Dengan demikian, sambung Ali, Rahmat Effendi akan segera menjalani sidang perdananya terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.
“Dia bakal disidangkan bersama-sama dengan empat tersangka penerima suap lainnya.
Keempat tersangka lainnya itu yakni, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Bekasi, M Buyamin; Lurah Kati Sari, Mulyadi; Camat Jatisampurna, Wahyudin; serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi,”ucap Ali.(*)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Halaman : 1 2






























