Komisi 2 DPRD Kota Bekasi mendorong Dinas Perhubungan setempat agar segera menyelesaikan persoalan penetapan regulasi tarif operasional Biskita Transpatriot Bekasi dalam melayani masyarakat.
Dorongan ini didukung setelah Dishub bersama Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, pengurus Angkutan K-11 dan K-25, serta Organda setempat melakukan Rapat Kerja pembahasan persoalan tarif Biskita Transpatriot Bekasi pada Kamis (30/01/2025) lalu.
Saat ini, Dishub Kota Bekasi menyebut bahwa proses regulasi penetapan tarif Biskita Transpatriot Bekasi telah sampai di pokok pembahasan penyusunan Keputusan Walikota (Kepwal).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan ini nantinya akan diteruskan sebagai usulan ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kami Komisi dua mendorong agar Kepwalnya yang sudah berproses, setelah ditandatangani nanti diberikan kepada BPTJ Kemenhub untuk segera diterapkan berdasarkan hasil survei secara komprehensif,” ucap Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, kepada awak media termasuk RakyatBekasi.com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (30/01/2025) lalu.
Latu mengatakan bahwa dalam pokok pembahasan tarif Biskita Transpatriot Bekasi, pihaknya melihat penetapan tarif juga harus mempertimbangkan kesanggupan masyarakat yang mesti disesuaikan dengan kebutuhan.
“Jadi memang hasilnya hasil survei, bukan semata-mata kebijakan Dinas Perhubungan Kota Bekasi yang menerapkan secara langsung. Jadi kita sudah duduk bareng, ada beberapa rekomendasi. Yang pertama tadi kita minta ketetapan tarifnya dipercepat,” jelasnya.
Kemudian, pihaknya meminta agar penyusunan tarif Biskita Transpatriot bisa segera diselesaikan agar tidak ada persoalan kembali antara operasional Biskita Transpatriot Bekasi dengan para pengurus Angkutan Kota (Angkot) K-11 dan K-25 yang sempat ramai diperbincangkan.
“Kita minta segera, jadi nanti kita minta follow-up dari pertemuan antara Dinas Perhubungan dengan Organda dan juga perwakilan yang lainnya. Agar kami di-cc hasilnya dan juga waktunya, nanti kita akan follow-up sesegera mungkin hal itu,” pungkasnya.
Terkini, mengenai persoalan tersebut, Dishub Kota Bekasi menyebut bahwa proses regulasi penetapan tarif Biskita Transpatriot Bekasi masih dalam proses kajian lebih lanjut. Setelah kajian ditetapkan, akan ada Keputusan Walikota (Kepwal).
“Prosesnya adalah kajian, setelah kajian ditetapkan dengan Kepwal dan kemudian dilanjutkan dengan bersurat, berkoordinasi, berkomunikasi dengan Kemenhub (BPTJ),” jelas Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar.
Zeno mengatakan bahwa secara teknis, penentuan tarif harus melalui kajian Ability to Pay (ATP) dan Willingness to Pay (WTP). Kajian ini berkaitan dengan kemampuan beli masyarakat dan keinginan masyarakat untuk membayar.
“Dari kajian itu bisa dirumuskan angka tertentu. Dari kemampuan masyarakat dan dikombinasikan dengan masyarakat kota ingin. Mampu belum tentu ingin, ingin belum tentu mampu,” sambungnya.
Ia menekankan bahwa pihaknya belum bisa menjamin secara pasti kapan Kepwal tarif Biskita Transpatriot Bekasi akan dikeluarkan. Hal ini karena masih perlu dilakukan koordinasi lanjutan dengan pihak yang berwenang.
“Saya tidak bisa pastikan, sepertinya tidak. Karena kalau dari Kepwal dalam waktu dekat akan ditetapkan, tapi Kepwal kan harus diteruskan dikoordinasikan kepada Kemenhub BPTJ,” imbuhnya.
Persoalan penyesuaian dan penentuan kajian tarif Biskita masih harus melihat dari dua kajian ATP dan WTP.
“Angka yang akan ditetapkan itu haruslah angka yang mencerminkan masyarakat mampu dan masyarakat mau. Ini yang tengah dalam proses. Tentu pelayanan Biskita sendiri tidak mungkin selamanya gratis, karena APBN juga terbatas,” ulasnya.
Sejak pertama kali beroperasi, bus Biskita Transpatriot Bekasi dibiayai oleh APBN dan beroperasi gratis selama enam bulan pertama. Kemudian, sempat dibahas kembali soal tarif operasionalnya, tetapi belum ada hasil, sehingga bus tersebut masih digratiskan.
“Tentu pada saatnya nanti akan bertarif. Kami semua berharap, ketika bus ini bertarif, animo masyarakat dan load factor tetap tinggi serta dapat menjangkau sistem yang baik,” pungkasnya.
Dengan adanya dorongan dari Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, diharapkan proses penetapan tarif Biskita Transpatriot Bekasi dapat segera diselesaikan dan memberikan kejelasan bagi masyarakat serta para pengurus angkutan kota.