Ketua KPK: Korupsi Terbanyak Ada di Pemerintah Kota dan Kabupaten

- Jurnalis

Selasa, 21 Maret 2023 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara Peluncuran Indikator MCP tahun 2023, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/03/2023).

Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara Peluncuran Indikator MCP tahun 2023, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/03/2023).

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantaskan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkapkan kasus korupsi terbanyak terjadi di pemerintah daerah yakni; terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota.
“Kasus korupsi terjadi 54 persen itu di pemerintah daerah, 13 persen terjadi di provinsi dan 41 persen terjadi di kabupaten/kota,” ujar Firli dalam acara Peluncuran Indikator MCP tahun 2023, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/03/2023).
Firli meminta agar para pejabat apratur negera tidak melakukan korupsi. Lebih lanjut dia menegaskan untuk tidak melakukan akal-akal seakan-akan sudah mentaati sistem pemerintahan yang bersih.
“Saya minta tambahan wali kota, gubernur, bupati tidak bertambah lagi (terjerat korupsi), tapi tidak bertambah bukan karena bapak akal-akalan, tapi bapak betul-betul sudah melaksanakan sistem tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik,” tegasnya.
Firli melanjutkan, tahun 2023 KPK belum menangkap tangan pejabat yang melakukan korupsi. Namun, surat perintah penyidikan sudah banyak yang dia keluarkan.“Saya berharap betul-betul pemerintah daerah tidak ada lagi yang melakukan korupsi, kalau ada kita lihat nanti siapa yang tertangkap,” ujar Filri.Berdasarkan data profesi atau jabatan periode 2004-2022 per Januari 2023 yang dipaparkan KPK, total tersangka kasus korupsi yang berhasil ditangani sebanyak 1.519 tersangka.Rinciannya, swasta 373 kasus, DPR dan DPRD 343 kasus, eselon 1, 2, 3, 4 sebanyak 310 kasus, lain-lain 200 kasus, wali kota/bupati dan wakil 155, kepala lembaga atau kementerian 35 kasus, hakim 29 kasus, gubernur 23 kasus, pengacara 16 kasus, jaksa 11 kasus, komisioner dan korporasi 8 kasus, serta polisi dan duta besar 4 kasus. (mar)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini
Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen
Sebut Coretax Seperti Buatan ‘Lulusan SMA’, Menkeu Purbaya Rekrut ‘White Hacker’ Ranking Dunia
Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!
Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka
Resmi! Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027
Cara Pinjam Uang di Koperasi Merah Putih: Panduan Lengkap untuk Anggota dan Pengurus
X Tak Kunjung Bayar Denda Konten Porno, Komdigi Ancam Perberat Sanksi

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Hotline ‘Lapor Pak Purbaya’ Terima 28.390 Pengaduan dalam 9 Hari, Pelapor Harus Tahu Hal Ini

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Nggak Usah Pakai Embel-embel dari Mata Air di Pegunungan, Ahli BRIN: Aqua Jangan Bohongi Konsumen

Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:56 WIB

Sidak Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Air Aqua Subang dari Sumur Bor, Walhi: Itu Drama!

Jumat, 24 Oktober 2025 - 05:48 WIB

Fakta Baru Pesta Gay Surabaya: 29 dari 34 Peserta Positif HIV, Polisi Tahan Seluruh Tersangka

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:57 WIB

Resmi! Kemendikdasmen Tetapkan Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib Kelas 3 SD Mulai 2027

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca