Ironi Kasus Pelecehan: Guru JP Pelaku Asusila Ternyata Anggota Tim Pencegah Kekerasan di SMPN 13

- Jurnalis

Rabu, 27 Agustus 2025 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BEKASI — Fakta ironis terungkap dalam kasus pelecehan seksual yang terjadi di SMP Negeri 13 Kota Bekasi. Oknum guru olahraga berinisial JP yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, ternyata merupakan anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah tersebut.

Kepala Sekolah SMPN 13, Titiek Atikah, mengonfirmasi status JP sebagai anggota TPPK saat ditemui wartawan, Rabu (27/08/2025).

“Iya (JP anggota TPPK). Karena beliau tadinya posisi pembina OSIS, kan kita tidak pernah berprasangka ya (bakal kena kasus),” ucap Titiek dengan nada prihatin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fungsi Anggota TPPK dan Kelalaian yang Terjadi

​Titiek menjelaskan, JP baru satu tahun menjadi anggota TPPK, yaitu sejak tahun ajaran 2024/2025. Sebagai anggota TPPK, tugas utamanya adalah menangani berbagai kasus kekerasan di lingkungan sekolah, seperti perundungan (bullying) dan tawuran antar siswa.

​”Kalau ada bully antar siswa atau ada tawuran, nah biasanya menangani itu,” kata Titiek.

Fakta bahwa seorang anggota tim yang seharusnya melindungi siswa dari kekerasan justru menjadi pelaku pelecehan seksual, menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan evaluasi internal sekolah.

Titiek mengakui bahwa kejadian ini di luar dugaan. “Betul, itu kan di luar dugaan kita juga,” imbuhnya.

Sanksi untuk Guru JP dan Kepala Sekolah

Sebagai respons, pihak sekolah telah mencopot semua tugas tambahan JP. “Saya juga sudah mencopot semua tugas tambahan dia,” tegas Titiek.

Sebelumnya, JP juga telah dinonaktifkan sebagai guru oleh Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, dan kini telah diamankan oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Kasus ini menjadi pukulan telak bagi dunia pendidikan dan upaya pencegahan kekerasan di sekolah.

Kejadian ini juga mendorong Pemerintah Kota Bekasi untuk memberikan sanksi administratif kepada Kepala Sekolah karena dinilai lalai dalam pengawasan, sebuah langkah yang menunjukkan keseriusan dalam menanggapi insiden ini.

​Ikuti terus perkembangan kasus ini untuk mendapatkan informasi terbaru.


Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel rakyatbekasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Vidya Abimata Gelar Kelas Pendidikan Inklusif bagi Anak Putus Sekolah di Bekasi Utara
Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi
Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis
Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi
Pengembang CBD Kranggan Mulai Perbaiki Jalan Longsor di Jatisampurna
Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi
Gelar PERSAMI, YPI Assahaqiyah Pondokmelati Bentuk Karakter Mandiri Siswa
Pemkot Bekasi Siapkan Rp500 Miliar untuk Pembebasan Lahan PLTSa Sumurbatu

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 20:56 WIB

Vidya Abimata Gelar Kelas Pendidikan Inklusif bagi Anak Putus Sekolah di Bekasi Utara

Senin, 2 Februari 2026 - 15:09 WIB

Masjid Agung Al Barkah Gelar Zikir Nisfu Syaban dan Isra Mi’raj Bersama Wali Kota Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 14:42 WIB

Dinkes Kota Bekasi Pastikan 82 SPPG Penuhi Standar Laik Higienis

Senin, 2 Februari 2026 - 13:18 WIB

Dishub Terapkan Contraflow Urai Kemacetan di Bundaran Summarecon Bekasi

Senin, 2 Februari 2026 - 11:49 WIB

Disdagperin Pantau Ketat Harga Sembako di Pasar Tradisional Kota Bekasi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Rakyat Bekasi

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca