BEKASI – Kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan seorang guru olahraga di SMP Negeri 13 Kota Bekasi memasuki babak baru. Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 13, Tetik Atikah, mengungkapkan bahwa guru berinisial J telah mengakui perbuatannya.
Namun, keputusan terkait pemecatan sepenuhnya berada di tangan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi.
Pengakuan tersebut disampaikan J kepada pihak sekolah saat dimintai keterangan terkait dugaan tindakan asusila terhadap siswa di lingkungan sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Oknum guru J sudah mengakui perbuatannya. Namun, dalam pengakuannya, beliau menyatakan tidak bermaksud melecehkan, melainkan hanya ingin merangkul dan memegang paha siswa,” ujar Tetik Atikah saat ditemui RakyatBekasi.com di SMPN 13 Bekasi, Senin (25/08/2025).
Pembinaan Rutin dan Refleksi Diri
Menyusul kejadian ini, pihak sekolah mengklaim telah melakukan pembinaan secara rutin kepada seluruh guru setiap hari Senin.
Pembinaan tersebut bertujuan untuk memperkuat karakter guru sebagai contoh teladan bagi siswa.
“Kami rutin melakukan pembinaan untuk menegakkan karakter siswa. Guru harus menjadi contoh yang baik,” kata Tetik.
Namun, ia tidak menampik kemungkinan adanya guru yang melakukan kekhilafan. Manusia tidak sempurna. Terkadang ada sisi buruk yang muncul, bisa dipicu dari dalam diri sendiri atau faktor eksternal,” sambungnya.
Tetik juga menjadikan kasus ini sebagai refleksi bagi dirinya sebagai pimpinan tertinggi di sekolah. “Saya juga tidak selalu sempurna. Pemicunya bisa dari dalam diri sendiri atau karena faktor eksternal, misalnya karena perilaku anak,” imbuhnya.
Guru J Diskors, Kewenangan Pemecatan di Tangan Disdik dan BKPSDM
Saat ini, Guru J telah diskors selama satu minggu oleh pihak sekolah. Penonaktifan dari tugas tambahan ini merupakan sanksi awal yang diberikan oleh sekolah.
“Guru J adalah ASN, sehingga sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memecat. Saya hanya bisa menonaktifkan beliau dari tugas tambahan,” tegas Tetik.
Menurutnya, kewenangan untuk memecat seorang guru ASN berada di tangan Disdik dan BKPSDM Kota Bekasi.
“Karena beliau ASN, tugas pokoknya adalah mengajar. Tugas-tugas tambahan sudah saya nonaktifkan dan beliau sudah saya skors,” jelasnya.
Skorsing terhadap Guru J terhitung mulai hari ini, Senin (25/08/2025). Keputusan skorsing ini diambil setelah melalui audiensi dan rundingan pada Jumat (22/8/2025).
“Beliau saya skors selama seminggu, terhitung mulai hari ini karena keputusannya kami ambil pada hari Jumat kemarin,” pungkasnya.
Ikuti terus perkembangan kasus ini dan berita lainnya seputar pendidikan di Kota Bekasi hanya di RakyatBekasi.com!
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































