KOTA BEKASI – Pokok-pokok pikiran atau Pokir anggota DPRD merupakan sarana media bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi yang diusulkan, baik usulan pembangunan maupun lainnya agar dianggarkan melalui APBD.
Kendati demikian, tidak bisa dipungkiri terjadi praktek KKN dalam proses realisasi pokir tersebut, di antaranya jual beli proyek yang melibatkan anggota dewan maupun oknum dinas kepada pihak ketiga yang bersedia membayar pokir tersebut dengan bertumpuk-tumpuk uang.
Belum lama, mencuat informasi seorang anggota DPRD Kota Bekasi berinisial MS dipolisikan lantaran diduga menipu salah seorang pengusaha konstruksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari keterangan diperoleh, bahwa anggota DPRD Kota Bekasi ini menjual sejumlah pokir dengan nilai Rp 150 juta.
Namun, ketika pengusaha menagih proyek yang dijanjikan, anggota dewan tersebut berkilah dengan beragam alasan.
Diketahui, pokir senilai Rp 3,8 Milyar sebagaimana dijanjikan MS malah dijual kepada pihak lain. Dari laporan bernomor LP/B/1072/BT/X/2023, MS disebut menjual proyek tersebut ke pihak selain pelapor dengan disaksikan oleh Sekretaris Dinas PUPR Kota Bekasi.
Hingga berita ini diturunkan, MS belum memberikan keterangan kepada awak media.