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi menuai sorotan tajam setelah resmi mencairkan dana hibah untuk Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp500 juta.

Langkah berani Pemkot Bekasi ini dinilai menabrak aturan administrasi karena dilakukan saat organisasi kepemudaan tersebut masih dilanda konflik dualisme kepengurusan yang belum tuntas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

​Mengapa Pencairan Hibah KNPI Ini Bermasalah?

​Pencairan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini dinilai cacat prosedur karena mengabaikan fakta adanya perpecahan di internal tubuh pemuda.

Fungsionaris DPK KNPI Bekasi Timur, Farhan, menilai Dispora Kota Bekasi telah mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudence) dalam memverifikasi calon penerima hibah.

​”Dalam mekanisme hibah, verifikasi merupakan tahapan krusial. Ketika dualisme kepengurusan KNPI masih berlangsung, namun hibah tetap dicairkan, maka wajar jika publik menduga proses verifikasi tidak dilakukan secara objektif,” kata Farhan kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Bekasi Timur, Minggu (11/01/2026).

​Menurut Farhan, verifikasi yang dilakukan Dispora terkesan dipaksakan dan hanya mengakomodir satu kubu tanpa mempertimbangkan aspek legalitas yang sedang bersengketa.

Hal ini berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola keuangan daerah.

​Apa Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar?

​Kebijakan Dispora Kota Bekasi ini diduga kuat melanggar regulasi daerah yang berlaku. Farhan merujuk pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 40 Tahun 2023, yang secara eksplisit mengatur syarat penerima hibah.

​Dalam regulasi tersebut, organisasi kemasyarakatan yang berhak menerima kucuran dana APBD wajib memenuhi syarat tidak sedang terjadi konflik internal atau kepengurusan ganda.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa saat ini terdapat dua kubu kepengurusan KNPI di Kota Bekasi yang sama-sama mengklaim keabsahan.

​”Dispora bukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menentukan keabsahan kepengurusan organisasi. Oleh karena itu, proses verifikasi menjadi instrumen penting agar kebijakan anggaran yang diambil tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

​Bagaimana Dampak Kebijakan Ini Terhadap Tata Kelola Pemerintahan?

​Keputusan pencairan dana sebesar Rp500 juta ini dikhawatirkan akan memicu persoalan hukum di kemudian hari, terutama terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Asas kepastian hukum dan kecermatan dalam pengambilan keputusan dinilai telah dikesampingkan oleh perangkat daerah terkait.

​Farhan mendesak agar Dispora Kota Bekasi bertanggung jawab penuh secara kelembagaan atas kebijakan ini.

Ia meminta transparansi mengenai bagaimana proses verifikasi bisa meloloskan organisasi yang sedang bermasalah secara internal.

​”Tanggung jawab kelembagaan itu penting agar setiap kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan konsistensi terhadap regulasi yang sudah ditetapkan,” lanjut Farhan menutup pembicaraan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Dispora maupun Pemkot Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait detail verifikasi yang dilakukan terhadap kepengurusan KNPI penerima hibah tersebut.

Publik menanti transparansi penggunaan uang rakyat agar tepat sasaran dan sesuai aturan hukum.

Warga Bekasi, punya informasi terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah atau layanan publik lainnya? Laporkan temuan Anda ke Redaksi RakyatBekasi.Com melalui saluran pengaduan kami.

Visited 840 times, 2 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026
Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Ngonten di Jam Kerja Pakai Atribut Dinas
Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan
Gaji PPPK Diambil Alih Pusat, APBD Kota Bekasi Bernapas Lega
Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air
Calon Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Wajib Miliki STR dan Sertifikasi Izin Praktik
Wacana CFD Alun-Alun Hasibuan Mandek, Dishub Belum Beri Restu
Miris! Senggol Motor di Mustikajaya, Ibu Diludahi dan Balita Dipukul
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

0 Comments

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:08 WIB

PSEL Sumurbatu Masuk Tahap Realisasi, Ground Breaking Dijadwalkan 8 Juli 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:08 WIB

Tegas! Pemkot Bekasi Larang ASN Ngonten di Jam Kerja Pakai Atribut Dinas

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:24 WIB

Ancaman Kemarau Ekstrem, Pemkot Bekasi Petakan Titik Kritis Rawan Kekeringan

Senin, 8 Juni 2026 - 22:32 WIB

Aplikasi Pendekar Bhagasasi Resmi Rilis, Permudah Pelanggan Cek Pemakaian Air

Senin, 8 Juni 2026 - 18:26 WIB

Calon Kepala Puskesmas di Kota Bekasi Wajib Miliki STR dan Sertifikasi Izin Praktik

Berita Terbaru

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal kepada wartawan usai dilantik Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (08/06/2026). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Nasional

Masuk Istana, Said Iqbal Jamin Hak Demo Buruh Tak Dikebiri

Selasa, 9 Jun 2026 - 14:00 WIB

error: Content is protected !!
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x