KOTA BEKASI – Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) Kota Bekasi lakukan pertemuan dengan para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM). Hal tersebut dilakukan untuk membahas aturan dibukanya Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi, Senin (23/08/2021).
Kepala Bidang Pariwisata Disparbud Kota Bekasi, Agus Enap mengatakan ada kurang lebih 30 orang perwakilan para pengusaha Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi yang hadir pada pertemuan dengan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi.
“Ada kurang lebih 30 perwakilan dari para pengusaha Tempat Hiburan Malam di Kota Bekasi yang datang untuk membahas aturan dibukanya tempat usaha mereka,” ucap Agus Enap pada rakyatbekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Agus pun mengatakan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi akan berkoordinasi dengan berbagai unsur untuk bertanggung jawab dalam pembukaan tempat hiburan malam tersebut.
“Tentunya Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi tadi mengatakan akan memeberikan relaksasi kepada para pengusaha tersebut jika tidak mematuhi protokol kesehatan jika sudah dibuka. Tidak lupa juga kita akan berkoordinasi dengan berbagai unsur agar tetap bertanggung jawab dalam penanganan protokol kesehatan yang dilakukan di lapangan,” tambahnya.
Diapun mengaku akan lakukan pembukaan tempat hiburan malam usai menunggu keputusan mengenai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) pada hari ini.
“Kita lihat malam ini, aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) bagaimana. Kemungkinan kita buka Selasa (24/8/2021) atau Rabu (25/8/2021). Kita pun memberikan pernyataan mutlak yang harus dipatuhi para pengusaha ketika tidak mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sanksi,” pungkasnya. (mar)