Tanggapi Usulan Gubernur Jabar, APINDO Kota Bekasi Nilai Perlu Kajian Soal Wacana UMK Jadi Upah Sektoral Nasional

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua APINDO Kota Bekasi Farid Elhakmy.

Ketua APINDO Kota Bekasi Farid Elhakmy.

Usulan upah sektoral nasional mencuat setelah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti ketimpangan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) antar daerah.

Menurut Dedi Mulyadi, disparitas upah memicu relokasi industri dan migrasi tenaga kerja yang tidak produktif, sehingga dibutuhkan reformasi sistem pengupahan nasional agar upah sektor industri ditetapkan secara seragam di seluruh provinsi.

Saat ini UMK ditetapkan oleh pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Variasi tarif UMK cukup signifikan, misalnya UMK Bekasi tahun 2025 ditetapkan sekitar Rp 5.400.000 per bulan, sedangkan UMK Karawang mencapai Rp 5.800.000 per bulan.

Perbedaan ini dianggap memengaruhi keputusan perusahaan dalam menentukan lokasi pabrik dan pekerja dalam memilih tempat tinggal.

Ketua APINDO Kota Bekasi Farid Elhakamy menyatakan wacana tersebut patut dipertimbangkan, namun membutuhkan kajian komprehensif.

“Kita pahami dulu penjabarannya, sebab masalah upah ini terkait dua pihak yang cenderung berseberangan, yaitu antara pengusaha dan pekerja,” ucap Farid saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (12/08/2025).

APINDO Kota Bekasi, kata dia, juga mendorong dialog terbuka melibatkan pemerintah daerah, Kementerian Ketenagakerjaan, serikat pekerja, dan kalangan akademisi untuk merumuskan model upah sektoral yang adil bagi semua pihak.

Ia menjelaskan, usulan Dedi Mulyadi boleh saja dipertimbangkan. Namun, melalui hal ini perlu ada formula terbaik yang saling menguntungkan secara satu sama lain antara pengusaha dan pekerja.

“Dari niatnya tentu saja hal itu baik, tapi harus tahu terlebih dahulu formulanya, sebab upah itu ditentukan oleh perundang-undangan dan Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan. Jadi kita perlu mengetahui perinciannya seperti apa, baru selanjutnya kami memberikan pendapat sesuai dengan kondisi perusahaan,” cetusnya.

Usulan upah sektoral nasional memiliki potensi mengatasi ketimpangan UMK dan migrasi tenaga kerja.

Namun, agar kebijakan ini efektif dan diterima semua pihak, diperlukan kajian mendalam dalam berbagai aspek: data, regulasi, dan dampak ekonomi.

Ikuti terus perkembangan wacana pengupahan dan berikan pendapat Anda di kolom komentar untuk mendukung diskusi konstruktif.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Awas Penipuan Haji via WhatsApp, Calhaj Bekasi Diminta Jangan Kirim Data KTP
BRIN Prediksi Kemarau Ekstrem, BPBD Bekasi Klaim Masih Aman!
Realisasi PBB Kota Bekasi Lesu Darah, Lebaran Jadi ‘Kambing Hitam’?
Pemkot Bekasi Usulkan 458 Formasi CPNS 2026, Guru jadi Prioritas
Kepepet Aturan Pusat, Pesan Makanan Online di Bekasi Bakal Kena Pajak
Tragedi SPBE Cimuning: Pemkot Bekasi Telat Awasi K3 dan SLF?
WFH Geser Jumat Ikut Pemerintah Pusat, Pemkot Bekasi Kaji Ulang Kebijakan Sehari Tanpa Kendaraan BBM
Terseret Suap Bekasi, KPK Segera Garap Pimpinan DPRD Jabar!

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 16:26 WIB

Awas Penipuan Haji via WhatsApp, Calhaj Bekasi Diminta Jangan Kirim Data KTP

Selasa, 7 April 2026 - 16:07 WIB

BRIN Prediksi Kemarau Ekstrem, BPBD Bekasi Klaim Masih Aman!

Selasa, 7 April 2026 - 15:39 WIB

Realisasi PBB Kota Bekasi Lesu Darah, Lebaran Jadi ‘Kambing Hitam’?

Selasa, 7 April 2026 - 12:21 WIB

Pemkot Bekasi Usulkan 458 Formasi CPNS 2026, Guru jadi Prioritas

Selasa, 7 April 2026 - 11:24 WIB

Kepepet Aturan Pusat, Pesan Makanan Online di Bekasi Bakal Kena Pajak

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca