Pokja Tidak Memerlukan Legalitas/Badan Hukum Pers
Wartawan, jurnalis atau pewarta adalah seseorang yang melakukan kegiatan jurnalistik atau orang yang secara teratur menuliskan berita (berupa laporan) dan tulisannya dikirimkan/dimuat di media massa secara teratur. Baik berupa media tulis (online) atau visual.
Kemerdekaan menyatakan pendapat dan berekspresi merupakan hak warga negara yang dilindungi Undang Undang Dasar 45 dan kemerdekaan pers merupakan bagian tidak terpisahkan dari kemerdekaan berpendapat dan berekspresi tersebut.
Jadi kalau ada pihak warga masyarakat dan instansi pemerintah yang keberatan atas sebuah pemberitaan bisa mengajukan haknya yang sesuai pasal 1 angka (10), (11) dan (12) UU Pers No. 40 Tahun 1999, ketiga hak itu adalah hak tolak, hak jawab dan hak koreksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hak tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Lalu hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sedangkan hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Yang mesti diketahui oleh masyarakat dan Pemkot Kota Bekasi adalah, Insan pers yang profesional dilengkapi dengan identitas resmi dari perusahaannya, dan selama bekerja sesuai dengan kode etik, nara sumber tidak perlu phobia terhadap rekan-rekan pers di wilayah tugasnya, karena mereka melaksanakan tugas jurnalistik.
Kemerdekaan pers, merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan harus diperjuangkan bersama. Dalam negara demokrasi, pers bebas untuk memberitakan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan publik dengan senantiasa menaati kode etik jurnalistik.
Sejarah pers Indonesia sudah dijamin oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, disahkan Presiden Prof. Dr. Ing. H. Bacharuddin Jusuf Habibie, pada tanggal 23 September 1999 di Jakarta.
Sedangkan rekan-rekan media yang rangkap pekerjaan, jelas tidak melanggar hukum, selama profesinya tidak bertentangan dengan UU seperti pengecualian; ASN rangkap Jabatan Jadi Wartawan, Langgar PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin ASN. Tertuang juga dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dimana dalam UU tersebut terdapat larangan bagi PNS dan sanksi yang diberikan jika melanggar.
Sedangkan dalam organisasi pers, warga masyarakat dan juga instansi pemerintah perlu mengetahui bahwa hal tersebut diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, tentang WARTAWAN Pasal 7
- Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
- Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.
Jadi tidak dibenarkan kalau ada oknum yang mengatasnamakan sebuah organisasi pers, mengklaim bahwa bisa memberikan pedoman kepada instansi pemerintah untuk menyeleksi wartawan dalam tugas jurnalistik, yang bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik dan dijamin di Pasal 4 angka (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Organisasi pers jelas memiliki legalitas berupa badan hukum yaitu AD/ART, PO. Sudah terdaftar di Dewan Pers atau masih dalam proses. Sedangkan komunitas/paguyuban wartawan tidak wajib memiliki badan hukum pers.
Dalam melancarkan kerja-kerja jurnalistik di institusi tertentu, dibentuklah dengan kesepakatan bersama wartawan yang secara aktif meliput di instansi tersebut yaitu Kelompok Kerja (Pokja). Seperti Pokja wartawan Polrestro Bekasi Kota, Pokja Pemkot Bekasi dll.
Pokja sebagai wadah untuk memudahkan hubungan kerja jurnalistik dengan institusi tersebut. Pokja wartawan berisi wartawan yang ‘ngepos’ di institusi tersebut dan anggotanya bebas dari organisasi pers apapun, komunitas/ paguyuban wartawan bahkan yang tidak sama sekali tergabung.
Pokja semacam Shelter untuk memudahkan kerja wartawan dan biasanya dipimpin koordinator/ketua yang dipilih berdasarkan kesepakatan bersama. Pemimpin Pokja biasanya seorang senior wartawan yang secara umum sudah ‘diakui’ dalam kerja jurnalistik. Hal tersebut diperlukan untuk memudahkan melobi narasumber, mempersatukan anggotanya, ngemong para juniornya dan bisa jadi panutan dalam kerja jurnalistik.
Dalam dunia jurnalistik, ‘pengakuan’ seorang wartawan atau kelompok wartawan cukup dengan karya-karya jurnalistik yang fenomenal, kritis, solutif dan mencerahkan. Karena wartawan bekerja dengan karya-karyanya bukan perlu legalitas dari instansi tertentu atau badan hukum publik.
SALAM PENA,
Didit Susilo