BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membuka peluang untuk mempertimbangkan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026, menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ratusan buruh di depan kantor Wali Kota. Tuntutan utama yang disuarakan adalah kenaikan upah sebesar 10 hingga 15 persen.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dan menampung aspirasi tersebut setelah menggelar audiensi dengan perwakilan dari Aliansi Buruh Bekasi Melawan. Ia menegaskan bahwa tuntutan ini akan diproses melalui mekanisme yang berlaku.
”Jadi, ada beberapa hal yang menjadi tuntutan buruh, terutama terkait dengan kenaikan upah sebesar 10 sampai 15 persen,” ujar Tri Adhianto saat ditemui di lokasi, Kamis (30/10/2025). “Tentu pemerintah akan menyikapi ini dengan serius dan akan membawanya ke Dewan Pengupahan untuk dilakukan pengkajian lebih mendalam.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Indikator Ekonomi Jadi Pertimbangan Utama
Tri Adhianto menjelaskan bahwa penetapan UMK tidak bisa dilakukan secara sepihak. Keputusan tersebut harus didasarkan pada berbagai indikator ekonomi makro dan mikro yang objektif untuk memastikan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kesehatan iklim usaha di Kota Bekasi.
”Salah satu indikatornya adalah kita harus memiliki dasar yang sama, yang sejalan dengan penetapan asumsi makro dalam APBN 2026, seperti tingkat inflasi, nilai tukar dolar, hingga perkembangan pasar modal,” jelasnya.
Menjaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
Lebih lanjut, Wali Kota menekankan bahwa tujuan utama dari penyesuaian upah adalah untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan buruh, bukan sebaliknya. Kinerja ekonomi yang akan dihadapi para pekerja di masa mendatang menjadi salah satu pertimbangan krusial.
”Harapannya, kenaikan ini tidak justru membuat kondisi buruh menjadi lebih susah. Sebaliknya, upah yang baru nanti harus bisa membuat mereka tetap stabil dan mampu mendongkrak roda perekonomian di Kota Bekasi,” sambungnya.
Mencari Titik Temu Antara Pekerja dan Pengusaha
Menurut Tri, gaji atau upah merupakan salah satu motor penggerak utama dalam perekonomian sebuah daerah. Oleh karena itu, kemampuan perusahaan untuk memenuhi standar upah yang layak juga menjadi faktor penting yang tidak bisa diabaikan.
Pemerintah Kota Bekasi, kata dia, juga akan memikirkan skema insentif bagi dunia usaha agar mereka dapat berkembang sekaligus memenuhi hak-hak normatif para pekerjanya.
”Tentu harus ada stimulan juga bagi perusahaan. Kami akan kaji insentif dan disinsentif terkait dengan kegiatan usaha yang ada di Kota Bekasi, sehingga tercipta hubungan industrial yang harmonis dan saling menguntungkan,” pungkasnya.
Langkah selanjutnya adalah pembahasan formal di dalam forum Dewan Pengupahan Kota Bekasi yang terdiri dari perwakilan pemerintah, pengusaha (APINDO), dan serikat pekerja.
Ikuti terus perkembangan terbaru mengenai penetapan UMK Bekasi 2026 hanya di rakyatbekasi.com.
Eksplorasi konten lain dari RakyatBekasi.Com
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.





















