Berkali-kali Pukuli Istri di Depan Anak, Oknum ASN BNN Terancam Lima Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 3 Januari 2024 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan AF sebagai tersangka pelaku KDRT terhadap istrinya YA dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan AF sebagai tersangka pelaku KDRT terhadap istrinya YA dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

KOTA BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan AF seorang ASN yang berdinas di BNN menjadi tersangka Kasus KDRT terhadap istrinya sendiri yakni YA.

Mlalui hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan bahwa peristiwa kekerasan tersebut di antaranya terjadi, pada Sabtu (28/08/2021) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Saat itu, YA dan AF merupakan sepasang suami istri sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun, sudah tidak tinggal satu rumah, Kemudian pelaku (AF) mendatangi rumah korban yang berlokasi di Jalan Raya Wibawa Mukti Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih dan bermaksud untuk membawa sepeda motor dan ingin mengambil kunci sepeda motor,” ucap Firdaus kepada awak media di Mapolrestro Bekasi Kota, Rabu (03/01/2024).

Baca Juga:  Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Metro Bekasi Kota Siagakan 950 Personel

Merasa dihalangi korban saat mencoba mengambil kunci motor, AF kontan memukul YA di kepala bagian depan.

“Setelah itu, pelaku langsung melemparkan kunci motor dan turut mengenai telapak tangan sebelah kiri korban, hingga korban mengalami luka memar,” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Amankan Komplotan Curanmor di Kota Bekasi, Hasilnya Buat Judi Online

Selanjutnya pada Bulan Oktober 2021, YA selaku korban meminta perkara laporan yang dibuatnya ke Polisi agar ditunda terlebih dahulu.

Hal tersebut dilakukan YA dengan alasan akan rujuk kembali dengan AF suaminya.

“Lalu Bulan April 2023, YA kembali memohon agar perkara dilanjutkan kembali dengan alasan pelaku melakukan kekerasan kembali kepadanya,” ungkapnya.

Pada Bulan April 2022, kata Firdaus, AF mengambil pisau di dapur dan mengarahkan pisau dapur ke tubuh korban dan mendorong korban ke kursi hingga korban terjatuh.

“Selanjutnya, Pada Februari 2023 membanting YA ke kursi sofa, mendorong sekaligus mencekik korban,” jelasnya.

Pasca kejadian itu, kata dia, melalui hasil otopsi pemeriksaan forensik kepada YA, pihak kepolisian membuktikan bahwa AF bersalah dan Polisi menetapkan AF sebagai tersangka.

Baca Juga:  Pj Wali Kota Bekasi Imbau Masyarakat Waspada Anomali Cuaca Berpotensi Banjir

“Sehingga atas perkara ini, AF dikenakan Pasal 44 Ayat 1 Subsider Ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara atau denda paling banyak sebesar Rp 15 Juta,” pungkasnya. (DAP)

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meski Realisasi PAD Minim, Kinerja OPD Pemkot Bekasi Sudah ‘On The Track’
H-19 Pilkada, 99,6 Persen Pemilih di Kota Bekasi telah Rekam E-KTP
Peringati Hari Pahlawan, Car Free Day di Kota Bekasi Ditiadakan Sementara
Realisasi PAD Kota Bekasi Minim, OPD Dituntut Genjot Penerimaan Pajak dan Retribusi
Antisipasi Musim Penghujan, Pj Wali Kota Bekasi: Pastikan TPS Aman dari Titik Banjir
Paguyuban Warga Ruko SNK Minta Dana CSR, Pemkot Bekasi: Tak Ada Negosiasi Harga
Polemik Lahan Parkir Ruko SNK, Pj Wali Kota Bekasi Pertanyakan Legalitas Paguyuban
TKK yang Kerja di Lapangan Harus Kerja Keras Berlatih Tes CAT untuk Seleksi PPPK

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 14:43 WIB

Meski Realisasi PAD Minim, Kinerja OPD Pemkot Bekasi Sudah ‘On The Track’

Jumat, 8 November 2024 - 11:07 WIB

H-19 Pilkada, 99,6 Persen Pemilih di Kota Bekasi telah Rekam E-KTP

Kamis, 7 November 2024 - 14:23 WIB

Peringati Hari Pahlawan, Car Free Day di Kota Bekasi Ditiadakan Sementara

Kamis, 7 November 2024 - 13:47 WIB

Realisasi PAD Kota Bekasi Minim, OPD Dituntut Genjot Penerimaan Pajak dan Retribusi

Kamis, 7 November 2024 - 12:36 WIB

Antisipasi Musim Penghujan, Pj Wali Kota Bekasi: Pastikan TPS Aman dari Titik Banjir

Berita Terbaru

Pilkada 2024

Sebar Hoax, Anggota DPRD Kota Bekasi ini Terancam Pidana

Jumat, 8 Nov 2024 - 21:44 WIB

error: Content is protected !!