Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengambil langkah tegas dengan menyegel kantor PT Putri Samawa Mandiri, sebuah Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Selasa (08/07/2025).
Perusahaan ini diduga telah menipu ratusan calon pekerja migran dengan total kerugian mencapai Rp6,3 miliar.
Dalam pernyataannya di lokasi, Menteri Karding menegaskan bahwa perusahaan tersebut dikenai sanksi pencabutan izin sementara lantaran memungut biaya ilegal dan tidak mengembalikan dana milik calon pekerja migran Indonesia (PMI).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perusahaan ini kami beri sanksi tegas: izin dicabut sementara karena memungut biaya ilegal dari calon PMI dan tidak mengembalikan uang mereka,” ujar Karding.
Korban Mayoritas dari NTB, Tujuan Penempatan Taiwan Tak Terwujud
Sebagian besar korban berasal dari wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), khususnya Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, dan Lombok Barat.
Mereka direkrut untuk bekerja di Taiwan namun hingga saat ini belum diberangkatkan. Dana yang telah mereka setor pun raib tanpa kejelasan.
“Kasus ini sudah dilaporkan sejak 2023 ke Kementerian Ketenagakerjaan. Tapi akhirnya kami yang bertindak. Ini membuktikan bahwa P2MI benar-benar serius melindungi pekerja migran,” tambahnya.
Menurut Karding, apabila ditemukan indikasi pelanggaran pidana, maka kasus akan langsung dilimpahkan ke ranah hukum. Pihak kepolisian dan otoritas terkait akan dilibatkan secara resmi untuk proses hukum selanjutnya.
Peringatan Tegas: Stop Eksploitasi PMI!
Menteri Abdul Kadir Karding menyampaikan peringatan keras kepada seluruh PJTKI agar tidak mempermainkan nasib pekerja migran.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik eksploitasi PMI merupakan tindak pelanggaran serius yang dapat berujung pada hukuman penjara.
“Peringatan keras untuk semua PJTKI: stop eksploitasi PMI! Jika melanggar, siap-siap masuk penjara,” tegasnya.
Langkah penyegelan ini menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal dan penyalahgunaan wewenang oleh penyedia jasa tenaga kerja.
P2MI terus memperkuat sistem pengawasan terhadap perekrutan dan penempatan PMI ke luar negeri agar lebih transparan dan akuntabel.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.




























