Menteri Kesehatan Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, mengumumkan bahwa status kedaruratan COVID-19 di Indonesia telah ditarik oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa kasus COVID-19 di Indonesia telah berada di bawah 8.000 kasus per hari selama 16 bulan terakhir.
Menkes Budi mengatakan bahwa Indonesia telah melakukan dua konsultasi dan rapat dengan WHO mengenai status dan kasus COVID-19 di negara ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertemuan tersebut membahas kondisi masyarakat, persiapan obat dan vaksin COVID-19, serta pendidikan kepada masyarakat terkait pandemi.
“Pada rapat terakhir, WHO mencabut status public health of emergency concern atau pandemi,” ujar Budi Gunadi Sadikin pada wartawan, Minggu (7/5/2023).
Meskipun Indonesia siap untuk melepaskan status kedaruratan COVID-19, Menkes Budi menyatakan bahwa hal tersebut tidak mungkin dilakukan sendiri karena pandemi bersifat global.
Rapat dengan WHO juga membantu memastikan bahwa negara-negara lain telah siap untuk mengikuti langkah serupa.
Budi menjelaskan bahwa WHO akan mengadakan konsultasi dan rapat ketiga dengan Indonesia untuk mendapatkan clearance resmi.
Ia menegaskan bahwa proses ini penting untuk menjaga sopan santun internasional mengingat pandemi yang sedang berlangsung.
Mengenai waktu konsultasi dan pencabutan status kedaruratan COVID-19 secara resmi, Budi menyatakan bahwa hal tersebut akan dilakukan setelah berdiskusi dengan Presiden Joko Widodo.
“Keputusan tersebut ada di tangan Presiden, dan kami harus berkonsultasi dengan beliau terlebih dahulu,” kata Budi. Namun, ia menambahkan bahwa Presiden Joko Widodo saat ini sedang sibuk mempersiapkan KTT ASEAN 2023.