Seorang calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur berinisial ZL (34) ditangkap polisi di rumahnya di Desa Tanah Ano, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, atas dugaan kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu.
“Ditangkap pada Selasa (15/11) sekitar pukul 15.00 WIB tanpa perlawanan,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Kamis (16/11/2023).
Penangkapan ZL berawal dari pemberitaan media massa dan media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemberitaan tersebut, ZL disebut merupakan DPO terkait narkoba yang mencalonkan diri sebagai caleg DPRK Aceh Timur pada Pemilu 2024.
“Kemudian, saya memerintahkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur mengonfirmasikan terkait status DPO tersebut kepada Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh tentang kebenaran berita tersebut,” kata Kapolres.
Dari hasil konfirmasi, kata Andy Rahmansyah, didapat keterangan bahwa ZL merupakan DPO Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh terkait kepemilikan 20 kilogram sabu-sabu. ZL ditetapkan masuk DPO sejak 20 November 2022.
Setelah mendapatkan konfirmasi tersebut dan memastikan keberadaan caleg yang masuk DPO tersebut, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur langsung menangkapnya.
“Setelah ditangkap, ZL dibawa ke Mapolres Aceh Timur. Selanjutnya, ZL diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.