Ada sebuah cerita di balik kisah pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi, UU Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni yang diantar para pendukung dan simpatisannya dari pelataran Masjid Agung Al Barkah Kota Bekasi menuju kantor KPU Kota Bekasi, Kamis (29/08/20240) malam.
Kibaran bendera kuning dan biru partai pengusung yang dibawa oleh pendukung dan simpatisan menambah semarak pasangan eks Kadisdik Kota Bekasi dan eks Ketua KPU Kota Bekasi ini.
Namun ada satu bendera yang nampak mencolok, berlatar belakang warna hijau dengan simbol bola dunia berwarna putih bertuliskan PERGUNU yang merupakan akronim dari ‘Persatuan Guru Nahdlatul Ulama’.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada redaksi rakyatbekasi.com, Forum Penyelamat PERGUNU Kota Bekasi menceritakan bahwa sebelum pasangan UU – Nurul berangkat menuju kantor KPU Kota Bekasi, Lukmanul Hakim selaku Ketua PERGUNU Kota Bekasi yang mengenakan seragam batik PERGUNU memimpin doa.
Dalam redaksi doa yang terdapat pada video yang beredar luas melalui akun TikTok @sahabatbanguu, nampak sekali keberpihakkan Lukman terhadap pasangan ini.
Keberpihakan Lukman terhadap pasangan UU – Nurul juga terlihat jelas pada postingan pribadinya pada akun TikTok @lukmanulhakim37950k7. Dalam video tersebut Lukman menuliskan “ingat ingat 27 November 2024 pilkada kota Bekasi pilih UU Saiful mikdar dan Nurul sumarheni ( LAJU AKAR RUMPUT)”
“Tindakan mendukung UU – Nurul dengan membawa – bawa ‘PERGUNU’ merupakan tindakan pribadi yang bertentangan dengan Peraturan dasar PERGUNU pasal 9 ayat (1) dan (2), karena PERGUNU bukanlah organisasi politik dan tidak berafiliasi kepada organisasi politik manapun. Tindakan Lukmanul Hakim juga sudah keluar dari kode etik PERGUNU karena diambil tanpa jalan musyawarah dengan pengurus dan diputuskan tanpa dasar aturan organisasi,” beber Forum Penyelamat PERGUNU Kota Bekasi kepada rakyatbekasi, Kamis (12/09/2024) malam.
Menurutnya hal tersebut jelas menjadi catatan dan peristiwa buruk bagi seluruh guru, ustadz, ustadzah, kyai, anggota dan juga pengurus PERGUNU se-Kota Bekasi yang tidak tahu menahu bahwa PERGUNU ‘dilibatkan’ untuk mengawal pasangan UU Saeful Mikdar dan Nurul Sumarheni pada prosesi pendaftaran ke kantor KPU Kota Bekasi.
“Atas dasar itu, kami Forum Penyelamat PERGUNU Kota Bekasi menyatakan mosi tidak percaya atas kepemimpinan Lukmanul Hakim. selanjutnya kami mendesak Lukmanul Hakim meminta maaf kepada seluruh pengurus dan anggota PERGUNU Kota Bekasi karena mencoreng nama baik organisasi. Dan terakhir kami mendesak Lukmanul Hakim untuk segera mundur dari jabatannya sebagai Ketua PERGUNU Kota Bekasi,” paparnya.
Berikut daftar lengkap pernyataan Forum Penyelamat PERGUNU Kota Bekasi:
- Tindakan sdr. Lukmanul Hakim adalah tindakan yang berlandaskan kepentingan pribadi (klaim) yang mengatasnamakan seluruh pengurus dan anggota PERGUNU se-Kota Bekasi.
- Tidak pernah ada rapat harian ataupun keputusan organisasi terkait keikutsertaan PERGUNU Kota Bekasi untuk mengawal satupun pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.
- Sdr. Lukmanul Hakim telah melanggar peraturan dasar PERGUNU pasal 9 ayat 1 dan 2, peraturan dasar PERGUNU pasal 16 ayat 5, peraturan rumah tangga PERGUNU pasal 1 ayat 1, peraturan rumah tangga PERGUNU pasal 6 ayat 1 dan 2.
- Meminta sdr. Lukmanul Hakim untuk meminta maaf kepada seluruh pengurus dan anggota PERGUNU Kota Bekasi atas tindakan politik pribadinya yang telah mencoreng nama baik organisasi.
- Mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan sdr. Lukmanul Hakim.
- Meminta sdr. Lukmanul Hakim untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua PERGUNU Kota Bekasi