Poin Utama:
- Tuntutan: Eks Kadispora Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih (AZ), dituntut 2 tahun penjara oleh JPU.
- Kerugian Negara: Audit Inspektorat mencatat kerugian mencapai Rp4,39 miliar dari total anggaran Rp10 miliar.
- Pengembalian: Kuasa hukum mengklaim terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebelum penyidikan.
- Terdakwa Lain: PPK dituntut 1 tahun 8 bulan, dan Kontraktor dituntut 2 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi resmi menuntut mantan Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, Ahmad Zarkasih (AZ), dengan hukuman dua tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (09/02/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berapa Tuntutan Hukuman untuk Para Terdakwa Korupsi Dispora?
Dalam amar tuntutan yang dibacakan, JPU menilai Ahmad Zarkasih terbukti bersalah dalam tata kelola proyek pengadaan tahun anggaran 2023 tersebut.
Tidak hanya Zarkasih, JPU juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya dalam berkas terpisah.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Muhammad AR (MAR), dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Sementara itu, Direktur PT Cahaya Ilmu Abadi, Ahmad Mustari (AM), selaku pihak ketiga atau kontraktor, menerima tuntutan yang sama dengan Zarkasih, yakni 2 tahun penjara.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta pasal subsidair Pasal 3 UU Tipikor.
Apa Alasan Kuasa Hukum Keberatan dengan Tuntutan Jaksa?
Tim kuasa hukum terdakwa menilai tuntutan JPU tersebut cukup berat. Mereka berargumen bahwa kliennya memiliki itikad baik yang seharusnya menjadi faktor yang meringankan hukuman secara signifikan, yakni pengembalian uang kerugian negara sebelum kasus naik ke tahap penyidikan.
”Klien kami sudah mengembalikan uang. Bahkan pengembalian itu dilakukan sebelum proses penyelidikan berjalan,” kata Kuasa Hukum AZ, Yoga Gumilar, kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com usai persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (09/02/2026).
Yoga menambahkan bahwa pihaknya menghormati hak JPU dalam memberikan tuntutan, namun ia akan menyusun keberatan tersebut secara rinci dalam nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada sidang pekan depan.
Menurutnya, fakta pengembalian dana harus dilihat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum yang nyata dari terdakwa.
Berapa Nilai Kerugian Negara dalam Kasus Ini?
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan alat olahraga di lingkungan Pemkot Bekasi pada tahun anggaran 2023. Total nilai proyek tersebut mencapai hampir Rp10 miliar, yang bersumber dari dua pos anggaran:
- APBD Kota Bekasi: Rp4,97 miliar.
- Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak: Rp4,95 miliar.
Berdasarkan hasil audit yang dirilis oleh Inspektorat Kota Bekasi pada 7 Juli 2025, pelaksanaan proyek ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,39 miliar.
Menariknya, dalam sidang tuntutan ini, isu mengenai “persentase” aliran dana yang sempat mencuat dalam dakwaan awal tidak lagi ditekankan oleh JPU.
Yoga Gumilar menyebut bahwa fokus tuntutan murni pada pertanggungjawaban pidana, bukan pada pembagian persentase fee proyek.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Nasib mantan pejabat Pemkot Bekasi ini kini bergantung pada objektivitas Majelis Hakim dalam memutus perkara.
Punya informasi terkait dugaan penyimpangan anggaran di wilayah Anda? Laporkan segera ke redaksi RakyatBekasi.Com untuk kami tindak lanjuti.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.



















