Namanya Diseret-seret Dukung Uu-Nurul, Forum Penyelamat PERGUNU Kota Bekasi Bilang Begini

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni mendatangi Gedung KPU Kota Bekasi di Jalan Ir H Juanda untuk melakukan pendaftaran, Kamis (29/08/2024) malam.

Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni mendatangi Gedung KPU Kota Bekasi di Jalan Ir H Juanda untuk melakukan pendaftaran, Kamis (29/08/2024) malam.

Ada sebuah cerita di balik kisah pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni yang diantar para pendukung dan simpatisannya dari pelataran Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi menuju kantor KPU Kota Bekasi, Kamis (29/08/20240) malam.

Kibaran bendera kuning dan biru partai pengusung yang dibawa oleh pendukung dan simpatisan menambah semarak pasangan eks Kadisdik Kota Bekasi dan eks Ketua KPU Kota Bekasi ini.

Namun ada satu bendera yang nampak mencolok, berlatar belakang warna hijau dengan simbol bola dunia berwarna putih bertuliskan PERGUNU yang merupakan akronim dari ‘Persatuan Guru Nahdlatul Ulama’.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada redaksi rakyatbekasi.com, Forum Penyelamat PERGUNU Kota Bekasi menceritakan bahwa sebelum pasangan UU – Nurul berangkat menuju kantor KPU Kota Bekasi, Lukmanul Hakim selaku Ketua PERGUNU Kota Bekasi yang mengenakan seragam batik PERGUNU memimpin doa.

Dalam redaksi doa yang terdapat pada video yang beredar luas melalui akun TikTok @sahabatbanguu, nampak sekali keberpihakkan Lukman terhadap pasangan ini.

Ketua PERGUNU Kota Bekasi Lukmanul Hakim sedang memimpin doa sebelum berangkat ke Kantor KPU Kota Bekasi, Kamis (29/08/2024).

Keberpihakan Lukman terhadap pasangan UU – Nurul juga terlihat jelas pada postingan pribadinya pada akun TikTok @lukmanulhakim37950k7. Dalam video tersebut Lukman menuliskan “ingat ingat 27 November 2024 pilkada kota Bekasi pilih UU Saiful mikdar dan Nurul sumarheni ( LAJU AKAR RUMPUT)”

“Tindakan mendukung UU – Nurul dengan membawa – bawa ‘PERGUNU’ merupakan tindakan pribadi yang bertentangan dengan Peraturan dasar PERGUNU pasal 9 ayat (1) dan (2), karena PERGUNU bukanlah organisasi politik dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik manapun. Tindakan Lukmanul Hakim juga sudah keluar dari kode etik PERGUNU karena diambil tanpa jalan musyawarah dengan pengurus dan diputuskan tanpa dasar aturan organisasi,” beber Forum Penyelamat PERGUNU Kota Bekasi kepada rakyatbekasi, Kamis (12/09/2024) malam.

Baca Juga:  PDIP Jabar Gelar Konsolidasi Internal, DPP Tunggu Laporan Siapa Pendamping Cakada

Menurutnya hal tersebut jelas menjadi catatan dan peristiwa buruk bagi seluruh guru, ustadz, ustadzah, kyai, anggota dan juga pengurus PERGUNU se-Kota Bekasi yang tidak tahu menahu bahwa PERGUNU ‘dilibatkan’ untuk mengawal pasangan UU Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni pada prosesi pendaftaran ke kantor KPU Kota Bekasi.

“Atas dasar itu, kami Forum Penyelamat PERGUNU Kota Bekasi menyatakan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Lukmanul Hakim. selanjutnya kami mendesak Lukmanul Hakim meminta maaf kepada seluruh pengurus dan anggota PERGUNU Kota Bekasi karena mencoreng nama baik organisasi. Dan terakhir kami mendesak Lukmanul Hakim untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua PERGUNU Kota Bekasi,” paparnya.

Berikut daftar lengkap pernyataan Forum Penyelamat PERGUNU Kota Bekasi:

  1. Tindakan sdr. Lukmanul Hakim adalah tindakan yang berlandaskan kepentingan pribadi (klaim) yang mengatasnamakan seluruh pengurus dan anggota PERGUNU se-Kota Bekasi.
  2. Tidak pernah ada rapat harian ataupun keputusan organisasi terkait keikutsertaan PERGUNU Kota Bekasi untuk mengawal satupun pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.
  3. Sdr. Lukmanul Hakim telah melanggar peraturan dasar PERGUNU pasal 9 ayat 1 dan 2, peraturan dasar PERGUNU pasal 16 ayat 5, peraturan rumah tangga PERGUNU pasal 1 ayat 1, peraturan rumah tangga PERGUNU pasal 6 ayat 1 dan 2.
  4. Meminta sdr. Lukmanul Hakim untuk meminta maaf kepada seluruh pengurus dan anggota PERGUNU Kota Bekasi atas tindakan politik pribadinya yang telah mencoreng nama baik organisasi.
  5. Mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan sdr. Lukmanul Hakim.
  6. Meminta sdr. Lukmanul Hakim untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua PERGUNU Kota Bekasi
Visited 573 times, 3 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Kota Bekasi Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Naik 81 Persen
Jelang Pilkada Kota Bekasi 2024, Bawaslu Rekomendasikan KPU Sediakan TPS Mobile
Gandeng Komnas HAM, Bawaslu Beri Stimulan Panwascam untuk Antisipasi Konflik di Pilkada Kota Bekasi
Paslon Uu Saeful Mikdar – Nurul Sumarheni Segera Deklarasikan Tim Pemenangannya
MUI Pinta Penyelenggara Pemilu di Kota Bekasi Bekerja dengan Profesionalitas dan Berintegritas
Tetap Jaga Netralitas, MUI Jamin Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Kota Bekasi
KPU Kota Bekasi Open Rekrutmen 25.711 Formasi Petugas KPPS Hari Ini
Majelis Ulama Indonesia Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada Kota Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 18 September 2024 - 09:00 WIB

KPU Kota Bekasi Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2024 Naik 81 Persen

Selasa, 17 September 2024 - 16:04 WIB

Jelang Pilkada Kota Bekasi 2024, Bawaslu Rekomendasikan KPU Sediakan TPS Mobile

Selasa, 17 September 2024 - 15:39 WIB

Gandeng Komnas HAM, Bawaslu Beri Stimulan Panwascam untuk Antisipasi Konflik di Pilkada Kota Bekasi

Selasa, 17 September 2024 - 08:49 WIB

MUI Pinta Penyelenggara Pemilu di Kota Bekasi Bekerja dengan Profesionalitas dan Berintegritas

Selasa, 17 September 2024 - 08:29 WIB

Tetap Jaga Netralitas, MUI Jamin Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!