Dinas Perhubungan Kota Bekasi Wacanakan Perubahan Jam Operasional Truk Tanah

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 09:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BEKASI – Dinas Perhubungan Kota Bekasi tengah mengusulkan untuk mengatur jam operasional kendaraan truk tanah yang kerap melintas jalur arteri, pada waktu-waktu tertentu agar kedepan melalui jam operasional tidak mengganggu aktivitas lalu lintas berkendara.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Johan Budi Gunawan mengatakan bahwa pihaknya akan mengevaluasi jam operasional kendaraan truk tanah dari sebelumnya melintas dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB akan dirubah menjadi pukul 23.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.

“Bekasi makin hari makin luar biasa hidupnya, ini akan kita coba naikkan lagi jam operasional untuk kendaraan Truk Tanah dari jam 23.00 – 04.00 WIB. Karena orang Bekasi jam 05.00 WIB pagi udah pada keluar semua, nah ini yang namanya evaluasi legalitas mana yang masih bisa untuk akomodir lalu lintas mana yang enggak, itu akan kita rubah,” ucap Sekretaris Dishub Kota Bekasi Johan Budi Gunawan saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui keterangannya, dikutip Jumat (14/06/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Johan menyatakan bahwa perubahan jam operasional kendaraan Truk Tanah tersebut tentunya memperhatikan situasi kepadatan lalulintas baik di jalur arteri maupun di jalur protokol di jam-jam tertentu masih dilintasi oleh kendaraan roda dua maupun roda empat.

Terutama pada saat memasuki waktu pukul 22.00 WIB yang diketahui masih terjadi kepadatan lalulintas di ruas tertentu sehingga evaluasi regulasi yang sudah ditetapkan dimaksudkan agar dapat memberikan kenyamanan bersama antara pengemudi truk tanah maupun masyarakat umum yang melintas di jalur arteri.

“Ini menyangkut regulasi, jadi regulasi, personel sama infrastruktur. Kita akan evaluasi bersama stakeholder terkait segala macamnya,” jelasnya.

Apabila para supir Truk Tanah melintas sebelum waktu yang diperbolehkan, kata dia, maka mereka akan disttop dan diminta putar balik oleh petugas dari Bidang Pengendalian dan Operasional (Dal Ops) sampai waktu jam operasional melintas Truk Tanah diizinkan.

“Nanti kita sesuaikan jam operasionalnya. Misalkan mereka mau lewat di jam yang belum ditentukan, tidak boleh lewat atau diputarbalikkan. Dan boleh lewat seketika sudah tidak ada arus lalin di waktu-waktu tersebut,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sumurbatu Bantargebang Tuntut Penutupan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal asal Jakarta
Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran 2025, Dishub Kota Bekasi Terapkan Rekayasa Lalin di Kalimalang
Jalur Arteri Terpantau Ramai Lancar, Dishub Kota Bekasi Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025 pada H+7
Terminal Induk Bekasi Catat Peningkatan Arus Balik Lebaran 2025
Satpol-PP Kota Bekasi Intensifkan Patroli untuk Cegah Premanisme dan Pungli
Respons Laporan Warga, Wali Kota Bekasi Alokasikan Rp 10 Miliar untuk Perbaikan Jembatan Nol Rawalumbu
Dua Preman yang Pungli Pedagang di Pasar Baru Bekasi Positif Konsumsi Sabu
Dijemput di Kontrakannya, Polisi Amankan Dua Preman yang Pungli Pedagang Pasar Baru Bekasi

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 20:03 WIB

Warga Sumurbatu Bantargebang Tuntut Penutupan Tempat Pembuangan Sampah Ilegal asal Jakarta

Minggu, 6 April 2025 - 17:52 WIB

Antisipasi Kepadatan Arus Balik Lebaran 2025, Dishub Kota Bekasi Terapkan Rekayasa Lalin di Kalimalang

Minggu, 6 April 2025 - 17:42 WIB

Jalur Arteri Terpantau Ramai Lancar, Dishub Kota Bekasi Prediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2025 pada H+7

Minggu, 6 April 2025 - 17:34 WIB

Terminal Induk Bekasi Catat Peningkatan Arus Balik Lebaran 2025

Minggu, 6 April 2025 - 12:35 WIB

Satpol-PP Kota Bekasi Intensifkan Patroli untuk Cegah Premanisme dan Pungli

Berita Terbaru

error: Content is protected !!