Fraksi PKS Kutuk Keras Aksi Pengrusakan Fasilitas Gedung DPRD Kota Bekasi

- Jurnalis

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekelompok massa merangsek masuk ke ruang paripurna DPRD Kota Bekasi dan melakukan aksi vandalisme, Selasa (25/03/2025).

Sekelompok massa merangsek masuk ke ruang paripurna DPRD Kota Bekasi dan melakukan aksi vandalisme, Selasa (25/03/2025).

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bekasi menyatakan sikap tegas dengan tidak mentolerir aksi pengrusakan fasilitas Gedung DPRD Kota Bekasi yang dilakukan oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Masyarakat Sipil.

Aksi tersebut terjadi dalam rangka demonstrasi menolak revisi Undang-Undang TNI yang telah disahkan oleh DPR RI pada Kamis (20/03/2025) lalu.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan anarkis tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai bahwa aksi pengrusakan fasilitas negara, khususnya ruang paripurna DPRD, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, apalagi dilakukan di bulan suci Ramadan.

“Pertama, saya sangat menyayangkan kejadian ini. Ini adalah bulan Ramadan, 10 hari terakhir yang seharusnya menjadi momen untuk menjaga ketenangan dan kehormatan bulan suci. Namun, tindakan seperti ini justru mencederai nilai-nilai tersebut,” ujar Adhika dalam keterangan resminya, Rabu (26/03/2025).

Adhika menegaskan bahwa aksi demonstrasi yang berujung pada pengrusakan fasilitas Gedung DPRD adalah tindakan yang melampaui batas dan tidak mencerminkan cara penyampaian aspirasi yang baik.

Ia menyebut tindakan tersebut sebagai tindakan barbar yang tidak dapat diterima dalam sistem demokrasi.

“Unjuk rasa apapun di DPRD pasti akan diterima dengan baik. Siapapun boleh menyampaikan aspirasinya, tetapi kekerasan dan pengrusakan tidak dapat ditolerir. Sekarang ruang paripurna hancur-hancuran, dan ini adalah fasilitas negara yang dibangun dengan uang rakyat,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa fasilitas yang dirusak adalah milik negara, milik rakyat, dan milik warga Kota Bekasi. Kerusakan tersebut pada akhirnya akan dibebankan kepada rakyat melalui anggaran negara.

“Kemarin pimpinan DPRD sudah menegaskan bahwa pelaku pengrusakan harus diproses secara hukum. Apa yang mereka sampaikan mungkin tidak ada masalah, tetapi tindakan pengrusakan harus dipertanggungjawabkan,” tambah Adhika.

Adhika menjelaskan bahwa kelompok massa aksi yang melakukan pengrusakan pada Selasa (25/03/2025) sore menyampaikan aspirasi penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI.

Namun, berbeda dengan kelompok sebelumnya yang menyampaikan aspirasi serupa pada Senin (24/03/2025) dan diterima dengan baik, kelompok ini tidak memberikan surat pemberitahuan atau izin untuk melakukan aksi.

“Sehari sebelumnya, ada kelompok yang menyampaikan aspirasi yang sama dan diterima dengan baik. Tetapi yang kemarin datang ini tidak ada surat pemberitahuan, tidak ada izin. Mereka langsung merangsek masuk ke ruang paripurna, tempat di mana banyak keputusan penting dihasilkan, dan melakukan pengrusakan,” jelasnya.

Atas kejadian ini, Adhika mengimbau kepada seluruh pihak yang ingin menyampaikan aspirasi agar melakukannya dengan cara yang baik dan sesuai aturan.

Ia menegaskan bahwa DPRD Kota Bekasi selalu terbuka untuk menerima aspirasi masyarakat, tetapi tindakan anarkis tidak akan dibiarkan begitu saja.

“Datanglah ke DPRD dengan baik, sampaikan aspirasi secara elok. Tetapi jika ada pengrusakan atau aksi anarkisme, kami akan mengejar pelaku untuk bertanggung jawab,” tegasnya.

DPRD Kota Bekasi telah memulai langkah hukum untuk memastikan bahwa pelaku pengrusakan bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Adhika berharap kejadian serupa tidak terulang di masa depan dan masyarakat dapat lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.

“Kami berharap masyarakat dapat lebih memahami bahwa demokrasi adalah ruang untuk berdialog, bukan untuk bertindak anarkis. Mari kita jaga bersama marwah DPRD sebagai simbol pemerintahan daerah,” tutupnya.

Dengan langkah hukum yang tegas, DPRD Kota Bekasi berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Evaluasi LKPJ Wali Kota Bekasi 2024, Komisi 1 Sampaikan 99 Rekomendasi Kinerja OPD
Ketua DPRD Beri Tenggat Sepekan Bagi Wali Kota Bekasi untuk Tindaklanjuti Rekomendasi LKPJ 2024
DPRD Kota Bekasi Usulkan Pembangunan Monumen Kemerdekaan di Sasak Kapuk
Komisi IV Sampaikan 30 Rekomendasi LKPJ 2024 kepada Wali Kota Bekasi untuk Optimalisasi Kinerja OPD
Banyak Jabatan Kosong tak Bertuan, Komisi I Minta Mutasi Pejabat Dipercepat demi Pelayanan
Pelayanan di Tengah Pusaran Korupsi, Komisi I Soroti Janji 100 Hari Kerja Wali Kota Bekasi
DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Paripurna LKPJ 2024 dan Penandatanganan Kesepakatan Persetujuan Raperda
PTSL Jatiasih Dibanderol Hingga Jutaan, Dewan Madonk Imbau RT/RW Jangan Pungli Warga

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:48 WIB

Evaluasi LKPJ Wali Kota Bekasi 2024, Komisi 1 Sampaikan 99 Rekomendasi Kinerja OPD

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:04 WIB

DPRD Kota Bekasi Usulkan Pembangunan Monumen Kemerdekaan di Sasak Kapuk

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:15 WIB

Komisi IV Sampaikan 30 Rekomendasi LKPJ 2024 kepada Wali Kota Bekasi untuk Optimalisasi Kinerja OPD

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:48 WIB

Banyak Jabatan Kosong tak Bertuan, Komisi I Minta Mutasi Pejabat Dipercepat demi Pelayanan

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:05 WIB

Pelayanan di Tengah Pusaran Korupsi, Komisi I Soroti Janji 100 Hari Kerja Wali Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!