Pemerintah Kota Bekasi mulai menjalankan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan pemangkasan anggaran.
Saat ini, tengah dilakukan pencermatan anggaran yang dibutuhkan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Perintah ini dijalankan sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Langkah pengetatan anggaran yang dibutuhkan kita ikuti sesuai Inpres yang baru diterbitkan. Saat ini sedang dilakukan pencermatan atas substansi yang akan dilakukan pemangkasan,” ucap Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad, saat dikonfirmasi RakyatBekasi.com melalui pesan singkat, Kamis (30/01/2025) petang kemarin.
Pj Gani mengatakan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan kepada setiap jajaran OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi agar sejalan dengan instruksi Pemerintah Pusat.
“Saya sudah menginstruksikan kepada seluruh jajaran OPD untuk segera dilakukan pencermatan sebagai dasar bagi OPD untuk ditindaklanjuti. Secara teknis laporannya belum dilaporkan ke saya karena masih menunggu pencermatan masing-masing OPD,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD), Sudarsono, menyatakan bahwa tindak lanjut mengenai pemangkasan anggaran saat ini tengah dilakukan pembahasan berkenaan dengan pemetaan anggaran yang dibutuhkan oleh Tim TAPD.
“Sudah sebagai tindak lanjut Inpres Nomor 1/2025 telah dibuat Surat Edaran Wali Kota untuk ke setiap OPD dan ditembuskan ke Ketua DPRD. Lanjutnya silakan ke Bapelitbangda,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan, langkah ini turut sebagai tindak lanjut setelah Presiden Prabowo Subianto menargetkan penghematan APBN 2025 hingga Rp306,69 triliun dari pemangkasan belanja perjalanan dinas hingga uang honor, baik di Kementerian/Lembaga (KL) maupun di pemerintah daerah (Pemda).
Pertama, Prabowo memangkas anggaran belanja KL senilai Rp256,1 triliun. Kedua, ia juga memotong alokasi dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Namun, Prabowo menekankan bahwa penghematan hanya dilakukan dari belanja yang tidak terlalu urgent seperti perjalanan dinas.
Sedangkan, pengeluaran untuk gaji pegawai dan bantuan sosial (bansos) tetap diutamakan.
Prabowo pun meminta para menterinya untuk segera membahas rencana penghematan anggaran ini dengan DPR RI dan melaporkan padanya paling lambat 14 Februari 2025 mendatang.
Dengan adanya langkah pemangkasan anggaran ini, diharapkan dapat tercipta efisiensi dalam penggunaan anggaran serta meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pelaksanaan program-program pemerintah.
Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk menjalankan instruksi ini dengan baik demi kesejahteraan masyarakat.