Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi secara resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi untuk Tahun Anggaran 2023.
Salah satu tersangka korupsi adalah AZ, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga dan kini menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi.
Tersangka AZ dilaporkan diamankan usai mengikuti rapat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kinerja Tahun 2024 bersama Komisi 4 DPRD Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, ketiga tersangka yakni; AZ, MAR dan AM langsung digelandang ke Lapas Bulak Kapal guna menjalani penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan.
“Pada prinsipnya, ini merupakan salah satu bentuk proses penanganan yang sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir,” ujar Ryan dalam keterangannya di Gedung Kejari Kota Bekasi, Kamis (15/05/2025).
Ia juga menambahkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik, yang dinilai cukup kuat untuk menetapkan ketiganya sebagai pihak bertanggung jawab dalam kasus ini.
Kejari Kota Bekasi memastikan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan pengumpulan alat bukti masih dilakukan, termasuk dokumen dan keterangan tambahan.
Ryan menegaskan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru tidak dapat diabaikan, tergantung pada hasil pengembangan kasus ini.
“Kami sampaikan bahwa penyelidikan masih berlanjut. Jika ditemukan fakta hukum baru, maka tersangka tambahan dapat ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Dengan penyelidikan yang terus berlangsung, Kejari Kota Bekasi berharap kasus ini dapat segera menemukan kejelasan hukum serta penyelesaian yang adil bagi negara dan masyarakat.
Untuk diketahui, berikut daftar nama dan peran tiga tersangka korupsi pengadaan alat olahraga yang baru saja ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi:
- AZ – Mantan Kepala Dispora Kota Bekasi yang kini menjabat sebagai Kepala Disnaker Kota Bekasi.
- MAR – Eks Kabid Kepemudaan Dispora sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- AM – Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA), pihak yang bertanggung jawab atas pengadaan barang.