Humas Pemkot Jualan Pigura Wali Kota Bekasi Definitif, BMB Desak Kejaksaan Periksa Diah Setiyawati

- Jurnalis

Kamis, 23 November 2023 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi

Massa aksi "Barisan Muda Bekasi" berunjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis (23/11/2023).

KOTA BEKASI – Puluhan pemuda dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa mendesak Kejaksaan Negeri Bekasi dan Inspektorat Kota Bekasi membongkar kasus dugaan jual beli foto dan bingkai Tri Adhianto semasa menjadi Wali Kota Bekasi definitif.

Massa aksi menamakan diri Barisan Muda Bekasi berunjuk rasa di depan Plaza Pemerintah Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis (23/11/2023).

Baca Juga:  Hari ini Sekda Kota Bekasi Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus TPPU Rahmat Effendi

Koordinator aksi, Juhartono mengungkap tujuan demonstrasi agar tercipta transparansi pemerintahan yang bebas kolusi, korupsi dan nepotisme.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita ingin terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktek KKN. Terjadinya kasus jual beli foto dan bingkai Tri Adhianto sangat mencederai marwah Pemerintah Kota Bekasi,” kata Juhartono di sela aksinya.

Dia mengungkapkan, terjadinya praktek KKN ini disinyalir dilakukan oleh oknum Humas Pemkot Bekasi untuk memperoleh keuntungan dari jual beli foto dan bingkai.

“Kita sudah dengar dari beberapa media bahwa Kabag Humas Pemkot Bekasi menjelaskan tidak menggunakan APBD. Hal ini mempertegas bahwa mereka mengakui melakukan jual beli dengan dalih ada pesanan dari OPD. Loh, fungsi humas itu apa? Kalau mau praktek begitu, jangan gunakan atribut pemerintahan, lebih baik jadi kontraktor atau pedagang bingkai dan foto,” tegasnya.

Baca Juga:  Mas Tri: Kejaksaan Negeri Bekasi Sengaja Abaikan Arahan Jaksa Agung RI Burhanuddin?

Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat dalam pemerintahan dilarang melakukan tindakan melampaui kewenangannya.

“Pasal 18 menjelaskan hal tersebut. Dilarang melampaui kewenangannya, apalagi ini jelas terdapat unsur bisnis. Ingat, tindakan Kabag Humas dan para staf humas ada konsekuensinya,” kata Juhartono.

Dia menambahkan, barang siapa memanfaatkan wewenang dan jabatannya dengan tujuan memperoleh keuntungan baik secara kelompok, golongan dan pihak lain merupakan tindakan yang bertabrakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kita mendesak Inspektorat dan Kejaksaan bertindak. Jelas ini perbuatan melawan hukum. Mereka memperoleh keuntungan dari jual beli foto dan bingkai dengan memanfaatkan posisinya sebagai penyelenggara pemerintahan,” tandasnya.

Lebih jauh Juhartono membeberkan, dalam modus jual beli ini sempat mencuat nama perempuan berinisial D sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari hasil penjualan.

Baca Juga:  Siapa Bakal Tersandung TPPU Rahmat Effendi? KPK Didesak Panggil Pejabat Pemkot Bekasi Lainnya

“Muncul inisial D, kita menduga adalah Sub Koordinator Hubungan Dokumentasi Internal Humas Kota Bekasi, Diah Setiyawati. Periksa orang ini jika memang melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dari pemanggilan saudari Diah, pasti nanti akan terungkap siapa pihak-pihak yang terlibat dalam praktek ini,” ulasnya.

“Kejaksaan harus berani, citra kalian dipertaruhkan jika tidak mampu mengungkap kasus ini,” tandasnya.

Visited 33 times, 1 visit(s) today

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Amankan Rp1,2 Miliar Uang Palsu Siap Edar di Margahayu Bekasi
BPBD Bakal Bangun Enam Sumur Bor sebagai Langkah Antisipasi Kekeringan di Kota Bekasi
Tiga Anggota Satpol PP Pelaku Pungli Dilakukan Pembinaan
Tiga Oknum Satpol PP Kota Bekasi Pelaku Pungli Pedagang Hanya Disanksi Teguran Lisan
Pembatalan Proyek PSEL, Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE Gugat Panitia Pemilihan dan Pemkot Bekasi di PTUN Bandung
Dua Insiden Kebakaran di Kota Bekasi Telan Korban Jiwa, Disdamkarmat Akui Kesulitan Akses
94 Atlet dan Pelatih asal Kota Bekasi Wakili Kontingen Jabar di PON XXI Aceh – Sumut
Oknum Satpol PP Kota Bekasi Diduga Pungli Pedagang Kaki Lima Jalan KH Noer Alie

Berita Terkait

Sabtu, 7 September 2024 - 14:48 WIB

Polisi Amankan Rp1,2 Miliar Uang Palsu Siap Edar di Margahayu Bekasi

Sabtu, 7 September 2024 - 13:12 WIB

BPBD Bakal Bangun Enam Sumur Bor sebagai Langkah Antisipasi Kekeringan di Kota Bekasi

Sabtu, 7 September 2024 - 10:30 WIB

Tiga Anggota Satpol PP Pelaku Pungli Dilakukan Pembinaan

Jumat, 6 September 2024 - 19:33 WIB

Tiga Oknum Satpol PP Kota Bekasi Pelaku Pungli Pedagang Hanya Disanksi Teguran Lisan

Jumat, 6 September 2024 - 15:18 WIB

Pembatalan Proyek PSEL, Konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE Gugat Panitia Pemilihan dan Pemkot Bekasi di PTUN Bandung

Berita Terbaru

error: Content is protected !!