Tok! RUU TNI Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 10:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana di dalam ruangan rapat jelang sidang Paripurna DPR pada Kamis (20/03/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Suasana di dalam ruangan rapat jelang sidang Paripurna DPR pada Kamis (20/03/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pengesahan ini dilakukan dalam rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/03/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelum mengetuk palu pengesahan, Puan meminta persetujuan dari seluruh fraksi yang hadir.

“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kepada peserta rapat.

“Setuju,” jawab serempak para anggota dewan yang hadir.

Puan pun langsung mengetuk palu tanda pengesahan.

“Terima kasih,” ucapnya.

Isi Perubahan dalam RUU TNI

RUU TNI yang telah melalui pembahasan intensif antara DPR dan pemerintah ini mencakup beberapa perubahan penting.

Salah satu poin utama adalah perluasan jabatan sipil yang dapat diisi oleh TNI aktif.

Selain itu, RUU ini juga mengatur mengenai penambahan usia pensiun bagi prajurit TNI, yang bertujuan untuk memperpanjang masa pengabdian mereka dalam institusi militer maupun peran-peran strategis di lingkungan sipil.

Tujuan dan Harapan dari Perubahan

Perubahan dalam Undang-Undang TNI ini diharapkan mampu memperkuat peran TNI dalam konteks pertahanan negara dan pengabdian masyarakat, baik melalui institusi militer maupun dalam kapasitas sipil.

Pemerintah juga berharap agar perubahan ini dapat memberikan ruang bagi TNI untuk beradaptasi dengan tantangan zaman, sekaligus memaksimalkan potensi sumber daya manusia di dalam institusi tersebut.

Keputusan ini merupakan hasil dari pembahasan panjang yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masukan dari pakar dan pemangku kepentingan di bidang pertahanan dan keamanan.

DPR menyebut bahwa pengesahan ini dilakukan demi kepentingan nasional dan peningkatan profesionalisme TNI dalam menjalankan tugas pokoknya.

Langkah Selanjutnya

Dengan disahkannya RUU ini menjadi undang-undang, langkah berikutnya adalah implementasi peraturan turunan dan sosialisasi kepada seluruh institusi terkait, termasuk satuan-satuan di bawah TNI.

Pemerintah bersama DPR juga diharapkan terus memantau pelaksanaan aturan baru ini guna memastikan semua ketentuan berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Pengesahan ini menandai babak baru dalam perjalanan Tentara Nasional Indonesia, sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam meningkatkan peran dan fungsi TNI dalam mendukung pembangunan nasional.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari
Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025
Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun
Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi
OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS
Pasien Suspek Superflu Meninggal di RSHS Bandung, Kemenkes Kecolongan
BNPB Rilis Data 1.177 Korban Meninggal Akibat Bencana di Sumatera
Said Iqbal Soroti Upah Buruh Jakarta Kalah dari Bekasi

Berita Terkait

Sabtu, 24 Januari 2026 - 15:03 WIB

PSEL Bekasi Mulai Konstruksi Maret 2026, Danantara Umumkan Pemenang Tender Februari

Rabu, 21 Januari 2026 - 04:44 WIB

Kejaksaan Agung RI Selamatkan Rp24,7 Triliun Uang Negara Sepanjang Tahun 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 20:16 WIB

Menkeu Purbaya Pastikan TKD Bencana Sumatera Utuh Senilai Rp10,6 Triliun

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:24 WIB

Sekjend PB IKA PMII Tekankan Peran Strategis Alumni di Kota Bekasi

Jumat, 9 Januari 2026 - 18:29 WIB

OJK Beberkan Pemicu Utama Kebangkrutan BPR dan BPRS

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca