Pertamina Umumkan Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Juli 2025, Ini Rinciannya

- Jurnalis

Selasa, 1 Juli 2025 - 06:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga sedang mengisi bahan bakar kendaraan di salah satu SPBU di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi, menjelang penyesuaian harga BBM awal bulan.

Warga sedang mengisi bahan bakar kendaraan di salah satu SPBU di Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur, Kota Bekasi, menjelang penyesuaian harga BBM awal bulan.

PT Pertamina (Persero) resmi mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku mulai Selasa, 1 Juli 2025.

Kenaikan harga ini berlaku secara nasional, termasuk di wilayah DKI Jakarta. Penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran, sesuai regulasi terbaru dari pemerintah.

Di Jakarta, harga BBM Pertamax (RON 92) naik menjadi Rp12.500 per liter, dari sebelumnya Rp12.100 per liter pada Juni 2025. Kenaikan ini juga berlaku untuk jenis BBM lainnya seperti Pertamax Turbo, Pertamax Green, Dexlite, dan Pertamina Dex.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Daftar Lengkap Harga BBM Non-Subsidi Pertamina per 1 Juli 2025 di Jakarta:

  • Pertamax (RON 92): Rp12.500 per liter
  • Pertamax Turbo (RON 98): Rp13.500 per liter (sebelumnya Rp13.050)
  • Pertamax Green (RON 95): Rp13.250 per liter (sebelumnya Rp12.800)
  • Pertamina Dex (CN 53): Rp13.650 per liter (sebelumnya Rp13.200)
  • Dexlite (CN 51): Rp13.320 per liter (sebelumnya Rp12.740)
  • Pertamax di Pertashop: Rp12.400 per liter

Sementara itu, harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar subsidi tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada kebijakan harga yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penyesuaian harga BBM ini mengacu pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020. Peraturan ini mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum, termasuk bensin dan solar yang dijual melalui SPBU.

Menurut Pertamina, kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi berkala terhadap harga BBM non-subsidi, yang mempertimbangkan berbagai komponen seperti harga minyak dunia, nilai tukar rupiah, hingga biaya distribusi dan margin.

Kenaikan harga BBM non-subsidi ini diperkirakan akan berdampak pada pengeluaran masyarakat, khususnya pengguna kendaraan pribadi yang mengandalkan bahan bakar jenis Pertamax dan sejenisnya. Meski demikian, konsumen masih memiliki opsi BBM subsidi yang tetap dijaga kestabilan harganya oleh pemerintah.

Pakar energi dari Universitas Indonesia, Arif Haryanto, menyatakan bahwa “penyesuaian harga ini merupakan langkah normal dalam mekanisme pasar untuk menjaga kestabilan pasokan dan mendorong efisiensi konsumsi energi.”

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan masyarakat bisa lebih cermat dalam memilih jenis BBM yang sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi kendaraan. Untuk informasi resmi dan pembaruan harga di wilayah lain, masyarakat dapat mengakses situs web resmi Pertamina atau aplikasi MyPertamina.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari
Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan
BNPB Rilis Data 1.177 Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera
Said Iqbal Soroti Upah Buruh Jakarta Kalah dari Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:03 WIB

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:29 WIB

OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca