BEKASI, JAWA BARAT – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi secara resmi menjatuhkan sanksi administratif tertulis kepada Kepala SMPN 13 Kota Bekasi, Titek Atikah. Sanksi ini diberikan sebagai buntut dari penanganan kasus asusila yang melibatkan oknum guru terhadap seorang siswa di sekolah tersebut.
Keputusan ini diambil setelah Disdik menggelar Sidang Kode Etik Profesi Guru untuk memeriksa dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk kepala sekolah dan jajarannya.
Sanksi Diberikan Akibat Gagal Berkoordinasi
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Disdik Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain, mengonfirmasi bahwa sanksi tersebut merupakan hasil dari sidang kode etik. Menurutnya, kesalahan utama kepala sekolah adalah tidak proaktif melaporkan insiden serius tersebut kepada Dinas Pendidikan.
”Hasilnya, Kepsek (Kepala Sekolah) dan dua jajaran di bawahnya diberikan sanksi tertulis. Sanksi ini diberikan lantaran dia (Kepsek) tidak proaktif melakukan koordinasi kepada Dinas Pendidikan, meskipun sudah mengetahui kejadian asusila tersebut,” ucap Alexander saat ditemui jurnalis rakyatbekasi.com di Gedung DPRD Kota Bekasi, Kamis (18/09/2025).
Alexander menjelaskan alur pelaporan yang tidak berjalan semestinya. “Waktu kejadian tersebut, Wakil Bidang Kesiswaan sudah melaporkan kepada Kepala Sekolah. Tetapi, Kepala Sekolah tidak melapor lagi ke dinas atas adanya peristiwa itu,” sambungnya.
Diberi Kesempatan untuk Perbaikan
Meskipun sanksi telah dijatuhkan, Disdik Kota Bekasi memutuskan untuk tidak mencopot Titek Atikah dari jabatannya. Alexander menyatakan bahwa pelanggaran tersebut belum dikategorikan sebagai kesalahan berat, melainkan kelalaian dalam koordinasi.
”Kita tidak melihat kemarin ada kesalahan berat. Pelanggarannya hanya tidak melaporkan peristiwa yang sudah disampaikan oleh wakilnya,” jelasnya.
Disdik masih memberikan kesempatan kepada kepala sekolah untuk memperbaiki kinerjanya dan memastikan kejadian serupa tidak terulang. Namun, kemungkinan rotasi atau mutasi di masa depan tetap terbuka.
”Sementara ini (posisinya) tetap di situ. Kalau soal rotasi mutasi, mungkin saja nanti ada, kita sesuaikan,” imbuhnya.
Kondisi KBM di SMPN 13 Kembali Normal
Terkait situasi terkini di sekolah, Alexander memastikan bahwa proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di SMPN 13 Kota Bekasi telah kembali berjalan normal dan kondusif pasca-insiden tersebut.
”Untuk kegiatan KBM sudah kondusif, pembelajarannya normal. Ke depan, kita harus menjaga agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi di dunia pendidikan, khususnya di Kota Bekasi,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh satuan pendidikan mengenai urgensi transparansi dan kecepatan pelaporan dalam menangani isu-isu krusial yang menyangkut keselamatan siswa.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





































