KOTA BEKASI – Mantan Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata menyayangkan proses Mutasi pejabat Eselon II di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi jauh dari pengawasan publik.
Padahal Peraturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksana mutasi Pegawai Negeri Sipil telah mengatur proses perpindahan atau kenaikan pangkat ASN.
Dalam aturan tersebut pada Pasal 2 dijelaskan, bahwa mutasi dilakukan paling singkat 2 tahun dan paling lama 5 tahun, yang dilandasi sesuai kompetensi, klasifikasi jabatan dan kebutuhan organisasi. Tentu saja, mutasi tersebut dilarang terjadi karena adanya konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Meskipun proses dalam open bidding atau assessment sudah dilakukan, namun Pj tidak mengindahkan peraturan tersebut. Beberapa Kepala Dinas yang hari ini dimutasi belum berjalan 2 tahun. Ini harus dipertanyakan, apakah Pj Wali Kota Bekasi benar menjalankan sesuai amanat Undang-undang atau memang atas dasar konflik kepentingan?” ujar Ariyanto dalam keterangan tertulisnya, Jumat (04/07/2024).
Menurut Ariyanto, ada beberapa catatan lain yang harus diperhatikan publik hari ini, bahwa Pj Wali Kota Bekasi tidak murni melakukan Mutasi atas kebutuhan organisasi.
Hal ini terlihat dari beberapa orang kepala dinas yang dianggap tidak memiliki prestasi selama menjabat instansi yang dipimpin masih menjabat kepala opd.
“Saya pernah menjadi Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, tahu betul bagaimana proses mutasi itu harus dilakukan dengan benar. Dulu, meskipun Kota Bekasi dipimpin oleh Wali Kota definitif, bukan Pj atau Plt, kita sangat kencang bagaimana mengkritisi proses mutasi yang dilakukan Kepala Daerah. Apalagi ini PJ, yang tentunya segala tindak tanduknya itu dibatasi oleh Undang-undang. Apakah Pj telah mempublikasi hasil 10 orang eselon 2 kemarin yang ikut dalam mutasi hari ini? Apakah mutasi karena prestasi?” tandas politisi Kalimalang asal PKS ini.
Selain itu, ia juga melihat persoalan lain yang dianggap menjadi keputusan blunder oleh Pj Wali Kota Bekasi, yakni pada persoalan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Sumur Batu beberapa waktu lalu.
“Teranyar adalah pernyataan Menteri Bappenas, Suharso Monoarfa tentang Bantargebang pada tahun 2028, yang terancam memberikan kiamat pada warga Bekasi dan sekitarnya jika tidak melakukan perubahan terhadap keanekaragaman hayati. Artinya Gunung sampah yang ada pada hari ini jika tidak dikelola dengan baik, akan menjadi ancaman kehidupan bagi masyarakat Bekasi,” paparnya.
Kendati demikian, sebaliknya Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad membatalkan pemenang lelang PSEL yang menjadi salah satu Program Strategis Nasional (PSN) di Kota Bekasi.
“Seharusnya ada win win solution yang dikedepankan oleh Pj Wali Kota untuk mengambil sikap terhadap proses pembatalan pemenang lelang PSEL. Namun ini justru seolah memperolok para ASN Kota Bekasi kehadapan publik yang terkesan tidak kompeten,” ungkap Ariyanto.
Sebagai seorang Pimpinan, lanjut Ariyanto, seharusnya sikap Pj Wali Kota Bekasi tidak layaknya koboi seperti itu, jika tidak ada konflik kepentingan di tubuh Pemerintah Kota Bekasi saat ini.
“Iya sebenarnya pesan utamanya itu, ingin memberi tahu bahwa ASN Kota Bekasi tidak kompeten. Ini seharusnya bisa dijaga Marwah ini oleh PJ,” tandasnya.
Menimbang Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kata dia, bahwa proses pembatalan lelang bisa dilakukan kurang dari 14 hari kerja setelah pengumuman pemenang lelang.
Ariyanto menyampaikan ini menjadi masalah serius oleh Pemerintah Kota Bekasi kedepan, karena melakukan pembatalan lelang proyek strategis nasional tidak didasarkan kekuatan hukum tetap dari pengadilan.
“Seharusnya, sebagai orang yang membidangi soal hukum di Kemendagri, Pj tidak sembrono soal ini. Jangan karena kepentingan segelintir orang, lalu membuat dampak buruk yang berkepanjangan. Kasihan ASN Kota Bekasi kalau bekerja dibawa oleh kepentingan tertentu,” terangnya.
Terakhir, Ariyanto mengatakan jika semua proses aturan teknis dan administrasi telah dipenuhi oleh pihak ketiga tidak ada cacat hukum, maka penetapan pembatalan lelang tidak bisa secara sepihak.
“Inikan investasi, yang proyeknya juga tidak menggunakan APBD atau APBN. Dalam lelang kan juga sudah melewati tahap evaluasi. Tentunya, jika ditetapkan sebagai pemenang, harusnya tidak ada lagi masalah. Namun kenapa baru-baru ini dibatalkan, artinya jika tidak ada konflik kepentingan, ya tidak mungkin dilanggar itu Perpres oleh PJ,” tutupnya.