Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi menyetujui besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 yang baru saja ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.
Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025.
“Untuk UMK Tahun 2025, APINDO menyetujui kenaikan 6,5 persen setelah mendengar keterangan dari Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker RI bahwa angka 6,5 persen itu merupakan kebijakan politis Kepala Negara,” ujar Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhakamy, saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangan tertulis, Rabu (18/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui putusan tersebut, Kota Bekasi memiliki upah tertinggi di Jawa Barat dengan nilai Rp 5.690.752,95. Kabupaten Karawang menyusul dengan UMK sebesar Rp 5.599.593,21, sedangkan Kabupaten Bekasi berada di posisi ketiga dengan UMK Rp 5.558.515,10.
Farid menyatakan bahwa APINDO mau tidak mau harus berjiwa besar dalam menerima kenaikan ini, meskipun para pelaku usaha merasa berat hati.
“Walaupun angka kenaikan ini kami nilai sangat tinggi, tapi kami tidak bisa menolaknya. Sesungguhnya dalam prakteknya kenaikan tersebut bukanlah 6,5 persen, sebab kami sekaligus akan menanggung kenaikan iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan dana pensiun karyawan,” jelasnya.
Terlebih lagi, tambah Farid, pemerintah juga menaikkan berbagai macam pajak, yang semakin memperberat beban pengusaha.
Meskipun demikian, APINDO tetap berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah demi kesejahteraan para pekerja.
Penetapan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Bekasi dan daerah lainnya di Jawa Barat.
Dengan kenaikan UMK yang telah ditetapkan, para pekerja diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dengan lebih baik.
Farid menambahkan bahwa kenaikan upah ini harus diimbangi dengan peningkatan produktivitas pekerja dan efisiensi operasional perusahaan. “Kami berharap bahwa dengan kenaikan upah ini, para pekerja juga akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerjanya, sehingga bisa memberikan kontribusi positif bagi perusahaan dan perekonomian daerah,” pungkasnya.