Dinas Kesehatan Kota Bekasi membuka layanan fasilitas kesehatan 24 Jam di tingkat Rumah Sakit maupun Puskesmas selama pelaksanaan Pemilu 2024 yang bertujuan untuk memastikan kesehatan petugas selama perhelatan Pemilu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati mengatakan, menindaklanjuti melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi Nomor : 200.2.1/995/Dinkes.Set Tentang Kesiapsiagaan Puskesmas dan Rumah Sakit Pada Pemilu dan Pilkada 2024 di Kota Bekasi.
“Maka, pemberlakuan Puskemas dan Rumah Sakit akan ditugaskan piket selama 24 Jam yang terhitung dari H-1 sampai H+5,” ucap Tanti kepada awak media, Senin (12/02/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanti menyatakan, layanan 24 Jam tersebut diantaranya akan diberlakukan dari tanggal 10 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024 mendatang.
Dimana, baik fasilitas kesehatan diperintahkan untuk melakukan laporan perkembangan kesehatan dari para petugas pelaksana Pemilu.
“Dengan nantinya melakukan pencatatan pelaporan angka kesehatan dan pelaporan angka kematian petugas untuk selanjutnya dilaporkan melalui link Kementrian Kesehatan di dfo.kemenkes.id maupun melakukan laporan harian melalui link bitly di ,” ujarnya
Selain itu, selama pelaksanaan masa pemilu sendiri juga akan ada petugas kesehatan yang disiagakan untuk nantinya melakukan pemantauan di setiap masing-masing TPS yang berjumlah satu kelurahan satu Tim Kesehatan.