KOTA BEKASI – Puluhan pemuda dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa mendesak Kejaksaan Negeri Bekasi dan Inspektorat Kota Bekasi membongkar kasus dugaan jual beli foto dan bingkai Tri Adhianto semasa menjadi Wali Kota Bekasi definitif.
Massa aksi menamakan diri Barisan Muda Bekasi berunjuk rasa di depan Plaza Pemerintah Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis (23/11/2023).
Koordinator aksi, Juhartono mengungkap tujuan demonstrasi agar tercipta transparansi pemerintahan yang bebas kolusi, korupsi dan nepotisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita ingin terciptanya pemerintahan yang bersih dari praktek KKN. Terjadinya kasus jual beli foto dan bingkai Tri Adhianto sangat mencederai marwah Pemerintah Kota Bekasi,” kata Juhartono di sela aksinya.
Dia mengungkapkan, terjadinya praktek KKN ini disinyalir dilakukan oleh oknum Humas Pemkot Bekasi untuk memperoleh keuntungan dari jual beli foto dan bingkai.
“Kita sudah dengar dari beberapa media bahwa Kabag Humas Pemkot Bekasi menjelaskan tidak menggunakan APBD. Hal ini mempertegas bahwa mereka mengakui melakukan jual beli dengan dalih ada pesanan dari OPD. Loh, fungsi humas itu apa? Kalau mau praktek begitu, jangan gunakan atribut pemerintahan, lebih baik jadi kontraktor atau pedagang bingkai dan foto,” tegasnya.
Dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat dalam pemerintahan dilarang melakukan tindakan melampaui kewenangannya.
“Pasal 18 menjelaskan hal tersebut. Dilarang melampaui kewenangannya, apalagi ini jelas terdapat unsur bisnis. Ingat, tindakan Kabag Humas dan para staf humas ada konsekuensinya,” kata Juhartono.
Dia menambahkan, barang siapa memanfaatkan wewenang dan jabatannya dengan tujuan memperoleh keuntungan baik secara kelompok, golongan dan pihak lain merupakan tindakan yang bertabrakan dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kita mendesak Inspektorat dan Kejaksaan bertindak. Jelas ini perbuatan melawan hukum. Mereka memperoleh keuntungan dari jual beli foto dan bingkai dengan memanfaatkan posisinya sebagai penyelenggara pemerintahan,” tandasnya.
Lebih jauh Juhartono membeberkan, dalam modus jual beli ini sempat mencuat nama perempuan berinisial D sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari hasil penjualan.
“Muncul inisial D, kita menduga adalah Sub Koordinator Hubungan Dokumentasi Internal Humas Kota Bekasi, Diah Setiyawati. Periksa orang ini jika memang melakukan tindakan yang melanggar hukum. Dari pemanggilan saudari Diah, pasti nanti akan terungkap siapa pihak-pihak yang terlibat dalam praktek ini,” ulasnya.
“Kejaksaan harus berani, citra kalian dipertaruhkan jika tidak mampu mengungkap kasus ini,” tandasnya.