JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan sidang isbat untuk menetapkan 1 ramadan 1444 H pada sore hari ini, Rabu (22/03/2023).
Direktur Jenderal Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menjelaskan sidang isbat selalu dilakukan pada 29 Syakban yang tahun 2023 jatuh pada sore hari ini.
Sidang isbat mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hisab, semua sistem sepakat bahwa ijtimak menjelang Ramadan jatuh pada Rabu, 22 Maret 2023 atau bertepatan dengan 29 Syakban 1443 H sekitar pukul 00.23 WIB,” jelas Kamaruddin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip rabu (22/03/2023).
Sebanyak 124 lokasi pemantauan hilal tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Nantinya pemantauan akan dilaksanakan oleh Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota.
Selain itu posisi hilal di Indonesia saat sidang isbat awal Ramadan 1444 H sudah memenuhi kriteria baru yang ditetapkan oleh MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura).
“Pada hari rukyat, 29 Syakban 1444 H, ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk, berkisar antara 6 derajat 46,2 menit sampai dengan 8 derajat 43,2 menit, dengan sudut elongasi antara 7,93 derajat sampai dengan 9,54 derajat,” tuturnya.
Sidang Isbat rencananya bakal dimulai sekitar pukul 18.15 WIB di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag. Menag Yaqut Cholil Qoumas bakal memimpin Sidang Isbat yang dihadiri sejumlah Duta Besar Negara Sahabat, Komisi VIII DPR RI, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Lembaga dan instansi terkait, Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama, dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Pondok Pesantren.
Sidang Isbat sendiri akan mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal. (*)