Poin Utama:
- Lokasi Target: RT 05 RW 01, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan (Kawasan Lotte Mart Rawa Panjang).
- Jumlah Terdampak: Sekitar 137 Kepala Keluarga (KK).
- Status Peringatan: Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 telah dilayangkan.
- Tujuan: Percepatan proyek strategis nasional normalisasi dan pembangunan tanggul Kali Bekasi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) melayangkan peringatan keras kepada warga yang mendiami bangunan liar (bangli) di sepanjang bantaran Kali Bekasi, khususnya di RT 05 RW 01, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Langkah tegas ini diambil karena keberadaan ratusan bangunan tanpa izin tersebut menghambat proses normalisasi sungai yang krusial untuk penanggulangan banjir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengapa Bangunan di Margajaya Harus Segera Dibongkar?
Keberadaan bangunan liar di kawasan Rawa Panjang, tepatnya di belakang Lotte Mart, dinilai menjadi kendala teknis utama dalam pengerjaan tanggul penahan banjir.
Sekretaris Distaru Kota Bekasi, Ashari, menegaskan bahwa lahan tersebut harus segera dikosongkan (steril) agar alat berat dapat masuk dan proyek pengendalian banjir bisa berjalan sesuai target waktu.
”Lantaran bangunan tersebut tidak memiliki izin pendirian bangunan. Maka, akan kita lakukan peringatan kembali terkait dengan rencana pembongkaran bangunan liar sebagai bagian dari pembangunan tanggul Kali Bekasi,” kata Ashari kepada Jurnalis RakyatBekasi.Com di Bekasi, Selasa (03/02/2026).
Ashari menjelaskan bahwa Pemkot Bekasi tidak memiliki opsi lain selain melakukan penertiban demi kepentingan umum yang lebih mendesak, yakni keselamatan warga Kota Bekasi dari ancaman banjir tahunan.
Bagaimana Prosedur Peringatan yang Diberikan?
Sebelum mengambil tindakan tegas berupa pembongkaran paksa, Distaru memastikan seluruh prosedur administrasi telah ditempuh.
Pihak pemerintah daerah mengedepankan pendekatan persuasif dengan meminta warga melakukan pembongkaran secara mandiri.
”Pilihannya tidak ada lagi, kita harus bersikap memilih kepada kepentingan masyarakat Kota Bekasi yang lebih luas dibanding kepada masyarakat yang ada (di bantaran),” ujarnya.
Hingga saat ini, Distaru telah melayangkan surat peringatan secara bertahap:
- Surat Peringatan 1 (Teguran awal).
- Surat Peringatan 2 (Desakan pembongkaran).
- Surat Peringatan 3 (Ultimatum terakhir).
Berapa Banyak Warga yang Terdampak Penertiban Ini?
Berdasarkan pendataan awal di lapangan, kepadatan hunian di lokasi tersebut cukup tinggi. Ashari mengungkapkan data warga yang terdampak:
- Total Hunian: Tersebar di sepanjang sempadan sungai area Margajaya.
- Jumlah Penghuni: Kurang lebih 137 Kepala Keluarga (KK).
”Akan tetapi pada prinsip dasarnya memang secara administrasi akan kita persiapkan secara baik. Tapi ini mungkin menjadi catatan terakhir, karena informasinya berkembang,” pungkasnya.
Pemkot Bekasi berharap warga dapat kooperatif mengosongkan lahan negara tersebut agar proyek normalisasi yang didanai pemerintah pusat ini tidak mangkrak akibat kendala sosial di lapangan.
Langkah penertiban ini diharapkan menjadi momentum percepatan penanganan banjir di wilayah Bekasi Selatan dan sekitarnya.
Masyarakat diimbau untuk tidak mendirikan bangunan di garis sempadan sungai (GSS) demi keselamatan bersama.
Punya informasi terkait layanan publik atau infrastruktur di lingkungan Anda? Laporkan segera ke Redaksi RakyatBekasi.Com.
Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.






































